• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Sunday, February 1, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Industri

Konsumen Menang! Penjualan Atap Asbes Harus Cantumkan Label Peringatan

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
February 17, 2025
in Industri
0
Konsumen Menang! Penjualan Atap Asbes Harus Cantumkan Label Peringatan

JAKARTA, Cobisnis.com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan Lembaga Pelindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Yasa Nata Budi atas gugatan yang dilayangkan oleh asosiasi industri asbes (FICMA). Keputusan tersebut dituangkan Hakim Ketua Marper Pandiangan dalam putusan perkara No.417/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst, pada
tanggal 5 Februari 2025 yang lalu.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Marper Pandiangan mengatakan bahwa dalam pertimbangannya gugatan yang diajukan FICMA terhadap Yasa Nata Budi bukan merupakan kewenangannya. Gugatan FICMA pada intinya menyanggah keputusan kewajiban labelisasi sebagaimana penetapan Mahkamah Agung. Karena itu hakim PN Jakarta Pusat berpendapat bahwa pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili.

“Tidak dapat diputus oleh Pengadilan Negeri, sebab kewenangan untuk menguji suatu peraturan perundang-undangan menjadi kewenangan Mahkamah Agung,” demikian petikan pernyataan pertimbangan Hakim Marper.
Koordinator LPKSM Yasa Nata Budi, Leo Yoga Pranata mengatakan bahwa kemenangan lembaganya ini merupakan kemenangan publik untuk memperoleh produk dengan informasi yang lengkap.

Menurutnya informasi yang jelas, lengkap, dan mudah dipahami publik mutlak
diperlukan publik agar dapat menilai resiko kesehatan baginya.“Jelas kami sangat senang dengan putusan ini. Semakin menguatkan bahwa atap-atap
berbahan asbes wajib mencantumkan label peringatan bahaya dan antisipasinya. Ini jelas kemenang publik diatas gelimang keuntungan yang diraup industri asbes,” ucap Leo.

Koordinator Gerakan Pelarangan Asbes di Indonesia (InaBan), Moh Darisman
menerangkan bahwa putusan PN Jakarta Pusat dapat dilihat sebagai komitmen pemerintah Indonesia untuk melindungi warga negara dari penyakit akibat asbes. Menurutnya, gugatan LPKSM Yasa Nata Budi yang juga merupakan anggota Inaban sudah tepat dan semestinya.

Bersama berbagai lembaga dan pakar yang menjadi jaringan Inaban, dia terus memantau dan akan berupaya keras melindungi hak warga untuk hidup tanpa ancaman penyakit akibat asbes.
“Putusan ini membuktikan bahwa negara berkepentingan melindungi warganya dari bahaya asbes. Tidak ada alasan lagi bagi siapapun termasuk kementerian perdagangan untuk tidak patuh menempatkan label bahaya di setiap produk atap asbes,” ungkap Darisman.

Hal senada disampaikan oleh Direktur Eksekutif LION Indonesia, Surya Ferdian
menanggapi kemenangan LPKSM Yasa Nata Budi. Menurutnya langkah labelisasi produk atap berbahan baku asbestos adalah langkah pengingat tanggung jawab perusahaan yang diamanatkan konstitusi.

“Apa yang dilakukan Yasa Nata Budi sebenarnya adalah pengingat konstitusional. Industri bukan selalu fokus pada keuntungan tapi juga bertanggung jawab atas kesehatan pekerja dan konsumennya,” tegas Surya.

LION Indonesia yang telah menginisiasi gerakan eliminasi resiko bahaya asbes sejak 2010 menurutnya akan terus melangkah mendorong negara untuk keluar dari jerat kerugian besar akibat penggunaan asbes di Indonesia.

“Kita sudah melihat banyak contoh negara yang sistem jaminan sosialnya bangkrut karena harus menanggung asuransi kesehatan warganya akibat tingginya penyakit akibat asbes.

Jangan sampai Indonesia mengalami hal yang sama,” tambah Surya.

Sebelumnya, LPKSM Yasa Nata Budi telah dimenangkan oleh Mahkamah Agung atas gugatannya terhadap Peraturan Menteri Perdagangan untuk mencantumkan kewajiban label dan peringatan bahaya bagi produk atap berbahan asbestos di Indonesia pada Maret 2024.

Atas kemenenangan itulah, FICMA melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum yang dituduhkan kepada organisasi LPKSM Yasa Nata Budi beserta para pegiatnya karena dianggap dapat merugikan industrtri asbestos di Indonesia.

Ketua LPKSM Yasa Nata Budi, Dhiccy Sandewa, menjelaskan bahwa lembaganya akan terus mengawal kemenangannya demi kepentingan publik yang lebih luas. Menurutnya kemenangan dalam pengadilan hanya satu bagian dari banyak upaya lain yang telah disiapkan LPKSM Yasa Nata Budi untuk melindungi konsumen dari bahaya penyakit akibat asbes.

“Kemenangan dipengadilan ini hanya satu dari banyak langkah yang telah kami susun untuk melindungi konsumen dari penyakit akibat asbes. Kita akan terus mendampingi konsumen yang telah menggunakan atap asbes tanpa informasi bahaya yang lengkap. Gongnya sudah berbunyi, kini kita akan segera masuk langkah selanjutnya” tegas Dhiccy.

Kepala Divisi Kampanye dan Advokasi LPKSM Yasa Nata Budi, Ajat Sudrajat mengatakan pihaknya akan segera melayangkan surat kepada kementerian perdagangan untuk segera menerbitkan peraturan pengganti yang tegas mewajibkan label bahaya diproduk atap asbes.

“Putusan pengadilan ini harus dihormati dan dijunjung tinggi siapapun. Menteri Perdagangan jangan tunda lagi terbitnya aturan perubahan wajib labelisasi. Penundaan itu pembangkangan hukum di NKRI. Itu harus ditindak tegas,” pungkas Ajat.

Download Best WordPress Themes Free Download
Premium WordPress Themes Download
Premium WordPress Themes Download
Premium WordPress Themes Download
udemy free download
download micromax firmware
Download WordPress Themes Free
lynda course free download
Tags: cobisnis.comIndustri asbesKonsumenPengadilan negeri Jakarta pusat

Related Posts

Polisi Tetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan di Tangerang

Polisi Tetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan di Tangerang

by Hidayat Taufik
February 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kepolisian menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan yang terjadi di wilayah Tangerang....

BSI Resmi Hadirkan Hasanah Card Contactless, Transaksi Lebih Cepat dan Aman

BSI Resmi Hadirkan Hasanah Card Contactless, Transaksi Lebih Cepat dan Aman

by Dwi Natasya
February 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Bank Syariah Indonesia (BSI) terus memperkuat transformasi digital layanan perbankan syariah dengan meluncurkan fitur terbaru BSI Hasanah...

Riza Chalid Masuk Red Notice Interpol, Ditetapkan sebagai Buronan Internasional

Riza Chalid Masuk Red Notice Interpol, Ditetapkan sebagai Buronan Internasional

by Hidayat Taufik
February 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kepolisian Republik Indonesia melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengonfirmasi bahwa Mohammad Riza Chalid (MRC) kini berstatus...

NBA Jatuhkan Sanksi Larangan 25 Gim Kepada Paul George Akibat Pelanggaran Kebijakan Anti-Narkoba

NBA Jatuhkan Sanksi Larangan 25 Gim Kepada Paul George Akibat Pelanggaran Kebijakan Anti-Narkoba

by Zahra Zahwa
February 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – NBA resmi menjatuhkan sanksi larangan bermain selama 25 pertandingan kepada bintang Philadelphia 76ers, Paul George, karena melanggar...

Gadis Sekolah AI Menggemaskan Ini Jadi Meme Baru Kelompok Sayap Kanan Ekstrem

Gadis Sekolah AI Menggemaskan Ini Jadi Meme Baru Kelompok Sayap Kanan Ekstrem

by Zahra Zahwa
February 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Sosok fiktif bernama Amelia, seorang siswi remaja Inggris hasil kecerdasan buatan (AI) dengan rambut bob ungu dan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Shin Eun Soo dan Yoo Seon Ho Resmi Berpacaran, Hubungan Terjalin Sejak Akhir 2025

Perkiraan Awal Puasa Ramadhan 2026 Menurut Pemerintah, Muhammadiyah, dan NU

January 30, 2026
Guncangan Kuat Gempa M 7,2 di Nias Barat Dirasakan Masyarakat Sumbar dan Sumut

BMKG Mutakhirkan Gempa Nias Barat Jadi M 6.7 dan Ada Gempa Susulan M 5.2

May 14, 2021
Pemerintah Perbolehkan Freeport Indonesia Ekspor Konsentrat setelah Juni 2023

Perpanjangan IUPK Freeport Rampung Sebelum Pemerintahan Baru

July 12, 2024
Dino Patti Djalal: Indonesia Tak Perlu Bayar Rp 16 Triliun, Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza Sudah Lebih dari Cukup

Dino Patti Djalal: Indonesia Tak Perlu Bayar Rp 16 Triliun, Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza Sudah Lebih dari Cukup

January 31, 2026
Polisi Tetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan di Tangerang

Polisi Tetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan di Tangerang

February 1, 2026
BSI Resmi Hadirkan Hasanah Card Contactless, Transaksi Lebih Cepat dan Aman

BSI Resmi Hadirkan Hasanah Card Contactless, Transaksi Lebih Cepat dan Aman

February 1, 2026
Riza Chalid Masuk Red Notice Interpol, Ditetapkan sebagai Buronan Internasional

Riza Chalid Masuk Red Notice Interpol, Ditetapkan sebagai Buronan Internasional

February 1, 2026
Tak Butuh Lama, Hanya 3 Hari BSN Kantongi Lebih Dari Rp 70 Milyar Untuk Pembiayaan Rumah

Tak Butuh Lama, Hanya 3 Hari BSN Kantongi Lebih Dari Rp 70 Milyar Untuk Pembiayaan Rumah

February 1, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved