• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, March 23, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Kementerian ESDM Catat 2.741 Tambang Ilegal

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
July 26, 2022
in Ekonomi Bisnis
0
Kementerian ESDM Klaim Bisa Tekan Pengeluaran Daerah Melalui Cara Ini

JAKARTA,Cobisnis.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, sebanyak 2.741 lokasi pertambangan tanpa izin (PETI) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Dari jumlah tersebut, 2.645 lokasi merupakan pertambangan mineral dan 96 lokasi adalah tambang batu bara.

Salah satu lokasi PETI yang terbanyak yaitu di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Diketahui, PETI merupakan kegiatan memproduksi mineral atau batu bara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.

“PETI adalah kegiatan tanpa izin dan memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horisontal di dalam masyarakat,” kata Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sunindyo Suryo Herdadi melalui keterangan tertulis, Selasa, 26 Juli.

Selain itu, PETI juga mengabaikan kewajiban-kewajiban baik terhadap negara maupun terhadap masyarakat sekitar.

“Mereka tentu akan mengabaikan kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya. Mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya,” ujar Sunindyo.

Dia menegaskan, pemerintah tidak tinggal diam dalam menghadapi PETI.

“Upaya yang dilakukan antara lain dengan inventarisasi lokasi PETI, penataan wilayah pertambangan dan dukungan regulasi guna mendukung pertambangan berbasis rakyat, pendataan dan pemantauan oleh Inspektur Tambang, usulan penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR) sesuai usulan pemerintah daerah, hingga upaya penegakan hukum,” jelasnya.

Dari sisi regulasi, kata Sunindyo, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada pasal 158 UU disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

“PETI juga berdampak bagi perekonomian negara karena berpotensi menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penerimaan pajak. Selain itu, akan memicu kesenjangan ekonomi masyarakat, menimbulkan kelangkaan BBM, dan berpotensi terjadinya kenaikan harga barang kebutuhan masyarakat,” ujar Sunindyo.

Dari sisi lingkungan, PETI akan menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, dapat menimbulkan bencana, mengganggu produktivitas lahan pertanian dan perkebunan, serta dapat menimbulkan kekeruhan air sungai dan pencemaran air.

“Pada umumnya lahan bekas PETI dengan metode tambang terbuka yang sudah tidak beroperasi meninggalkan void dan genangan air sehingga lahan tersebut tidak dapat lagi dimanfaatkan dengan baik. Seluruh kegiatan PETI tidak memiliki fasilitas pengolahan air asam tambang, sehingga genangan-genangan air serta air yang mengalir di sekitar PETI bersifat asam. Ini berpotensi mencemari air sungai. Bahaya lain yang ditimbulkan PETI adalah batu bara yang terekspos langsung ke permukaan berpotensi menyebabkan swabakar, sehingga dalam skala besar berpotensi menyebabkan kebakaran hutan,” pungkasnya.

Download Nulled WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Best WordPress Themes Free Download
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download huawei firmware
Download WordPress Themes Free
free download udemy paid course
Tags: cobisnis.comKementerian ESDMPETITambang ilegal

Related Posts

Veda Ega Pratama Ukir Prestasi, Finis Ketiga di Moto3 Brazil

Veda Ega Pratama Ukir Prestasi, Finis Ketiga di Moto3 Brazil

by Hidayat Taufik
March 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pembalap muda Indonesia, Veda Ega Pratama, kembali mencuri perhatian lewat penampilan apiknya di Moto3 Brasil yang merupakan...

Malaysia Putus Hubungan Dagang dengan AS, Ekspor Terancam!

Malaysia Putus Hubungan Dagang dengan AS, Ekspor Terancam!

by Hidayat Taufik
March 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kesepakatan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (ART) antara Malaysia dan Amerika Serikat resmi berakhir dan tidak lagi berlaku....

Libur Lebaran Makin Hemat! Tiket Whoosh Bisa Dipakai Dapat Promo di 20 Destinasi

Libur Lebaran Makin Hemat! Tiket Whoosh Bisa Dipakai Dapat Promo di 20 Destinasi

by Hidayat Taufik
March 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) meluncurkan program Whoosh Value+ yang memberikan keuntungan tambahan bagi pengguna Whoosh...

Liverpool Loyo Usai Liga Champions, Kenapa Selalu Tumbang di Liga Inggris?

Liverpool Loyo Usai Liga Champions, Kenapa Selalu Tumbang di Liga Inggris?

by Hidayat Taufik
March 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Liverpool FC kembali menuai hasil mengecewakan di Premier League usai tampil gemilang di UEFA Champions League. Teranyar,...

Tugu Insurance Tebar Kebaikan Jelang Idulfitri 1447 H Lewat Aksi Sosial

Tugu Insurance Tebar Kebaikan Jelang Idulfitri 1447 H Lewat Aksi Sosial

by Dwi Natasya
March 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Tugu Insurance kembali menunjukkan kepeduliannya melalui berbagai program sosial yang menyasar...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

March 3, 2025
Tiga BUMN Transportasi Terima PMN Rp4,77 Triliun untuk Tingkatkan Layanan Publik

Tiga BUMN Transportasi Terima PMN Rp4,77 Triliun untuk Tingkatkan Layanan Publik

September 16, 2025
Jadwal Masuk Sekolah Usai Libur Lebaran 2026, Ini Tanggal Lengkapnya

Jadwal Masuk Sekolah Usai Libur Lebaran 2026, Ini Tanggal Lengkapnya

March 22, 2026
Veda Ega Pratama Ukir Prestasi, Finis Ketiga di Moto3 Brazil

Veda Ega Pratama Ukir Prestasi, Finis Ketiga di Moto3 Brazil

March 22, 2026
Malaysia Putus Hubungan Dagang dengan AS, Ekspor Terancam!

Malaysia Putus Hubungan Dagang dengan AS, Ekspor Terancam!

March 22, 2026
Libur Lebaran Makin Hemat! Tiket Whoosh Bisa Dipakai Dapat Promo di 20 Destinasi

Libur Lebaran Makin Hemat! Tiket Whoosh Bisa Dipakai Dapat Promo di 20 Destinasi

March 22, 2026
Liverpool Loyo Usai Liga Champions, Kenapa Selalu Tumbang di Liga Inggris?

Liverpool Loyo Usai Liga Champions, Kenapa Selalu Tumbang di Liga Inggris?

March 22, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved