• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, February 28, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Koperasi Simpan Pinjam Klasifikasi Usaha 3 dan 4 Wajib Terhubung ke PPATK

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
February 20, 2023
in Ekonomi Bisnis
0
Koperasi Simpan Pinjam Klasifikasi Usaha 3 dan 4 Wajib Terhubung ke PPATK

JAKARTA,Cobisnis.com – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mewajibkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dengan Klasifikasi Usaha Koperasi (KUK) 3 dan 4 agar terhubung ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Keputusan ini dibuat setelah KemenKopUKM melakukan join audit KSP dengan PPATK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi dalam keterangan resminya, di Jakarta, Senin (20/2) mengatakan, pihaknya bersama dengan PPATK dan OJK sudah melakukan join audit guna mengantisipasi dugaan praktik pencucian uang yang dilakukan di koperasi.

“Kami sudah melakukan join audit antara PPATK dan OJK. Kami mewajibkan KSP dengan KUK 3 dan 4 terhubung dengan PPATK. Sampai saat ini sudah ada 756 KSP yang terhubung dengan PPATK. PPATK akan mengawasi setiap transaksi KSP KUK 3 & 4 dengan nilai di atas Rp 500 juta,” kata Zabadi.

Zabadi menambahkan KSP dengan KUK 3 adalah koperasi yang punya aset di atas Rp100 miliar hingga Rp500 miliar. KSP ini juga punya modal sendiri sebanyak Rp15 miliar-Rp 40 miliar dengan jumlah anggota sebanyak 9.001 hingga 35.000 anggota. Sedangkan KSP yang masuk dalam KUK 4 adalah KSP yang punya aset di atas Rp500 miliar, punya modal sendiri sebanyak Rp40 miliar dan memiliki anggota di atas 35 ribu orang.

Tidak hanya mewajibkan KSP untuk terhubung ke PPATK, KemenKopUKM juga terus melakukan langkah-langkah preventif dalam mengawasi KSP di Indonesia. Salah satunya dengan mewajibkan KSP untuk melapor kepada KemenKopUKM secara periodik. “Dari awal kami minta laporan per semester, akan ditingkatkan menjadi per triwulan,” katanya.

Laporan tersebut mencakup, informasi usaha, neraca keuangan, dan lain sebagainya seperti prospektus keuangan yang terdapat pada perusahaan publik.

“Jika tidak ada laporan, maka akan diberi sanksi berupa tidak diberikan izin usaha baru, pengembangan usaha, dan penilaian kesehatan koperasi,” ucapnya.

Dalam setiap penilaian kesehatan, kata Zabadi, KSP juga harus melampirkan audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP). Nantinya, KAP yang ditugaskan mengaudit laporan KSP akan ditunjuk oleh KemenKopUKM. Dengan kata lain, KSP tidak dibebaskan dalam memiliki KAP sendiri.

Download Premium WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Premium WordPress Themes Download
online free course
download xiomi firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
online free course
Tags: cobisnis.comKemenkop dan UKMPPATK

Related Posts

Mudik Lebaran 2026 Lebih Lancar, Tol Japek II Selatan & Bocimi Seksi 3 Resmi Dibuka Fungsional

Mudik Lebaran 2026 Lebih Lancar, Tol Japek II Selatan & Bocimi Seksi 3 Resmi Dibuka Fungsional

by Hidayat Taufik
February 28, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat terus mempersiapkan langkah strategis guna menghadapi arus mudik dan balik Lebaran...

Serangan Udara di Iran, Kemlu RI Minta WNI Tingkatkan Kewaspadaan

Serangan Udara di Iran, Kemlu RI Minta WNI Tingkatkan Kewaspadaan

by Hidayat Taufik
February 28, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kementerian Luar Negeri RI mengimbau seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Iran untuk tetap tenang,...

Arab Saudi Perketat Aturan Umrah Ramadhan, Travel Indonesia Wajib Sesuaikan Paket Layanan

Arab Saudi Perketat Aturan Umrah Ramadhan, Travel Indonesia Wajib Sesuaikan Paket Layanan

by Hidayat Taufik
February 28, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan baru bagi jemaah umrah pada musim puncak Ramadhan 1447 H. Aturan tersebut...

Trump Usulkan Rencana Tabungan Pensiun Baru: Apa Yang Sudah Dan Belum Diketahui

Trump Usulkan Rencana Tabungan Pensiun Baru: Apa Yang Sudah Dan Belum Diketahui

by Zahra Zahwa
February 28, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Donald Trump mengusulkan rencana tabungan pensiun baru bagi pekerja sektor swasta yang tidak memiliki akses ke program...

AS dan Israel Luncurkan Serangan Gabungan ke Iran, Ledakan Guncang Teheran

AS dan Israel Luncurkan Serangan Gabungan ke Iran, Ledakan Guncang Teheran

by Desti Dwi Natasya
February 28, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Amerika Serikat dan Israel melancarkan serangan militer ke Iran dalam operasi gabungan yang menyebabkan ledakan terdengar di...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Tata Cara Sholat Nisfu Syaban 2026 Lengkap dengan Niat dan Bacaan Doa

Muhammadiyah Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026

February 27, 2026
BTN

Dilarang Rangkap Jabatan, Posisi Komisaris Dwi Ary Purnomo di BTN Berakhir

February 27, 2026
Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

March 3, 2025
Mudik Lebaran 2026 Lebih Lancar, Tol Japek II Selatan & Bocimi Seksi 3 Resmi Dibuka Fungsional

Mudik Lebaran 2026 Lebih Lancar, Tol Japek II Selatan & Bocimi Seksi 3 Resmi Dibuka Fungsional

February 28, 2026
Serangan Udara di Iran, Kemlu RI Minta WNI Tingkatkan Kewaspadaan

Serangan Udara di Iran, Kemlu RI Minta WNI Tingkatkan Kewaspadaan

February 28, 2026
Arab Saudi Perketat Aturan Umrah Ramadhan, Travel Indonesia Wajib Sesuaikan Paket Layanan

Arab Saudi Perketat Aturan Umrah Ramadhan, Travel Indonesia Wajib Sesuaikan Paket Layanan

February 28, 2026
Impor Energi dari AS Senilai Rp 253 Triliun Tetap Lanjut Meski Tarif Dicoret

Impor Energi dari AS Senilai Rp 253 Triliun Tetap Lanjut Meski Tarif Dicoret

February 28, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved