Cobisnis.com – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) optimistis bisa meningkatkan nilai ekspor dan investasi Indonesia dalam 5 tahun ke depan melalui perjanjian Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP)
Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar menyebut perjanjian RCEP sebagai kesempatan bagi Indonesia untuk mengerjakan pekerjaan rumah (PR) yang belum diselesaikan, sekaligus bisa menjadi kontributor serta stabilisator dan perdamaian Indonesia di mata dunia.
“Melihat, selama 5 tahun ke depan nilai ekspor Indonesia akan naik hingga 11 persen, dan nilai investasi naik 20 persen pasca penandatangan RCEP,” kata Mahendra dalam program News Screen Evening IDX Channel, Rabu (20 Januari 2021).
Kementerian Luar Negeri menilai RCEP dan segala implementasinya sebagai momentum yang tepat. Jika penandatangan dilakukan tahun ini, maka momentumnya akan hilang akibat kondisi geopolitik di global dan di kawasan penuh tantangan.
Penandatanganan RCEP dilakukan pada 15 November 2020, setelah selama 8 tahun dilakukan perundingan. RCEP ditandatangani 15 negara yang terdiri dari 10 negara Asean dan 5 negara mitra FTA, yaitu China, Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Selandia Baru.
Mahendra menuturkan, setelah perjanjian RCEP ditandatangani, nilai ekspor Indonesia mengalami peningkatan setiap tahunnya sekitar 7,3 persen.
Dan jika dilihat dari kontribusi pasar terhadap ekspor Indonesia, hampir 57 persennya berasal dari negara yang tergabung dalam perjanjian RCEP, dan nilai investasi yang masuk selama ini sekitar 2/3-nya berasal dari negara-negara tersebut.
RCEP bisa diimplementasikan setelah minimal 6 negara anggota Asean dan 3 negara mitra FTA Asean menyelesaikan proses ratifikasi.
Di Indonesia, setiap kementerian dan lembaga terkait diminta terus berbenah diri untuk meningkatkan daya saing, sementara ratifikasi diperlukan untuk menentukan apakah pengesahan perjanjian RCEP sebagai aturan nasional dilakukan melalui peraturan presiden atau undang-undang.