JAKARTA, COBISNIS.COM – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melaporkan adanya peningkatan signifikan dalam volume impor tekstil dan produk tekstil (TPT) ke Indonesia sebagai akibat dari penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan Impor. Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Reni Yunita, mengungkapkan bahwa impor TPT meningkat pada Mei 2024 menjadi 194.870 ton, naik dari 136.360 ton pada April 2024.
Reni menyatakan bahwa sebelum aturan relaksasi impor diberlakukan, volume impor TPT tercatat mengalami penurunan. Pada Januari dan Februari 2024, impor TPT masing-masing mencapai 206.300 ton dan 166.760 ton. Namun, pada Maret dan April 2024, volume impor TPT menurun menjadi 143.490 ton dan 136.360 ton.
Reni menjelaskan bahwa setelah diterbitkannya Permendag 8/2024, muncul sejumlah isu yang mempengaruhi industri. Utilitas Industri Kecil dan Menengah (IKM) menurun rata-rata mencapai 70 persen, pasar IKM dan konveksi hilang, dan sejumlah pabrik tekstil tutup. Kemenperin mencatat ada enam perusahaan yang tutup akibat dampak kebijakan ini, seperti PT S Dupantex dan PT Alenatex.
Akibat dari penutupan perusahaan-perusahaan tersebut, sekitar 11.000 pekerja terpaksa di-PHK. Ini menunjukkan dampak negatif yang cukup signifikan dari penerapan Permendag 8/2024 terhadap industri tekstil di Indonesia.
Fajar Budiono, Sekretaris Jenderal Asosiasi Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplas), menyatakan bahwa peningkatan impor TPT tidak hanya mempengaruhi industri tekstil, tetapi juga industri petrokimia hulu. Ia menyebut beberapa industri polyester telah tutup dan yang lain mungkin menyusul jika kondisi terus memburuk.
Fajar menambahkan bahwa kebijakan Permendag 8/2024, bersama dengan beberapa kemudahan impor, telah menghantam keras industri TPT. Utilisasi industri polyester saat ini hanya 50 persen, level yang sulit untuk mempertahankan operasional pabrik.
Dalam diskusi bertajuk “Permendag Nomor 8 Tahun 2024: Denormaalisasi Industri Petrokimia Nasional” di kantor Kemenperin, Fajar menekankan bahwa kebijakan tersebut perlu dievaluasi untuk mengurangi dampak negatif yang telah terjadi pada industri TPT dan petrokimia.