JAKARTA, COBISNIS.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus melakukan upaya untuk memperbaiki tata kelola usaha pertambangan melalui penyempurnaan regulasi dan pemanfaatan sistem informasi digital. Fokus utama dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) saat ini adalah memperbaiki perizinan di sektor mineral dan batubara, serta mengembangkan metode pengawasan digital.
Pelaksana Tugas Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Siti Sumilah Rita Susilawati, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, badan usaha, dan pemangku kepentingan dalam menjalankan perbaikan tata kelola minerba. Ia menyebutkan bahwa sinergi ini penting untuk menjawab tuntutan publik terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan usaha pertambangan, terutama di tengah isu kerusakan lingkungan dan transisi energi.
Rita juga menyatakan bahwa langkah-langkah perbaikan diperlukan untuk menghadapi tantangan saat ini. Ia menambahkan bahwa perbaikan tata kelola pertambangan mineral dapat menjadi salah satu solusi untuk meminimalisir tantangan yang ada.
Koordinator Pelayanan Usaha Mineral Ditjen Minerba, Satya Hadi Pamungkas, menjelaskan bahwa dalam proses perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP), terdapat beberapa aspek evaluasi yang menjadi perhatian. Evaluasi ini mencakup kinerja badan usaha sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021.
Satya menyebutkan bahwa perpanjangan IUP bersifat opsional dan bergantung pada kinerja perusahaan selama masa operasi produksi. Menurutnya, pemerintah telah memberikan masa operasi produksi selama 20 tahun, sehingga penting untuk mengevaluasi apakah perusahaan telah menjalankan kewajibannya dengan baik sebelum diberikan perpanjangan izin.
Badan usaha yang diundang dalam sosialisasi ini adalah perusahaan yang masa berlaku IUP Operasi Produksi-nya akan habis dalam waktu lima hingga satu setengah tahun ke depan. Satya berharap agar perusahaan-perusahaan tersebut dapat mengajukan perpanjangan izin lebih awal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sosialisasi ini dihadiri oleh 27 badan usaha pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam, serta menghadirkan narasumber dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Tujuan dari acara ini adalah untuk meningkatkan efektivitas proses perizinan, termasuk proses pengajuan dan penerbitan perpanjangan IUP Mineral Logam.
Dalam sosialisasi tersebut, Kementerian ESDM menegaskan bahwa perbaikan regulasi dan pengawasan digital merupakan langkah penting untuk memastikan keberlanjutan industri pertambangan di Indonesia, khususnya dalam menghadapi tantangan global seperti pemanasan global dan transisi energi.