JAKARTA, Cobisnis.com – Komisi III DPR RI menyetujui Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri pengganti Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Persetujuan tersebut diambil setelah Suyudi menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test pada Kamis (1/10/2026).
Seluruh anggota Komisi III dari delapan fraksi menyatakan persetujuan terhadap Suyudi sebagai calon tunggal Kapolri. Keputusan tersebut diambil secara aklamasi dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta persetujuan peserta rapat atas pencalonan Suyudi. “Kita langsung sama secara aklamasi dapat disetujui?” ujar Habiburokhman.
Anggota Komisi III kemudian menjawab, “Setuju”. Setelah persetujuan diberikan, rapat uji kelayakan dan kepatutan tersebut ditutup dan proses dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Nama Suyudi selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan. Tahap tersebut menjadi bagian dari proses pergantian Kapolri setelah Presiden mengusulkan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri melalui surat presiden.
Sebelumnya, pimpinan DPR menerima surat presiden tertanggal 30 September 2026 mengenai usulan pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri. Surat tersebut menjadi dasar dimulainya proses uji kelayakan terhadap Suyudi di Komisi III.
Suyudi saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional atau BNN. Ia menduduki posisi tersebut sejak Agustus 2025 dengan pangkat Komisaris Jenderal Polisi.
Sebelum memimpin BNN, Suyudi pernah menjabat sebagai Kapolda Banten. Ia juga pernah menduduki posisi Wakapolda Metro Jaya dalam perjalanan kariernya di Polri.
Dengan persetujuan Komisi III, proses pencalonan Suyudi sebagai Kapolri kini berlanjut ke tingkat paripurna DPR. Setelah tahapan di parlemen selesai, proses pengangkatan selanjutnya berada pada tahap penetapan dan pelantikan sesuai mekanisme yang berlaku.
Pergantian ini akan menempatkan Suyudi sebagai calon pengganti Listyo Sigit Prabowo di pucuk pimpinan Polri. Namun, pada tahap setelah persetujuan Komisi III, masih terdapat tahapan kelembagaan yang harus dilalui sebelum pengangkatan tersebut resmi ditetapkan.













