Cobisnis.com – Ketua Komisi Penelitian dan Pengembangan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Arief Safari, khawatir kasus penipuan yang dilakukan layanan e-commerce Grab Toko menjadi fenomena ‘gunung es’.
Berdasarkan laporan yang masuk ke BPKN sepanjang tahun 2020, sektor e-commerce menempati urutan kedua atau sebanyak 23% dari total laporan. Ia kemudian meminta para korban untuk melaporkan penipuan tersebut sehingga bisa ditindaklanjuti.
“Grab Toko wajib memberikan kompensasi berupa ganti rugi kepada konsumen yang telah melakukan transaksi di GrabToko tanpa perlu menunggu penyidikan dari pihak kepolisian,” kata Arief Safari dalam keterangan pers, Jumat (8 Januari 2021).
Tim Advokasi BPKN RI sudah melakukan investigasi ke kantor Grab Toko di CoHive Plaza 89 lantai 12, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. X7 No. 6, RT.6/ RW 7, Kuningan, Jakarta Selatan. Faktanya, tidak ditemukan adanya perusahaan Grab Toko.
Data pengaduan BPKN RI mencatat lebih dari 100 pengaduan yang diterima oleh BPKN RI per 8 Januari 2021 atas insiden tersebut.
“Bagi konsumen yang merasa dirugikan dari layanan Grab Toko silakan
lapor ke BPKN melalui fasilitas aplikasi Pengaduan BPKN RI yang tersedia di Google Play Store dan App Store atau melalui email ke pengaduan@bpkn.go.id atau
sekretariat.komisi3@gmail.com, WhatsApp 08153 153 153,” kata Ketua Komunikasi dan Edukasi BPKN, Johan Efendi.
UU Perlindungan Konsumen 8 Tahun 1999 Pasal 4 huruf h ditegaskan bahwa konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau
jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Kemudian Pasal 7 huruf f UUPK menyatakan pelaku usaha berkewajiban memberi kompensasi ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
“Selain ketentuan Pasal 4 dan Pasal 7 tersebut, pemberi layanan juga dapat dianggap melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a, di mana sanksinya diatur dalam Pasal 62 ayat (1). Selain pemberian sanksi ganda yakni perdata dan pidana (Pasal 19 ayat 1 dan ayat 4), UUPK juga bisa mencabut ijin usaha perusahaan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 63,” jelas Rizal.
BPKN sejauh ini telah menyampaikan beberapa rekomendasi kepada Presiden RI tentang Pengaturan Lalu Lintas Data dan Informasi Bagi Ketahanan dan Integritas Perlindungan Konsumen Nasional maupun tentang Optimalisasi Potensi Perlindungan Konsumen di Era Ekonomi Digital. Tetapi insiden serupa masih terus terjadi.
“Jika terbukti Grab Toko melakukan pelanggaran terhadap kewajiban penerapan tata kelola sistem elektronik yang baik dan akuntabel, maka perlu diberikan sanksi sesuai ketentuan. Bahkan apabila perlu segera jangan sungkan-sungkan untuk mencabut izinnya dan segera diblokir layanannya,” kata Rizal.
Selain itu, terkait dengan shifting transaksi dari offline ke online selama pandemi, maka pengawasan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik perlu ditingkatkan.
“Kementerian Perdagangan pun perlu meningkatkan pengawasan terhadap
penyelenggara platform Perdagangan Melalui Sistem Elektronik untuk menghindari kerugian konsumen yang semakin besar,” ujar Rizal.