JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi menyiapkan solusi atas kasus hukum yang dihadapi Yogi Gilang Arya di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Yogi sebelumnya didakwa atas dugaan penyelenggaraan jasa telekomunikasi tanpa izin.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan Komdigi akan menjembatani Yogi dengan penyedia internet berbasis satelit. Starlink dan Telkomsat disebut telah menyepakati pembinaan agar Yogi dapat menjadi reseller resmi.
“Kita sudah ada pembicaraan yang cukup matang dengan Telkomsat dan juga Starlink. Jadi keduanya sudah sepakat untuk melakukan pembinaan terhadap Yogi, untuk kemudian menjadi reseller resmi atau berizin resmi,” kata Meutya di Kantor Komdigi, Jakarta, Sabtu, 29 Agustus 2026.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Komdigi mencari solusi terhadap kebutuhan internet di Desa Sikakap. Menurut Meutya, wilayah tersebut memang sudah memiliki layanan seluler 4G, tetapi belum didukung jaringan tulang punggung fiber optik.
Kondisi tersebut membuat kualitas dan stabilitas internet di Mentawai belum optimal jika dibandingkan dengan wilayah yang telah memiliki infrastruktur fiber optik. Layanan internet berbasis satelit seperti Starlink dan Telkomsat dinilai dapat menjadi alternatif untuk memperkuat konektivitas.
Kasus Yogi bermula dari aktivitas penjualan paket internet Starlink di desanya. Ia kemudian didakwa karena diduga menyelenggarakan jasa telekomunikasi tanpa izin.
Perkara tersebut saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Padang dengan nomor perkara 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg. Hingga kini, belum ada putusan resmi dari pengadilan terkait perkara tersebut.
Meutya mengatakan Komdigi tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, kementerian juga melihat adanya kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet yang lebih baik di wilayah tersebut.
Menurut Meutya, persoalan tersebut memiliki dua sisi yang perlu diperhatikan, yaitu penyediaan layanan tanpa izin dan kebutuhan akses internet masyarakat. Karena itu, Komdigi memilih mendorong pembinaan agar layanan yang diberikan Yogi ke depan dapat dilakukan dengan izin yang jelas.
Meutya juga mengatakan pendekatan pembinaan menjadi salah satu langkah yang dikedepankan Komdigi. Menurutnya, langkah hukum pidana seharusnya menjadi solusi terakhir ketika masih terdapat ruang untuk melakukan pembinaan dan penataan layanan secara legal.













