Cobisnis.com – Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan salah satu sumber kerugian negara berasal dari aset berupa tanah dan bangunan yang tidak dikelola dengan baik. Potensi kerugian sangat besar jika pemerintah lalai, terutama dalam tata kelola aset untuk kementerian/lembaga dan badan usaha milik negara (BUMN) serta perusahaan milik pemda (BUMD).
“Luar biasa kerugian negara apabila aset tanah sampai hilang. Dalam proses pengadaan tanah itu, tanah siapa yang dibeli? Pastikan yang menerima uang dari pemerintah daerah itu pihak yang berhak, bukan calo, bukan broker,” kata Alexander Marwata dilansir Senin DDTC News, Jumat (1 Januari 2021).
KPK, kata Alex, aktif mendorong pemerintah melakukan program sertifikasi aset sebagai bagian dari upaya memastikan tata kelola aset yang baik. Sejauh ini, program sertifikasi aset diyakini menjadi instrumen yang efektif untuk mencegah potensi korupsi terkait aset milik pemerintah pusat, daerah, BUMN, dan BUMD.
Selama ini KPK juga telah melakukan pendampingan kepada beberapa perusahaan pelat merah untuk melakukan sertifikasi aset berupa tanah dan bangunan. BUMN yang merasakan pendampingan lembaga antirasuah tersebut antara lain KAI, PLN dan Pertamina.
“Salah satu titik rawan terjadinya tindak pidana korupsi adalah ketika tanah dan bangunan tidak bersertifikat. Banyak orang yang kemudian dengan berbagai cara mengajukan klaim. Ini sering terjadi,” ujarnya.
Direktur Bisnis Regional PT PLN Haryanto WS menyampaikan perseroan masih dalam upaya untuk melakukan sertifikasi aset baik tanah dan bangunan. Menurut dia, PLN memiliki aset lebih dari 93.000 bidang tanah yang perlu disertifikasi.
Sayangnya, sampai akhir 2019 baru 30% yang sudah dilegalkan atau sudah memiliki sertifikasi.
“PLN memiliki kurang lebih 93.000 bidang tanah yang harus dilegalkan dan disertifikasi. Namun, sampai akhir tahun lalu, baru 30% bidang tanah atau persil yang telah bersertifikat,” kata Haryanto.














