• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Sunday, August 30, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Kemenkeu Revisi Aturan BLT Dana Desa, Lebih Sederhana dan Besaran Naik

Fathi by Fathi
May 27, 2020
in Ekonomi Bisnis
0
Kemenkeu Revisi Aturan BLT Dana Desa, Lebih Sederhana dan Besaran Naik

Cobisnis.com-Jakarta-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merevisi kembali Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengelolaan Dana Desa melalui PMK Nomor 50/PMK.07/2020 yang berlaku mulai tanggal 19 Mei 2020.

Revisi PMK tersebut bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa).

Total anggaran yang disiapkan untuk BLT Dana Desa naik dari Rp21,192 triliun menjadi Rp31,789 triliun.

BLT Desa diberikan kepada keluarga miskin atau tidak mampu di desa yang tidak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako dan Kartu Pra Kerja selama 6 bulan. Sebelumnya, BLT Desa diberikan hanya 3 bulan.

Jumlah dana yang diberikan sebesar Rp600.000,00 untuk 3 bulan pertama dan Rp300.000,00 untuk 3 bulan berikutnya. BLT Desa diberikan paling cepat mulai bulan April 2020.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima total BLT Desa adalah sebesar Rp2.700.000,00 naik Rp900.000,00 dari aturan sebelumnya.

Dana Desa diprioritaskan untuk pelaksanaan BLT Desa sehingga Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan kegiatan BLT Desa.

Bagi desa yang tidak menganggarkan atau melaksanakan kegiatan ini akan dikenakan sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa tahap III tahun anggaran berjalan.

Sedangkan untuk desa berstatus mandiri dilakukan pemotongan Dana Desa sebesar 50% dari Dana Desa Tahap II tahun anggaran berikutnya.

Pengecualian sanksi diberikan apabila berdasarkan hasil musyawarah Desa khusus/musyawarah insedensial tidak terdapat calon keluarga PKH.

Dalam PMK baru ini, tidak ada batas maksimal pagu Dana Desa yang dapat digunakan untuk BLT. Dalam PMK sebelumnya, yaitu PMK 205/PMK.07/2019 batas maksimal Dana Desa untuk BLT sebesar 35%.

Selain itu, dalam aturan baru PMK No.50/PMK.07/2020 diatur pula relaksasi dan kemudahan-kemudahan yang diberikan kepada perangkat desa terkait dokumen persyaratan penyaluran dana desa, misalnya pada penyaluran tahap I dan II, tidak ada dokumen persyaratan yang harus disampaikan kepala desa kepada bupati/wali kota.

Download Premium WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download coolpad firmware
Download Nulled WordPress Themes
lynda course free download
Tags: bltCobisniscobisnis & bisnisdana desaKemenkeu

Related Posts

BNPB Deteksi 36 Titik Panas Karhutla di Papua Barat

BNPB Deteksi 36 Titik Panas Karhutla di Papua Barat

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Badan Nasional Penanggulangan Bencana mencatat 36 titik panas kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Papua Barat. Data...

RI Disebut Bakal Beli F 15 Eagle, Kemhan Tegaskan Belum Ada Kontrak

RI Disebut Bakal Beli F 15 Eagle, Kemhan Tegaskan Belum Ada Kontrak

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kementerian Perang Amerika Serikat menyebut Indonesia masuk dalam daftar negara yang tercakup dalam kontrak program jet tempur...

Sering Dengar Cross Check di Pesawat? Ini Fungsi Pentingnya

Sering Dengar Cross Check di Pesawat? Ini Fungsi Pentingnya

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Istilah cross check kerap terdengar dalam penerbangan, terutama menjelang pesawat lepas landas atau setelah mendarat. Perintah ini...

Jay Idzes Berpotensi Kembali Tampil untuk Sassuolo Lawan Torino

Jay Idzes Berpotensi Kembali Tampil untuk Sassuolo Lawan Torino

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, berpotensi menjalani laga comeback bersama Sassuolo saat menghadapi Torino di Stadion Mapei,...

Komdigi Ingin Industri Internet Nasional Tak Sekadar Jadi Penonton

Komdigi dan Starlink Siapkan Solusi untuk Layanan Internet Yogi di Mentawai

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi menyiapkan solusi atas kasus hukum yang dihadapi Yogi Gilang Arya di...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
23 Pemain Timnas Indonesia U20 Siap Buru Tiket Piala Asia 2027

23 Pemain Timnas Indonesia U20 Siap Buru Tiket Piala Asia 2027

August 29, 2026
Seberapa Bugar Tubuhmu? Tes Ini Bisa Dicoba Tanpa Alat

Seberapa Bugar Tubuhmu? Tes Ini Bisa Dicoba Tanpa Alat

August 29, 2026
Sensus Ekonomi 2026 Bukan Alat Kejar Pajak, BPS Beri Penjelasan

Sensus Ekonomi 2026 Bukan Alat Kejar Pajak, BPS Beri Penjelasan

August 29, 2026
Destry Damayanti Terpilih Jadi Gubernur BI, Ini Respons Ketua OJK

Destry Damayanti Terpilih Jadi Gubernur BI, Ini Respons Ketua OJK

August 29, 2026
Peresmian Training Center PT Dirgantara Indonesia

Jelajahi Kuliner Legendaris Di Festival Kuliner Bandung

August 30, 2026
Peresmian Training Center PT Dirgantara Indonesia

Peresmian Training Center PT Dirgantara Indonesia

August 30, 2026
Bilal Hasan Cetak KO Ronde 2 dalam Debutnya di UFC

Bilal Hasan Cetak KO Ronde 2 dalam Debutnya di UFC

August 29, 2026
Seberapa Bugar Tubuhmu? Tes Ini Bisa Dicoba Tanpa Alat

Seberapa Bugar Tubuhmu? Tes Ini Bisa Dicoba Tanpa Alat

August 29, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved