• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Sunday, February 1, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Kesal Utang Rp 300 Ribu Tak Dibayar Pria di Depok Tewas Ditusuk Rekan

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
January 10, 2026
in Nasional
0
Kesal Utang Rp 300 Ribu Tak Dibayar Pria di Depok Tewas Ditusuk Rekan

JAKARTA, Cobisnis.com – Kasus pembunuhan terjadi di wilayah Cimanggis, Depok, yang menewaskan seorang pria berinisial DS (42). Korban tewas setelah diserang dengan senjata tajam oleh rekannya sendiri. Peristiwa ini diduga kuat dipicu persoalan utang sebesar Rp 300 ribu yang belum diselesaikan.

Insiden tersebut berlangsung pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat kejadian, korban sedang beristirahat di dalam rumahnya. Pelaku berinisial S alias Suparman (43) datang ke lokasi dan langsung menikam korban dari arah belakang menggunakan sebilah pisau. Tusukan tersebut mengenai bagian punggung dan menembus organ vital korban.

Akibat luka parah yang dideritanya, DS sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.

Kepolisian setempat segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam. Suparman ditangkap di sebuah rumah sakit di kawasan Bogor saat tengah menjalankan tugas menjaga atasannya yang sedang dirawat. Sebelumnya, pelaku diketahui sempat meninggalkan tempat tinggalnya untuk menghindari kejaran petugas.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap motif pembunuhan dilatarbelakangi emosi pelaku akibat korban belum mengembalikan utang senilai Rp 300 ribu. Korban diketahui pernah dua kali meminjam uang dengan nominal serupa. Pinjaman pertama telah dilunasi, sementara pinjaman kedua yang telah berlangsung sekitar satu bulan belum dikembalikan hingga memicu tindakan nekat pelaku.

Pelaku dan korban merupakan teman lama yang sebelumnya pernah bekerja bersama sebagai juru parkir di sebuah swalayan. Hubungan pertemanan keduanya pun berakhir tragis akibat persoalan utang yang dinilai sepele.

Atas perbuatannya, Suparman kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 458 KUHP serta sejumlah pasal lain terkait tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Free Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download lenevo firmware
Download Premium WordPress Themes Free
free online course
Tags: cobisnis.comPembunuhanpolisiRekanRp 300Senjata tajamUtang

Related Posts

Polisi Tetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan di Tangerang

Polisi Tetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan di Tangerang

by Hidayat Taufik
February 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kepolisian menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan yang terjadi di wilayah Tangerang....

BSI Resmi Hadirkan Hasanah Card Contactless, Transaksi Lebih Cepat dan Aman

BSI Resmi Hadirkan Hasanah Card Contactless, Transaksi Lebih Cepat dan Aman

by Dwi Natasya
February 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Bank Syariah Indonesia (BSI) terus memperkuat transformasi digital layanan perbankan syariah dengan meluncurkan fitur terbaru BSI Hasanah...

Riza Chalid Masuk Red Notice Interpol, Ditetapkan sebagai Buronan Internasional

Riza Chalid Masuk Red Notice Interpol, Ditetapkan sebagai Buronan Internasional

by Hidayat Taufik
February 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kepolisian Republik Indonesia melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengonfirmasi bahwa Mohammad Riza Chalid (MRC) kini berstatus...

NBA Jatuhkan Sanksi Larangan 25 Gim Kepada Paul George Akibat Pelanggaran Kebijakan Anti-Narkoba

NBA Jatuhkan Sanksi Larangan 25 Gim Kepada Paul George Akibat Pelanggaran Kebijakan Anti-Narkoba

by Zahra Zahwa
February 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – NBA resmi menjatuhkan sanksi larangan bermain selama 25 pertandingan kepada bintang Philadelphia 76ers, Paul George, karena melanggar...

Gadis Sekolah AI Menggemaskan Ini Jadi Meme Baru Kelompok Sayap Kanan Ekstrem

Gadis Sekolah AI Menggemaskan Ini Jadi Meme Baru Kelompok Sayap Kanan Ekstrem

by Zahra Zahwa
February 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Sosok fiktif bernama Amelia, seorang siswi remaja Inggris hasil kecerdasan buatan (AI) dengan rambut bob ungu dan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Shin Eun Soo dan Yoo Seon Ho Resmi Berpacaran, Hubungan Terjalin Sejak Akhir 2025

Perkiraan Awal Puasa Ramadhan 2026 Menurut Pemerintah, Muhammadiyah, dan NU

January 30, 2026
Pemprov DKI Larang Konsumsi Ikan Sapu-sapu dari Sungai Ciliwung, Ini Risikonya bagi Kesehatan

Pemprov DKI Larang Konsumsi Ikan Sapu-sapu dari Sungai Ciliwung, Ini Risikonya bagi Kesehatan

January 31, 2026
Dino Patti Djalal: Indonesia Tak Perlu Bayar Rp 16 Triliun, Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza Sudah Lebih dari Cukup

Dino Patti Djalal: Indonesia Tak Perlu Bayar Rp 16 Triliun, Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza Sudah Lebih dari Cukup

January 31, 2026
PGE Bakal Tambah Kapasitas Panas Bumi Jadi 1,27 GW

PGE Bakal Tambah Kapasitas Panas Bumi Jadi 1,27 GW

February 25, 2023
Polisi Tetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan di Tangerang

Polisi Tetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan di Tangerang

February 1, 2026
BSI Resmi Hadirkan Hasanah Card Contactless, Transaksi Lebih Cepat dan Aman

BSI Resmi Hadirkan Hasanah Card Contactless, Transaksi Lebih Cepat dan Aman

February 1, 2026
Riza Chalid Masuk Red Notice Interpol, Ditetapkan sebagai Buronan Internasional

Riza Chalid Masuk Red Notice Interpol, Ditetapkan sebagai Buronan Internasional

February 1, 2026
Tak Butuh Lama, Hanya 3 Hari BSN Kantongi Lebih Dari Rp 70 Milyar Untuk Pembiayaan Rumah

Tak Butuh Lama, Hanya 3 Hari BSN Kantongi Lebih Dari Rp 70 Milyar Untuk Pembiayaan Rumah

February 1, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved