• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, February 20, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji 2024, Kerugian Negara Masih Diaudit BPK

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
January 9, 2026
in Nasional, Uncategorized
0
KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji 2024, Kerugian Negara Masih Diaudit BPK

JAKARTA, Cobisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua pihak sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024. Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa hingga saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan audit untuk menghitung besaran kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut. Proses penghitungan dilakukan karena penyidikan menggunakan sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“BPK masih melakukan perhitungan untuk mengetahui nilai pasti kerugian keuangan negara dari kasus ini,” kata Budi saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2026).

Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz yang dikenal dengan nama Gus Alex, sebagai tersangka. Meski telah berstatus tersangka, keduanya hingga kini belum dilakukan penahanan.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa hasil perhitungan sementara menunjukkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1 triliun. Pada 7 Januari 2026, KPK menyatakan BPK telah menyetujui bahwa kerugian negara dalam perkara tersebut dapat dihitung secara audit.

Perkara ini berawal dari kebijakan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah pada tahun 2024, ketika Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama. Tambahan kuota tersebut diperoleh Indonesia setelah adanya upaya diplomasi Presiden Joko Widodo dengan Pemerintah Arab Saudi.

Tambahan kuota awalnya dimaksudkan untuk menekan lamanya masa tunggu jemaah haji reguler yang dapat mencapai lebih dari 20 tahun. Namun dalam pelaksanaannya, kuota tambahan tersebut dibagi sama rata, masing-masing 10 ribu untuk jemaah haji reguler dan 10 ribu untuk jemaah haji khusus.

Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang mengatur bahwa kuota haji khusus dibatasi maksimal 8 persen dari total kuota nasional. Akibatnya, sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler yang telah menunggu lebih dari 14 tahun tidak dapat diberangkatkan pada musim haji 2024.

Dalam penyidikan perkara ini, KPK juga menemukan dugaan adanya praktik “uang percepatan” dalam proses keberangkatan haji. Sejumlah barang bukti telah disita, termasuk uang tunai serta aset berupa rumah dan kendaraan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
udemy paid course free download
download huawei firmware
Premium WordPress Themes Download
download udemy paid course for free
Tags: BPKcobisnis.comKPKKuota hajimenetapkanYaqut Cholil Qoumas

Related Posts

Cak Imin Lantik Direksi Baru BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Periode 2026–2031

Cak Imin Lantik Direksi Baru BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Periode 2026–2031

by Hidayat Taufik
February 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), secara resmi melantik jajaran Dewan Pengawas dan...

Cristiano Ronaldo Tanam Investasi US$7,5 Juta di Teknologi Pro2col Milik Herbalife

Cristiano Ronaldo Tanam Investasi US$7,5 Juta di Teknologi Pro2col Milik Herbalife

by Dwi Natasya
February 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Herbalife Ltd. (NYSE: HLF) mengumumkan bahwa ikon sepak bola dunia, Cristiano Ronaldo, resmi mengakuisisi 10% saham di...

Eks Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol Dihukum Penjara Seumur Hidup

Arus Modal ke SBN Dorong ULN Indonesia Naik di Triwulan IV-2025

by Desti Dwi Natasya
February 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Posisi Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia tercatat meningkat pada triwulan IV-2025 menjadi USD431,7 miliar. Kenaikan ini terutama...

Eks Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol Dihukum Penjara Seumur Hidup

Viral di Media Sosial, Ketegangan Knetz vs SEAblings Soroti Identitas dan Diskriminasi Digital

by Desti Dwi Natasya
February 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Jagat media sosial dalam beberapa pekan terakhir diwarnai ketegangan antara Knetz dan SEAblings. Perseteruan digital ini melibatkan...

Eks Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol Dihukum Penjara Seumur Hidup

Eks Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol Dihukum Penjara Seumur Hidup

by Desti Dwi Natasya
February 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk-yeol, resmi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Mulai 2027, Biaya Parkir Akan Digabung STNK dan Dibayar Sekali Setahun

Mulai 2027, Biaya Parkir Akan Digabung STNK dan Dibayar Sekali Setahun

February 16, 2026
Ari Askhara

Mantan Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara Mundur dari GTSI, Kenapa?

February 19, 2026
Kesaksian Perdana Mark Zuckerberg Soal Dampak Media Sosial Terhadap Kesehatan Mental Anak

Kesaksian Perdana Mark Zuckerberg Soal Dampak Media Sosial Terhadap Kesehatan Mental Anak

February 20, 2026
Cak Imin Lantik Direksi Baru BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Periode 2026–2031

Cak Imin Lantik Direksi Baru BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Periode 2026–2031

February 20, 2026
Cristiano Ronaldo Tanam Investasi US$7,5 Juta di Teknologi Pro2col Milik Herbalife

Cristiano Ronaldo Tanam Investasi US$7,5 Juta di Teknologi Pro2col Milik Herbalife

February 20, 2026
Eks Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol Dihukum Penjara Seumur Hidup

Arus Modal ke SBN Dorong ULN Indonesia Naik di Triwulan IV-2025

February 20, 2026
Eks Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol Dihukum Penjara Seumur Hidup

Viral di Media Sosial, Ketegangan Knetz vs SEAblings Soroti Identitas dan Diskriminasi Digital

February 20, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved