• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, February 21, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Kriminalisasi Kasus LPEI–Petro Energy Dinilai Berpotensi Ganggu Iklim Investasi Nasional

Dwi Natasya by Dwi Natasya
November 10, 2025
in Nasional
0
Kriminalisasi Kasus LPEI–Petro Energy Dinilai Berpotensi Ganggu Iklim Investasi Nasional

JAKARTA, Cobisnis.com – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana dalam pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus. Kasus ini melibatkan tiga terdakwa dari PT Petro Energy, yakni Newin Nugroho (Direktur Utama), Susy Mira Dewi Sugiarta (Direktur Keuangan), serta Jimmy Masrin (Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal dan Komisaris Utama PT Petro Energy).

Dalam sidang tersebut, dua ahli hukum dihadirkan untuk memberikan pandangan—Dr. Chairul Huda, S.H., M.H., pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), dan Prof. Hadi Shubhan, S.H., M.H., C.N., ahli hukum bisnis dan kepailitan dari Universitas Airlangga (UNAIR). Keduanya sepakat bahwa perkara antara LPEI dan Petro Energy semestinya masuk ranah hukum perdata dan kepailitan, bukan pidana korupsi.

Kepailitan: Instrumen Pemulihan, Bukan Pemidanaan

Prof. Hadi Shubhan menjelaskan bahwa tujuan utama sistem kepailitan adalah pemulihan (recovery), bukan penghukuman. Ia menegaskan, jika ada pihak ketiga yang bersedia mengambil alih atau melunasi kewajiban debitur, tindakan tersebut menunjukkan itikad baik dan seharusnya dihargai, bukan justru dikriminalisasi.

“Tugas kurator hanyalah mengurus dan membereskan aset debitur, bukan mencegah pembayaran utang oleh pihak lain. Kalau ada yang mau melunasi, itu langkah positif,” ungkap Prof. Hadi.

Ia menambahkan bahwa tingkat pemulihan (recovery rate) kasus kepailitan di Indonesia masih rendah, hanya sekitar 11,8%. Karena itu, upaya pihak ketiga dalam melunasi kewajiban debitur justru patut diapresiasi. Menurutnya, langkah restrukturisasi yang pernah dilakukan antara LPEI dan Petro Energy seharusnya menjadi fokus penyelesaian sebelum perkara ini diarahkan ke ranah pidana.

Sebagai perbandingan, Prof. Hadi menyebut kasus restrukturisasi Garuda Indonesia sebagai contoh bagaimana penyelesaian perdata melalui PKPU dapat menyelamatkan ekonomi nasional tanpa perlu kriminalisasi.

Hukum Pidana Sebagai Ultimum Remedium

Dr. Chairul Huda sependapat, menegaskan bahwa hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir (ultimum remedium) setelah jalur administratif dan perdata ditempuh. “Tujuan utama Pasal 2 dan 3 UU Tipikor sebenarnya adalah pemulihan kerugian negara. Jadi, kalau sudah ada upaya penyelesaian dan itikad baik, tidak tepat langsung dikriminalisasi,” jelasnya.

Chairul juga menyoroti kejanggalan dalam proses penyidikan, karena Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPKP justru terbit setelah penetapan tersangka dilakukan. Padahal, hasil audit adalah alat bukti utama untuk menentukan ada tidaknya kerugian negara.

“Kalau audit baru keluar setelah penetapan tersangka, berarti dasar penetapannya lemah. Apalagi, dalam sektor keuangan, lembaga yang berwenang menilai pelanggaran adalah OJK, bukan BPKP,” ujarnya.

Itikad Baik Tidak Bisa Disamakan dengan Niat Jahat

Lebih lanjut, Chairul menekankan bahwa tindakan pihak ketiga yang mengambil alih dan mencicil utang merupakan bukti tanggung jawab, bukan kejahatan. Dalam konteks hukum korporasi, pertanggungjawaban pidana hanya dapat dibebankan jika seseorang melampaui kewenangan yang diatur dalam Anggaran Dasar atau UU Perseroan Terbatas.

“Kalau seseorang punya itikad baik, tidak mungkin ada mens rea atau niat jahat. Justru pembayaran dan pengambilalihan utang menunjukkan tanggung jawab moral dan hukum,” ujarnya.

Risiko Terhadap Iklim Investasi Nasional

Kedua ahli hukum tersebut sepakat bahwa pendekatan pidana dalam kasus ini dapat menimbulkan efek domino terhadap iklim bisnis dan keuangan nasional. Menurut mereka, kriminalisasi hubungan keperdataan bisa menciptakan ketidakpastian hukum dan menghambat kepercayaan investor terhadap sistem hukum Indonesia.

“Hukum pidana seharusnya menjadi pilihan terakhir, bukan alat utama. Negara sebaiknya mendorong penyelesaian yang berorientasi pada pemulihan ekonomi, bukan penghukuman,” tegas Prof. Hadi.

Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
udemy paid course free download
download huawei firmware
Download Nulled WordPress Themes
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: ahli hukumcobisnis.comkepailitanLembaga Pembiayaan Ekspor IndonesiaLPEIPetro Energy

Related Posts

Kabar Gembira Pemudik: Tarif Tol Berpeluang Dipangkas 30% Saat Lebaran 2026

Kabar Gembira Pemudik: Tarif Tol Berpeluang Dipangkas 30% Saat Lebaran 2026

by Hidayat Taufik
February 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengusulkan pemberian diskon tarif jalan tol hingga 30 persen selama periode...

Polri Gelar Tes Urine Massal Usai Terbongkarnya Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Kota

Polri Gelar Tes Urine Massal Usai Terbongkarnya Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Kota

by Hidayat Taufik
February 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Seluruh personel Kepolisian Republik Indonesia akan menjalani pemeriksaan urine secara serentak menyusul terbongkarnya kasus narkoba yang melibatkan...

Arsenal Mulai Goyah, Guardiola Ingatkan Skuad Man City Tetap Fokus

Arsenal Mulai Goyah, Guardiola Ingatkan Skuad Man City Tetap Fokus

by Hidayat Taufik
February 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Peluang Manchester City dalam perburuan gelar Liga Inggris semakin terbuka setelah Arsenal gagal meraih kemenangan dalam dua...

BMKG Prediksi Jabodetabek Diselimuti Awan Tebal dan Hujan Ringan, Sabtu 21 Februari 2026

BMKG Prediksi Jabodetabek Diselimuti Awan Tebal dan Hujan Ringan, Sabtu 21 Februari 2026

by Hidayat Taufik
February 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi cuaca di kawasan Jabodetabek pada Sabtu, 21 Februari 2026, akan...

Festival 1000 Berkah Hadir di Masjid Agung Al-Azhar, Dorong Literasi Keuangan Syariah dan UMKM

Festival 1000 Berkah Hadir di Masjid Agung Al-Azhar, Dorong Literasi Keuangan Syariah dan UMKM

by Dwi Natasya
February 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Menyambut Ramadan 1447 H, PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) bersama Yayasan Pesantren Islam Al-Azhar menghadirkan Festival...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Cristiano Ronaldo Tanam Investasi US$7,5 Juta di Teknologi Pro2col Milik Herbalife

Cristiano Ronaldo Tanam Investasi US$7,5 Juta di Teknologi Pro2col Milik Herbalife

February 20, 2026
Cak Imin Lantik Direksi Baru BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Periode 2026–2031

Cak Imin Lantik Direksi Baru BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Periode 2026–2031

February 20, 2026
Eks Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol Dihukum Penjara Seumur Hidup

Viral di Media Sosial, Ketegangan Knetz vs SEAblings Soroti Identitas dan Diskriminasi Digital

February 20, 2026
Kabar Gembira Pemudik: Tarif Tol Berpeluang Dipangkas 30% Saat Lebaran 2026

Kabar Gembira Pemudik: Tarif Tol Berpeluang Dipangkas 30% Saat Lebaran 2026

February 21, 2026
Polri Gelar Tes Urine Massal Usai Terbongkarnya Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Kota

Polri Gelar Tes Urine Massal Usai Terbongkarnya Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Kota

February 21, 2026
Arsenal Mulai Goyah, Guardiola Ingatkan Skuad Man City Tetap Fokus

Arsenal Mulai Goyah, Guardiola Ingatkan Skuad Man City Tetap Fokus

February 21, 2026
BMKG Prediksi Jabodetabek Diselimuti Awan Tebal dan Hujan Ringan, Sabtu 21 Februari 2026

BMKG Prediksi Jabodetabek Diselimuti Awan Tebal dan Hujan Ringan, Sabtu 21 Februari 2026

February 21, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved