Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) didampingi (dari kiri) Pengganti Sementara Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Statistik LPS Suwandi, Wakil Ketua Dewan Komisioner Lana Soelistianingsih, Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS Didik Madiyono, dan Plt Sekretaris Lembaga LPS Annas Iswahyudi saat menggelar konferensi pers penetapan tingkat bunga penjaminan LPS di Jakarta, Senin (30/9/2024). LPS menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dengan rincian masing-masing sebagai berikut; untuk bank umum 4,25 persen, valas 2,25 persen, dan BPR 6,75 persen yang mulai berlaku untuk periode 1 Oktober 2024 sampai dengan 31 Januari 2025.
BTN Syariah Goes To Campus
Direktur Consumer PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Hirwandi Gafar berjabatan tangan dengan Rektor Universitas Islam Indonesia Fathul...