JAKARTA, COBISNIS.COM – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengisyaratkan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen akan tetap berlaku mulai tahun 2025.
Menurut Airlangga, ketentuan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Airlangga menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini merupakan amanat dari UU HPP yang menyebutkan bahwa tarif 12 persen akan mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. Meski demikian, ada opsi penundaan kenaikan tarif PPN yang dapat dilakukan melalui penerbitan peraturan pemerintah, dengan syarat disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan dirumuskan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).
Namun, hingga saat ini, Airlangga mengungkapkan bahwa belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai penundaan kenaikan tarif PPN tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada hal terkait UU yang menunda kebijakan ini, sehingga rencana kenaikan tarif tetap berjalan sesuai jadwal.
Airlangga meminta publik untuk menunggu pengumuman resmi terkait kepastian kenaikan tarif PPN ini, yang akan disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam pembacaan Nota Keuangan pada 16 Agustus 2024. Pernyataan ini diharapkan akan memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai kebijakan tersebut.
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyatakan bahwa pemerintah telah memperhitungkan rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen dalam penyusunan RAPBN 2025. Rencana ini telah menjadi dasar dalam menentukan postur anggaran dan asumsi pendapatan negara.
Dalam RAPBN 2025, target pendapatan masih ditetapkan dalam kisaran 12,13 hingga 12,36 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Realisasi kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen akan berpengaruh pada perhitungan target pendapatan tersebut, dengan berbagai asumsi yang telah diperhitungkan.