• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Sunday, June 21, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Kementerian Keuangan Sodorkan Pagu Indikatif Rp48,3 Triliun untuk Periode 2024

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
June 12, 2023
in Ekonomi Bisnis
0
Kementerian Keuangan Hemat Rp612 Miliar dari Penerapan Gaya Kerja Baru di Masa Pandemi COVID-19

JAKARTA,Cobisnis.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengajukan pagu indikatif untuk Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp48,3 triliun. Usulan tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR hari ini

“Kami mohon perkenan Pimpinan dan Anggota Komisi XI DPR RI untuk dapat menyetujui usulan rencana kerja dan pagu indikatif Kementerian Keuangan 2024 dengan pagu indikatif Rp48,3 triliun,” ujarnya Senin, 12 Juni.

Suahasil merinci, berdasarkan sumber dana terdiri dari rupiah murni Rp38,9 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp21,7 triliun, hibah Rp1,1 triliun, dan Badan Layanan Umum (BLU) Rp9,42 triliun.

Sementara, menurut fungsi adalah fungsi pelayanan umum Rp44,7 triliun, fungsi ekonomi Rp161 miliar, dan fungsi pendidikan Rp3,4 triliun.

Kata dia, pagu indikatif tersebut dialokasikan kepada lima program. Pertama, Program Kebijakan Fiskal mendapatkan pagu indikatif sebesar Rp40,2 miliar dengan output utama kebijakan fiskal yang efektif berdampak terhadap perekonomian bernilai produk domestik bruto (PDB) Rp19.588 triliun.

“Terdapat 41 kegiatan terkait layanan perumusan kebijakan fiskal dan sektor keuangan, serta diplomasi internasional yang dapat mendorong stabilisasi dan transformasi ekonomi pascapandemi dan di tengah ancaman krisis geopolitik,” tuturnya.

Suahasil menjelaskan, indikator sasaran programnya antara lain mencapai rasio defisit terhadap PDB sebesar 2,16 hingga 2,64 persen, naik dari 2,85 persen di 2023, serta indeks efektivitas kebijakan fiskal dan sektor keuangan mencapai angka 86 dari skala 100.

Kedua yakni Program Pengelolaan Penerimaan Negara yang mendapatkan pagu indikatif Rp2,4 triliun. Rencananya sebanyak 133 kegiatan akan dilakukan terkait pelayanan perpajakan dan PNBP kepada masyarakat, serta perbaikan dan reformasi berbagai sistem administrasi perpajakan dalam rangka terpenuhinya kebutuhan pendanaan pembangunan.

Adapun, indikator sasaran program antara lain rasio penerimaan perpajakan sebesar 9,92 hingga 10,2 persen terhadap PDB.

“Ini adalah untuk menjaga supaya kita bisa betul-betul mendapatkan penerimaan negara sebesar Rp2.717 triliun sampai dengan Rp2.861 triliun di tahun depan,” tegasnya.

Ketiga, Program Pengelolaan Belanja Negara dengan pagu indikatif Rp28,7 miliar dengan output utama alokasi belanja negara sebesar Rp3.215 triliun hingga 3.476 triliun.

Terdapat 59 kegiatan terkait perumusan kebijakan belanja yang menjamin terlaksananya layanan negara bidang pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, penyediaan infrastruktur, terlaksananya agenda prioritas seperti Pemilu dan Ibukota Negara (IKN), serta peningkatan kualitas dan sinergi belanja pemerintah pusat dan daerah.

“Program keempat yaitu Program Perbendaharaan, Kekayaan Negara, dan Risiko (PKNR) dengan pagu indikatif Rp310,82 miliar dengan output utama pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran sebesar Rp3.215 triliun hingga Rp3.476 triliun, dan pengelolaan aset senilai Rp12.325 triliun,” katanya.

Disebutkan bahwa sebanyak 171 kegiatan terutama berupa layanan penyaluran dan pertanggungjawaban dana pembangunan baik pusat maupun daerah, tersedianya dana pembangunan secara tepat waktu, serta pemeliharaan dan pemanfaatan kekayaan negara.

Program kelima adalah Program Dukungan Manajemen yang mendapatkan pagu indikatif Rp45,49 triliun dengan output utama antara lain pengelolaan organisasi dengan 1.080 satuan kerja dan 78.882 orang pegawai.

“Rencananya terdapat 553 kegiatan terkait layanan manajemen untuk mendukung kelancaran dan reformasi layanan pada 4 program teknis Kemenkeu, maupun layanan langsung kepada publik melalui BLU Kemenkeu,” tutup Suahasil.

Free Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes Free
free online course
download samsung firmware
Free Download WordPress Themes
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: cobisnis.comKemenkeu

Related Posts

Jerman Bungkam Pantai Gading 2-1, Deniz Undav Tampil Gemilang di Piala Dunia 2026

Jerman Bungkam Pantai Gading 2-1, Deniz Undav Tampil Gemilang di Piala Dunia 2026

by Hidayat Taufik
June 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Timnas Jerman sukses mengamankan tiga poin penting usai menundukkan Pantai Gading dengan skor 2-1 pada laga Grup...

Piala Dunia 2026: Belanda Gilas Swedia 5-1, Kokoh di Puncak Grup F

Piala Dunia 2026: Belanda Gilas Swedia 5-1, Kokoh di Puncak Grup F

by Hidayat Taufik
June 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Belanda menunjukkan permainan dominan saat menghadapi Swedia pada laga kedua Grup F Piala Dunia 2026. Dalam pertandingan...

Prediksi Belanda vs Swedia Piala Dunia 2026: Duel Hidup-Mati De Oranje di Grup F

Prediksi Belanda vs Swedia Piala Dunia 2026: Duel Hidup-Mati De Oranje di Grup F

by Hidayat Taufik
June 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Timnas Belanda akan menghadapi laga penting saat bertemu Swedia pada pertandingan kedua Grup F Piala Dunia 2026,...

Macau Open 2026: Duo Kidal Faathir/Devin Siap Buru Gelar Perdana di Final

Macau Open 2026: Duo Kidal Faathir/Devin Siap Buru Gelar Perdana di Final

by Hidayat Taufik
June 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pasangan ganda putra Indonesia, Ali Faathir Rayhan dan Devin Artha Wahyudi, melangkah ke final Macau Open 2026....

Putusan MK 2026: UU Perkawinan Tidak Melarang Istri Ikut Menopang Ekonomi Keluarga

Putusan MK 2026: UU Perkawinan Tidak Melarang Istri Ikut Menopang Ekonomi Keluarga

by Hidayat Taufik
June 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa aturan dalam Undang-Undang Perkawinan tidak melarang istri ikut mencari nafkah untuk keluarga....

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kualitas Konstruksi hingga ODOL Disebut Picu Jalan Rusak di RI

Drakor Juni 2026 yang Siap Tayang di Netflix dan Disney+

May 28, 2026
Children of Heaven hingga Star Wars Ramaikan Bioskop Idul Adha

Kisaran Gaji Pegawai Alfamart 2026, Crew Store hingga Manager

May 27, 2026
Daftar Lengkap Pemain Swedia di Piala Dunia 2026

Daftar Lengkap Pemain Swedia di Piala Dunia 2026

May 13, 2026
Masih Jadi Tradisi, Ini 3 Negara yang Mengonsumsi Daging Kucing

Masih Jadi Tradisi, Ini 3 Negara yang Mengonsumsi Daging Kucing

June 20, 2026
Jerman Bungkam Pantai Gading 2-1, Deniz Undav Tampil Gemilang di Piala Dunia 2026

Jerman Bungkam Pantai Gading 2-1, Deniz Undav Tampil Gemilang di Piala Dunia 2026

June 21, 2026
Piala Dunia 2026: Belanda Gilas Swedia 5-1, Kokoh di Puncak Grup F

Piala Dunia 2026: Belanda Gilas Swedia 5-1, Kokoh di Puncak Grup F

June 21, 2026
Prediksi Belanda vs Swedia Piala Dunia 2026: Duel Hidup-Mati De Oranje di Grup F

Prediksi Belanda vs Swedia Piala Dunia 2026: Duel Hidup-Mati De Oranje di Grup F

June 20, 2026
Macau Open 2026: Duo Kidal Faathir/Devin Siap Buru Gelar Perdana di Final

Macau Open 2026: Duo Kidal Faathir/Devin Siap Buru Gelar Perdana di Final

June 20, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved