JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyebut, pihaknya telah menyiapkan uang tunai lewat skema dana kerohiman untuk mengganti rugi 2.086 hektare lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang belum clear.
Basuki bilang, bahwa dasar hukum untuk pembayaran tunai itu berada dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024.
“Kami siapkan itu Rp140 miliar dari (Kementerian) PU untuk bayar itu nanti,” ujar Basuki saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat, 23 Agustus.
Selain itu, dia menuturkan, pihaknya telah mendapatkan laporan bahwa ada masyarakat yang meminta agar ganti rugi diberikan lewat skema tunai.
“Ini dari pak Alimuddin (Deputi Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN), masyarakat lagi bermusyawarah. Ada beberapa surat yang minta langsung dibayar (tunai),” katanya.
Oleh sebab itu, kata Basuki, pihaknya kini telah menyiapkan anggaran Rp140 miliar untuk biaya ganti rugi lahan tersebut. Dia menjelaskan, sejumlah lokasi lahan yang belum clear itu terletak di beberapa kawasan tol serta di lahan tempat pengendalian kawasan banjir Bendungan Sepaku-Semoi.
“Tidak hanya di tol, tapi juga yang di banjir Sepaku itu,” tutur Basuki.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto mengatakan, pihaknya akan memberikan biaya ganti rugi berupa uang tunai bagi warga-warga yang terdampak pembangunan IKN.
“Itu gantinya bukan rumah. Tapi, dalam bentuk semacam (dana) kerohiman yang dimasukkan dalam Perpres (peraturan presiden),” ujar Iwan saat ditemui usai acara Festival Merdeka di Taman Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa, 20 Agustus.
Saat ditanyai lebih lanjut soal berapa besaran biaya ganti rugi yang akan diterima tiap-tiap warga terdampak, Iwan belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut. “Itu (intinya) dibereskan dulu PDSK-nya,” imbuh Iwan.