• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, February 5, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Kemnaker Bakal Revisi Formula Upah Minimum pada Perppu Cipta Kerja

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
January 6, 2023
in Ekonomi Bisnis
0
Kemnaker Bakal Revisi Formula Upah Minimum pada Perppu Cipta Kerja

JAKARTA,Cobisnis.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan merevisi formula penghitungan upah minimum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Cipta Kerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, perubahan formula penghitungan upah minimum akan dijelaskan lebih rinci melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang kebijakan pengupahan.

“Di Perppu ini di singgung ada perbaikan formula atau minimum ya. Nanti secara detail juga akan kami cantumkan di dalam revisi PP Nomor 36 tahun 2021,” katanya saat konferensi pers secara, Jumat, 7 Januari.

Kata Indah, formula penghitungan upah dalam Perppu Cipta Kerja ini merupakan respons atas aspirasi publik yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

“Formulanya sudah lebih merespons yang kita dapatkan dari serap aspirasi publik. Bahwa formula di Undang-undang Cipta Kerja untuk upah minimum, tidak bisa 100 persen diterima, maka ada perubahan di Permen Nomor 18 Tahun 2022,” jelasnya.

Pada kesempatan ini, Indah juga menepis kabar bahwa adanya kekuasaan pemerintah dalam mengatur upah minimun suatu daerah melalui Perppu Cipta Kerja ini.

Indah mengatakan penetapan upah oleh pemerintah tersebut bakal diaplikasikan pada suatu daerah yang tengah mengalami bencana nasional.

Nantinya, sambung Indah, pemerintah pusat bakal berperan untuk menetapkan upah minimum dari daerah tersebut, sesuai kondisi yang terjadi ketika bencana nasional.

“Jadi tidak benar kalau ada hoaks yang mengatakan bahwa Perppu Cipta kerja ini mengembalikan kekuasaan kepada pemerintah pusat, atau Menaker untuk menetapkan upah semua daerah di Indonesia itu tidak benar, tidak benar,” ujarnya.

“Hanya memberi wewenang pemerintah pusat menetapkan pada daerah yang memang jika terjadi bencana nasional,” tutup Indah.

Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
free download udemy paid course
download mobile firmware
Download WordPress Themes
udemy paid course free download
Tags: cobisnis.comKemnakerUpah Perppu

Related Posts

Pramono Tawarkan Bantuan ke Banten untuk Tangani Krisis Sampah Tangsel

Pramono Tawarkan Bantuan ke Banten untuk Tangani Krisis Sampah Tangsel

by Hidayat Taufik
February 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan kesiapan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membantu Pemerintah Provinsi Banten dalam...

Apa Itu Ngabuburit Tradisi Masyarakat Menjelang Sore Menunggu Buka Puasa

Apa Itu Ngabuburit Tradisi Masyarakat Menjelang Sore Menunggu Buka Puasa

by Hidayat Taufik
February 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Ngabuburit merupakan salah satu tradisi yang kerap dijumpai selama bulan Ramadan di Indonesia. Istilah ini digunakan untuk...

Kinerja Bank Mandiri Tetap Tangguh Sepanjang 2025, Dorong Intermediasi dan Sinergi Program Pemerintah

Siap Masuk Dunia Kerja, Ini Alasan HUAWEI MatePad 11.5 New Standard Edition Cocok untuk First Jobber

by Dwi Natasya
February 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Memulai karier pertama bukan hal yang mudah. First jobber dan profesional muda dituntut untuk cepat beradaptasi, bekerja...

BRIN: Fenomena Pergerakan Tanah di Tegal Diprediksi Masih Aktif

BRIN: Fenomena Pergerakan Tanah di Tegal Diprediksi Masih Aktif

by Hidayat Taufik
February 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyatakan bahwa fenomena pergerakan tanah yang terjadi di wilayah tanah Tegal...

Kinerja Bank Mandiri Tetap Tangguh Sepanjang 2025, Dorong Intermediasi dan Sinergi Program Pemerintah

Kinerja Bank Mandiri Tetap Tangguh Sepanjang 2025, Dorong Intermediasi dan Sinergi Program Pemerintah

by Dwi Natasya
February 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Perekonomian Indonesia sepanjang 2025 tetap menunjukkan ketahanan yang solid di tengah dinamika global. Badan Pusat Statistik (BPS)...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Salah Transfer Rp17 Miliar, Pria Ini Lebih Pilih Penjara Setahun

Salah Transfer Rp17 Miliar, Pria Ini Lebih Pilih Penjara Setahun

February 1, 2026
Viral BRI Buka Rekening PIP Murid SD, Orangtua Tak Tahu

Viral BRI Buka Rekening PIP Murid SD, Orangtua Tak Tahu

February 4, 2026
BSI Tetapkan Pemenang Program Nabung Haji Berhadiah Umrah

BSI Tetapkan Pemenang Program Nabung Haji Berhadiah Umrah

February 4, 2026
Kopi Kenangan Bakal IPO, Buy or Bye?

Kopi Kenangan Bakal IPO, Buy or Bye?

February 4, 2026
Pramono Tawarkan Bantuan ke Banten untuk Tangani Krisis Sampah Tangsel

Pramono Tawarkan Bantuan ke Banten untuk Tangani Krisis Sampah Tangsel

February 5, 2026
Apa Itu Ngabuburit Tradisi Masyarakat Menjelang Sore Menunggu Buka Puasa

Apa Itu Ngabuburit Tradisi Masyarakat Menjelang Sore Menunggu Buka Puasa

February 5, 2026
Kinerja Bank Mandiri Tetap Tangguh Sepanjang 2025, Dorong Intermediasi dan Sinergi Program Pemerintah

Siap Masuk Dunia Kerja, Ini Alasan HUAWEI MatePad 11.5 New Standard Edition Cocok untuk First Jobber

February 5, 2026
BRIN: Fenomena Pergerakan Tanah di Tegal Diprediksi Masih Aktif

BRIN: Fenomena Pergerakan Tanah di Tegal Diprediksi Masih Aktif

February 5, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved