JAKARTA, Cobisnis.com – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menekankan pentingnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) bagi para pelaku industri fintech lending dalam menjaga keamanan dan privasi data di era digital saat ini.
Ketua Asosiasi Praktisi Pelindungan Data Indonesia (APPDI) Raditya Kosasih menekankan dengan semakin berkembangnya teknologi digital, perlindungan data pribadi menjadi semakin penting dalam industri fintech lending untuk menjaga keamanan data pribadi, guna membangun ekosistem fintech yang inovatif, inklusif, dan terpercaya.
“PDP bukan sekadar kepatuhan, tapi suatu kultur yang harus dibangun baik di perusahaan maupun ekosistem, dan harus dimulai dari sekarang. Jaga data, hargai privasi pelanggan, untuk menjaga keberlangsungan dari bisnis itu sendiri,” jelasnya dalam keterangannya, Rabu, 9 Oktober.
Pada kkesempatan yang sama, Direktur Pengembangan dan Pengaturan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (PEPK OJK) Rela Ginting menekankan penerapan prinsip-prinsip perlindungan data sangat penting sebagai pondasi bisnis karena dapat meningkatkan kepercayaan dan mematuhi regulasi yang berlaku, sehingga menciptakan lingkungan yang aman dan berkelanjutan bagi pertumbuhan bisnis.
“Pelindungan data pribadi merupakan dasar kepercayaan dari sektor jasa keuangan. Menjaga privasi konsumen adalah kewajiban sektor jasa keuangan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika Teguh Arifiyadi memberikan pernyataan yang sejalan yaitu data pribadi bukanlah aset, melainkan amanah yang harus dijaga kerahasiaannya dengan baik.
Selain itu, mewajibkan untuk menjaga kerahasiaan juga menjadi tanggung jawab pengendali data dan harus memastikan bahwa informasi tersebut tidak disalahgunakan sesuai dengan prinsip perlindungan data yang berlaku.
“Data pribadi bukan aset, tapi amanah, harus dijaga baik-baik kerahasiaannya. Kewajiban menjaga tersebut dari sisi pengendali.” tuturnya.