JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong pemberdayaan industri halal di tanah air, salah satunya dengan menyelenggarakan gelaran bertajuk Indonesia Halal Industry Award 2021.
“Melalui kegiatan tersebut, kami berupaya mengumpulkan para pelaku industri halal dari berbagai sektor, baik itu makanan dan minuman, kosmetik, hingga tekstil. Para pelaku industri yang kami rangkul terdiri dari komunitas, akademis, Industri Kecil Menengah (IKM), perusahaan, hingga pemerintahan,” kata Sekjen Kemenperin Dody Widodo di Jakarta, (3/11/2021).
Dody menyampaikan, Kemenperin telah melakukan sosialisasi Indonesia Halal Industry Award 2021 di beberapa kota basis industri seperti Surabaya, Makassar, dan Tangerang. Melalui upaya tersebut diharapkan banyak para pelaku industri yang turut serta dalam ajang penghargaan ini.
Selain bertujuan memberikan apresiasi kepada para pihak yang telah berjuang mengembangkan industri halal, lewat Indonesia Halal Industry Award 2021, Kemenperin dapat mengukur kekuatan industri halal di dalam negeri, baik dari sisi manajemen rantai pasok bahan baku halal (halal value chain), inovasi, pembiayaan, hingga pengemasan dan pengiriman logistik.
“Dari sosialisasi yang dilakukan di beberapa kota oleh Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH) Kemenperin, telah berhasil menjaring lebih dari 100 perserta dari berbagai kalangan dan berbagai sektor usaha,” ucap Dody.
“Kami sangat mengapresiasi para pelaku industri yang turut serta dalam kegiatan ini. Kemenperin berharap melalui gelaran ini kemampuan industri halal semakin terukur dan mendukung arah pengembangan industri halal ke depannya. Untuk mendorong potensi industri halal yang sangat besar, diperlukan kolaborasi dalam penguatan ekosistem industri halal,” paparnya.
Ia menuturkan, kategori-kategori yang ada dalam Indonesia Halal Industry Awards 2021 sendiri merupakan gambaran dari strategi untuk mendukung visi ekonomi Syariah nasional yaitu menjadikan Indonesia yang mandiri, makmur dan madani dengan menjadi pusat ekonomi syariah terkemuka dunia sebagaimana termaktub di Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024.
“Adapun empat strategi utama yang menjadi acuan para pemangku kepentingan yaitu penguatan rantai nilai halal, penguatan keuangan Syariah, penguatan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), dan penguatan ekonomi digital,” imbuhnya.
Kepala Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH) Kemenperin Juniadi Marki menyampaikan bahwa kegiatan Indonesia Halal Industry Awards 2021 rencananya akan menjadi agenda tahunan di Kemenperin.
Untuk penjurian dalam kegiatan tersebut melibatkan pemangku kepentingan dari berbagai kalangan, baik dari lembaga pemerintah, non pemerintah, industri, asosiasi, organisasi kemasyarakatan, dan akademisi, mulai dari tahapan penyusunan kategori dan indikator penilaian; hingga penjurian dan penetapan pemenang nantinya.
“Hal itu dalam rangka memperkuat sinergi dan kolaborasi di antara para pemangku kepentingan halal, agar kegiatan Indonesia Halal Industry Awards 2021 tidak dipandang sebagai milik Kemenperin semata, namun juga milik semua pihak,” jelasnya.
Ia menambahkan, kegiatan sosialisasi yang telah dilakukan di beberapa kota tersebut juga telah menghasilkan gagasan-gagasan yang baik bagi pertumbuhan industri halal di Tanah Air.
Potensi industri halal didukung dengan populasi muslim dunia pada tahun 2030 yang diproyeksi mencapai 2,2 miliar orang atau 26,5% dari populasi dunia. Hal ini mendorong potensi pasar halal global yang sangat besar.
Data State of the Global Islamic Economy Report 2020-2021 menunjukkan, market size ekonomi Syariah di industri halal mencapai USD2,2 triliun pada 2019 untuk kebutuhan makanan, farmasi, kosmetik, fesyen, pariwisata, dan lain lain. Data ini meningkat 3,2% dibandingkan tahun sebelumnya.
Berdasarkan Global Islamic Economy Indicator (GIEI), peringkat ekonomi Syariah Indonesia naik dari peringkat kelima menjadi peringkat keempat, setelah Malaysia, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab. Indikator GIEI menunjukkan Indonesia berada pada posisi teratas sebagai konsumen makanan halal, urutan kedua sebagai kosmetik halal, dan peringkat keempat konsumen obat-obatan halal dunia.
Untuk pasar dalam negeri, pada 2017, permintaan produk halal di Indonesia telah mencapai USD218,8 miliar atau sekitar 22% dari total PDB Indonesia. Konsumsi ini diperkirakan akan terus tumbuh sejalan dengan pertumbuhan populasi muslim Indonesia.