• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, March 21, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Koperasi Simpan Pinjam Klasifikasi Usaha 3 dan 4 Wajib Terhubung ke PPATK

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
February 20, 2023
in Ekonomi Bisnis
0
Koperasi Simpan Pinjam Klasifikasi Usaha 3 dan 4 Wajib Terhubung ke PPATK

JAKARTA,Cobisnis.com – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mewajibkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dengan Klasifikasi Usaha Koperasi (KUK) 3 dan 4 agar terhubung ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Keputusan ini dibuat setelah KemenKopUKM melakukan join audit KSP dengan PPATK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi dalam keterangan resminya, di Jakarta, Senin (20/2) mengatakan, pihaknya bersama dengan PPATK dan OJK sudah melakukan join audit guna mengantisipasi dugaan praktik pencucian uang yang dilakukan di koperasi.

“Kami sudah melakukan join audit antara PPATK dan OJK. Kami mewajibkan KSP dengan KUK 3 dan 4 terhubung dengan PPATK. Sampai saat ini sudah ada 756 KSP yang terhubung dengan PPATK. PPATK akan mengawasi setiap transaksi KSP KUK 3 & 4 dengan nilai di atas Rp 500 juta,” kata Zabadi.

Zabadi menambahkan KSP dengan KUK 3 adalah koperasi yang punya aset di atas Rp100 miliar hingga Rp500 miliar. KSP ini juga punya modal sendiri sebanyak Rp15 miliar-Rp 40 miliar dengan jumlah anggota sebanyak 9.001 hingga 35.000 anggota. Sedangkan KSP yang masuk dalam KUK 4 adalah KSP yang punya aset di atas Rp500 miliar, punya modal sendiri sebanyak Rp40 miliar dan memiliki anggota di atas 35 ribu orang.

Tidak hanya mewajibkan KSP untuk terhubung ke PPATK, KemenKopUKM juga terus melakukan langkah-langkah preventif dalam mengawasi KSP di Indonesia. Salah satunya dengan mewajibkan KSP untuk melapor kepada KemenKopUKM secara periodik. “Dari awal kami minta laporan per semester, akan ditingkatkan menjadi per triwulan,” katanya.

Laporan tersebut mencakup, informasi usaha, neraca keuangan, dan lain sebagainya seperti prospektus keuangan yang terdapat pada perusahaan publik.

“Jika tidak ada laporan, maka akan diberi sanksi berupa tidak diberikan izin usaha baru, pengembangan usaha, dan penilaian kesehatan koperasi,” ucapnya.

Dalam setiap penilaian kesehatan, kata Zabadi, KSP juga harus melampirkan audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP). Nantinya, KAP yang ditugaskan mengaudit laporan KSP akan ditunjuk oleh KemenKopUKM. Dengan kata lain, KSP tidak dibebaskan dalam memiliki KAP sendiri.

Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
free online course
download intex firmware
Download Nulled WordPress Themes
free download udemy course
Tags: cobisnis.comKemenkop dan UKMPPATK

Related Posts

Ini Ketentuan Makan Sebelum Salat Idul Fitri yang Perlu Diketahui

Ini Ketentuan Makan Sebelum Salat Idul Fitri yang Perlu Diketahui

by Hidayat Taufik
March 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Salat Idul Fitri dilaksanakan umat Islam pada 1 Syawal sebagai penanda berakhirnya bulan Ramadan. Lantas, bolehkah makan...

Makna Idul Fitri: Saatnya Kembali ke Fitrah dan Menang Melawan Diri

Makna Idul Fitri: Saatnya Kembali ke Fitrah dan Menang Melawan Diri

by Hidayat Taufik
March 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Hari Raya Idul Fitri merupakan momen istimewa yang selalu dinantikan oleh umat Islam di seluruh dunia. Setelah...

Nowruz Di Tengah Perang Jadi Simbol Harapan Baru Bagi Warga Iran

Nowruz Di Tengah Perang Jadi Simbol Harapan Baru Bagi Warga Iran

by Zahra Zahwa
March 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Perayaan Nowruz tahun ini berlangsung dalam suasana berbeda di Iran karena konflik berkepanjangan dan serangan militer yang...

Salat Idul Fitri di Al-Aqsa Dilarang, Warga Palestina Tetap Berupaya Beribadah

Salat Idul Fitri di Al-Aqsa Dilarang, Warga Palestina Tetap Berupaya Beribadah

by Desti Dwi Natasya
March 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Otoritas Israel dilaporkan melarang warga Palestina melaksanakan Salat Idul Fitri di kompleks Masjid Al-Aqsa yang berada di wilayah...

Hari Pertama March Madness Kembali Tegaskan Magis Turnamen Basket Kampus AS

Hari Pertama March Madness Kembali Tegaskan Magis Turnamen Basket Kampus AS

by Zahra Zahwa
March 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – NCAA Division I Men's Basketball Tournament kembali menghadirkan atmosfer khas hari pertama turnamen yang dianggap banyak penggemar...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

March 3, 2025
Tiga BUMN Transportasi Terima PMN Rp4,77 Triliun untuk Tingkatkan Layanan Publik

Tiga BUMN Transportasi Terima PMN Rp4,77 Triliun untuk Tingkatkan Layanan Publik

September 16, 2025
Puasa Bareng NU, Lebaran Ikut Muhammadiyah—Apakah Diperbolehkan?

Puasa Bareng NU, Lebaran Ikut Muhammadiyah—Apakah Diperbolehkan?

March 20, 2026
Ini Ketentuan Makan Sebelum Salat Idul Fitri yang Perlu Diketahui

Ini Ketentuan Makan Sebelum Salat Idul Fitri yang Perlu Diketahui

March 21, 2026
Makna Idul Fitri: Saatnya Kembali ke Fitrah dan Menang Melawan Diri

Makna Idul Fitri: Saatnya Kembali ke Fitrah dan Menang Melawan Diri

March 21, 2026
Nowruz Di Tengah Perang Jadi Simbol Harapan Baru Bagi Warga Iran

Nowruz Di Tengah Perang Jadi Simbol Harapan Baru Bagi Warga Iran

March 20, 2026
Salat Idul Fitri di Al-Aqsa Dilarang, Warga Palestina Tetap Berupaya Beribadah

Salat Idul Fitri di Al-Aqsa Dilarang, Warga Palestina Tetap Berupaya Beribadah

March 20, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved