• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Sunday, October 11, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Kemenkeu Revisi Aturan BLT Dana Desa, Lebih Sederhana dan Besaran Naik

Fathi by Fathi
May 27, 2020
in Ekonomi Bisnis
0
Kemenkeu Revisi Aturan BLT Dana Desa, Lebih Sederhana dan Besaran Naik

Cobisnis.com-Jakarta-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merevisi kembali Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengelolaan Dana Desa melalui PMK Nomor 50/PMK.07/2020 yang berlaku mulai tanggal 19 Mei 2020.

Revisi PMK tersebut bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa).

Total anggaran yang disiapkan untuk BLT Dana Desa naik dari Rp21,192 triliun menjadi Rp31,789 triliun.

BLT Desa diberikan kepada keluarga miskin atau tidak mampu di desa yang tidak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako dan Kartu Pra Kerja selama 6 bulan. Sebelumnya, BLT Desa diberikan hanya 3 bulan.

Jumlah dana yang diberikan sebesar Rp600.000,00 untuk 3 bulan pertama dan Rp300.000,00 untuk 3 bulan berikutnya. BLT Desa diberikan paling cepat mulai bulan April 2020.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima total BLT Desa adalah sebesar Rp2.700.000,00 naik Rp900.000,00 dari aturan sebelumnya.

Dana Desa diprioritaskan untuk pelaksanaan BLT Desa sehingga Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan kegiatan BLT Desa.

Bagi desa yang tidak menganggarkan atau melaksanakan kegiatan ini akan dikenakan sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa tahap III tahun anggaran berjalan.

Sedangkan untuk desa berstatus mandiri dilakukan pemotongan Dana Desa sebesar 50% dari Dana Desa Tahap II tahun anggaran berikutnya.

Pengecualian sanksi diberikan apabila berdasarkan hasil musyawarah Desa khusus/musyawarah insedensial tidak terdapat calon keluarga PKH.

Dalam PMK baru ini, tidak ada batas maksimal pagu Dana Desa yang dapat digunakan untuk BLT. Dalam PMK sebelumnya, yaitu PMK 205/PMK.07/2019 batas maksimal Dana Desa untuk BLT sebesar 35%.

Selain itu, dalam aturan baru PMK No.50/PMK.07/2020 diatur pula relaksasi dan kemudahan-kemudahan yang diberikan kepada perangkat desa terkait dokumen persyaratan penyaluran dana desa, misalnya pada penyaluran tahap I dan II, tidak ada dokumen persyaratan yang harus disampaikan kepala desa kepada bupati/wali kota.

Free Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
free online course
download mobile firmware
Download Nulled WordPress Themes
udemy paid course free download
Tags: bltCobisniscobisnis & bisnisdana desaKemenkeu

Related Posts

Gita Wirjawan Bagikan Prinsip Hidup, Bangun Disiplin dan Jangan Takut Gagal

Gita Wirjawan Bagikan Prinsip Hidup, Bangun Disiplin dan Jangan Takut Gagal

by M.Dhayfan Al-ghiffari
October 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Gita Wirjawan menilai kegagalan bukan akhir dari perjalanan seseorang menuju kesuksesan. Sebaliknya, pengalaman jatuh dan melakukan kesalahan...

Bingung Mau ke Mana saat Liburan Akhir Tahun? Coba Lirik Destinasi Ini

Bingung Mau ke Mana saat Liburan Akhir Tahun? Coba Lirik Destinasi Ini

by M.Dhayfan Al-ghiffari
October 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Liburan akhir tahun bisa menjadi momen untuk menjelajahi destinasi luar negeri. Namun, wisatawan Indonesia perlu mempersiapkan dokumen...

Perang Mereda, Harga BBM Belum Ikut Turun, Apa Penyebabnya?

Perang Mereda, Harga BBM Belum Ikut Turun, Apa Penyebabnya?

by M.Dhayfan Al-ghiffari
October 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Terbukanya kembali Selat Hormuz belum membuat harga bahan bakar minyak (BBM) dunia turun secara signifikan. Meski jalur...

ANTAM Hadirkan ATM Emas di Konser Snada Indonesia 2026

ANTAM Hadirkan ATM Emas di Konser Snada Indonesia 2026

by Rizki Meirino
October 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT ANTAM (Persero) Tbk menghadirkan ATM Emas ANTAM di gelaran Snada Indonesia 2026 yang berlangsung di Istora...

Iran Klaim Sulit Diblokade AS Berkat 15 Tetangga

Pecco Bagnaia Temukan Solusi Kebangkitan Ducati di Mandalika

by Desti Dwi Natasya
October 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pembalap Ducati Francesco “Pecco” Bagnaia mengungkapkan perubahan yang membantunya bangkit di MotoGP Indonesia 2026 setelah menemukan solusi...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kasus Motor Listrik MBG, Kejagung Hitung Kerugian Rp863 Miliar

Kasus Motor Listrik MBG, Kejagung Hitung Kerugian Rp863 Miliar

October 10, 2026
Wacana Pansus Ijazah Gibran Bergulir, Sikap Fraksi Terbelah

Wacana Pansus Ijazah Gibran Bergulir, Sikap Fraksi Terbelah

October 10, 2026
Iran Klaim Sulit Diblokade AS Berkat 15 Tetangga

Persija Bidik Kemenangan Keempat Beruntun Lawan PSIM

October 10, 2026
Iran Klaim Sulit Diblokade AS Berkat 15 Tetangga

Raul Fernandez Pecahkan Rekor Lap MotoGP Mandalika

October 10, 2026
Jangan Salah! 21 Penyakit dan Layanan Ini Tak Ditanggung BPJS

Jangan Salah! 21 Penyakit dan Layanan Ini Tak Ditanggung BPJS

October 11, 2026
Presiden Palestina Mahmoud Abbas

Presiden Mahmoud Abbas Umumkan Tunda Pemilihan Legislatif Hingga September 2027

October 11, 2026
Gita Wirjawan Bahas Brain Rot akibat Kecanduan Medsos

Gita Wirjawan Bahas Brain Rot akibat Kecanduan Medsos

October 11, 2026
Gita Wirjawan Bagikan Prinsip Hidup, Bangun Disiplin dan Jangan Takut Gagal

Gita Wirjawan Bagikan Prinsip Hidup, Bangun Disiplin dan Jangan Takut Gagal

October 11, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved