• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, April 2, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji 2024, Kerugian Negara Masih Diaudit BPK

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
January 9, 2026
in Nasional, Uncategorized
0
KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji 2024, Kerugian Negara Masih Diaudit BPK

JAKARTA, Cobisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua pihak sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024. Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa hingga saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan audit untuk menghitung besaran kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut. Proses penghitungan dilakukan karena penyidikan menggunakan sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“BPK masih melakukan perhitungan untuk mengetahui nilai pasti kerugian keuangan negara dari kasus ini,” kata Budi saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2026).

Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz yang dikenal dengan nama Gus Alex, sebagai tersangka. Meski telah berstatus tersangka, keduanya hingga kini belum dilakukan penahanan.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa hasil perhitungan sementara menunjukkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1 triliun. Pada 7 Januari 2026, KPK menyatakan BPK telah menyetujui bahwa kerugian negara dalam perkara tersebut dapat dihitung secara audit.

Perkara ini berawal dari kebijakan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah pada tahun 2024, ketika Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama. Tambahan kuota tersebut diperoleh Indonesia setelah adanya upaya diplomasi Presiden Joko Widodo dengan Pemerintah Arab Saudi.

Tambahan kuota awalnya dimaksudkan untuk menekan lamanya masa tunggu jemaah haji reguler yang dapat mencapai lebih dari 20 tahun. Namun dalam pelaksanaannya, kuota tambahan tersebut dibagi sama rata, masing-masing 10 ribu untuk jemaah haji reguler dan 10 ribu untuk jemaah haji khusus.

Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang mengatur bahwa kuota haji khusus dibatasi maksimal 8 persen dari total kuota nasional. Akibatnya, sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler yang telah menunggu lebih dari 14 tahun tidak dapat diberangkatkan pada musim haji 2024.

Dalam penyidikan perkara ini, KPK juga menemukan dugaan adanya praktik “uang percepatan” dalam proses keberangkatan haji. Sejumlah barang bukti telah disita, termasuk uang tunai serta aset berupa rumah dan kendaraan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Download Nulled WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
free download udemy paid course
download coolpad firmware
Download Nulled WordPress Themes
udemy free download
Tags: BPKcobisnis.comKPKKuota hajimenetapkanYaqut Cholil Qoumas

Related Posts

Tangis Gli Azzurri: Italia Kembali Gagal ke Piala Dunia 2026

Tangis Gli Azzurri: Italia Kembali Gagal ke Piala Dunia 2026

by Hidayat Taufik
April 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Tim nasional Italia kembali menelan kekecewaan besar setelah dipastikan gagal lolos ke Piala Dunia 2026. Kekalahan melalui...

Campak Meningkat di Indonesia, Peringkat Kedua Dunia: Gejala, Bahaya, dan Solusinya

Campak Meningkat di Indonesia, Peringkat Kedua Dunia: Gejala, Bahaya, dan Solusinya

by Hidayat Taufik
April 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Lonjakan kasus campak kembali terjadi secara global, dan Indonesia kini menempati posisi kedua dengan jumlah kasus terbanyak...

Aura Misterius Gunung Guntur? Remaja Hilang Ditemukan Tanpa busana dan Linglung

Aura Misterius Gunung Guntur? Remaja Hilang Ditemukan Tanpa busana dan Linglung

by Hidayat Taufik
April 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Seorang remaja berinisial MR (16) asal Garut dilaporkan hilang saat berada di kawasan kaki Gunung Guntur. Ia...

Rismon Sianipar Datangi Polda Metro Jaya, Sepakati Damai Kasus Ijazah Joko Widodo

Rismon Sianipar Datangi Polda Metro Jaya, Sepakati Damai Kasus Ijazah Joko Widodo

by Hidayat Taufik
April 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Rismon Hasiholan Sianipar mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu (1/4/2026) untuk menandatangani kesepakatan restorative justice (RJ) dengan...

Diplomat PBB Mundur, Sebut Ada Skenario Serangan Nuklir ke Iran

Diplomat PBB Mundur, Sebut Ada Skenario Serangan Nuklir ke Iran

by Hidayat Taufik
April 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Seorang diplomat senior yang terkait dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengundurkan diri setelah mengungkap adanya dugaan persiapan skenario...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jamkrindo Syariah 2025 Catat Laba Rp141 Miliar, Tumbuh Signifikan

Jamkrindo Syariah 2025 Catat Laba Rp141 Miliar, Tumbuh Signifikan

April 1, 2026
PNS WFH Hari Jumat, Apakah Siswa Ikut Libur?

PNS WFH Hari Jumat, Apakah Siswa Ikut Libur?

April 1, 2026
Tekan Emisi Karbon, PLN Indonesia Power Tanam 80.724 Pohon Sepanjang 2025

Tekan Emisi Karbon, PLN Indonesia Power Tanam 80.724 Pohon Sepanjang 2025

April 1, 2026
Harga BBM Subsidi Tetap per 1 April 2026, Nasib Pertamax Masih Ditahan Pemerintah

Harga BBM Subsidi Tetap per 1 April 2026, Nasib Pertamax Masih Ditahan Pemerintah

March 31, 2026
Tangis Gli Azzurri: Italia Kembali Gagal ke Piala Dunia 2026

Tangis Gli Azzurri: Italia Kembali Gagal ke Piala Dunia 2026

April 2, 2026
Campak Meningkat di Indonesia, Peringkat Kedua Dunia: Gejala, Bahaya, dan Solusinya

Campak Meningkat di Indonesia, Peringkat Kedua Dunia: Gejala, Bahaya, dan Solusinya

April 2, 2026
Aura Misterius Gunung Guntur? Remaja Hilang Ditemukan Tanpa busana dan Linglung

Aura Misterius Gunung Guntur? Remaja Hilang Ditemukan Tanpa busana dan Linglung

April 1, 2026
Rismon Sianipar Datangi Polda Metro Jaya, Sepakati Damai Kasus Ijazah Joko Widodo

Rismon Sianipar Datangi Polda Metro Jaya, Sepakati Damai Kasus Ijazah Joko Widodo

April 1, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved