JAKARTA, Cobisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama. Pada Senin (12/1/2026), penyidik memeriksa Wakil Katib Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzaki Kholis (MZK), sebagai saksi.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan perkara korupsi kuota haji yang telah menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka. Muzaki memenuhi panggilan penyidik dan tercatat tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.25 WIB.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa kehadiran Muzaki bertujuan untuk memberikan keterangan guna membantu proses penyidikan. Status Muzaki dalam pemeriksaan ini adalah sebagai saksi.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi kuota haji,” kata Budi kepada wartawan.
Meski demikian, KPK belum mengungkap secara detail materi yang digali dari pemeriksaan tersebut. Hingga saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung di kantor KPK.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz. Perkara bermula dari pengelolaan kuota haji tahun 2023, ketika Indonesia memperoleh tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah.
Sesuai aturan perundang-undangan, tambahan kuota tersebut seharusnya dialokasikan sebesar 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, hasil penyelidikan KPK menemukan adanya pembagian yang menyimpang, dengan porsi masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus.
Atas kondisi tersebut, KPK menduga adanya unsur perbuatan melawan hukum. Selain itu, penyidik juga masih menelusuri kemungkinan aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus tersebut.














