JAKARTA,Cobisnis.com – Sebanyak 1.000 pelaku usaha yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Mie Ayam dan Bakso (Papmiso) mendapatkan fasilitas Nomor Induk Berusaha (NIB) oleh Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Mandiri (Kemenkop UKM).
Pemberian NIB secara simbolis tersebut dilakukan di Graha Pariwisata, Jalan Science Boulevard, Desa Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Rabu (21/9/2022).
Deputi Bidang Usaha Mikro pada Kementerian Koperasi dan UKM RI, Yulius MA mengatakan, pemberian NIB merupakan upaya percepatan transformasi usaha informal menjadi formal bagi pelaku usaha kecil.
” Target kami sebanyak satu juta pelaku UMKM di Indonesia mendapatkan NIB agar usaha mereka semakin maju dengan memenuhi regulasi,” ujar Yulius MA usai menghadiri acara pemberian NIB kepada pedagang mie ayam dan bakso, di Cikarang, Rabu (21/9/2022).
Lanjut ia menjelaskan, usaha mikro memegang peranan penting bagi perekonomian di Indonesia. Karena dominasi usaha mikro mencapai 99 persen, meskipun baru 60 persen yang sudah masuk market place digital Pemerintah.
Pemberian NIB bagi pedagang mie ayam dan bakso ini merupakan target dari Kementerian Koperasi dan UKM guna membuka akses pasar, khususnya terutama produk UKM.
” Kami menargetkan akses produk UMKM bisa terbuka luas melalui belanja katalog digital terintegrasi dari hulu ke hilir hingga mengakselerasikan digital UMKM terbesar se-Asia,” katanya.
Terpisah Ketua Umum Papmiso Indonesia, Bambang Hariyanto berharap fasilitasi NIB ini dapat dinikmati bagi seluruh pedagang mie ayam dan bakso. Khususnya yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
” Negara hadir memberikan fasilitas bagi rakyat kecil. Mudah-mudahan dapat dinikmati seluruh pedagang bakso khususnya di wilayah Jabodetabek. Pedagang bakso naik kelas sekarang,” terangnya.
Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan menyampaikan, pemberian NIB merupakan momentum titik balik kebangkitan perekonomian daerah yang terdampak Pandemi. Sehingga pelaku usaha kecil dapat bertransformasi menjadi usaha formal sesuai amanah Undang-Undang Cipta Kerja.
” Peran UMKM tidak bisa dianggap sepele karena mampu menyumbang 97 persen lebih perekonomian nasional. Program legalisasi perizinan hanya dengan membawa KTP ini tentu saja membantu mereka dalam mengembangkan usaha, misalnya dari semula menggunakan gerobak, motor, sampai membuka kedai dan restoran,” ungkapnya.
Dani menambahkan, Pemerintah Daerah juga memberikan bantuan usaha mikro bagi 4.342 pelaku usaha. Di antaranya yakni berupa uang sebesar Rp1,2 juta, memfasilitasi sertifikat halal bertahap, kegiatan pameran hingga pelatihan pelaku usaha kecil.
“Berbagai kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan usaha UMKM minimal menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” ucapnya.