• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, September 19, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Kemenkeu Revisi Aturan BLT Dana Desa, Lebih Sederhana dan Besaran Naik

Fathi by Fathi
May 27, 2020
in Ekonomi Bisnis
0
Kemenkeu Revisi Aturan BLT Dana Desa, Lebih Sederhana dan Besaran Naik

Cobisnis.com-Jakarta-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merevisi kembali Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengelolaan Dana Desa melalui PMK Nomor 50/PMK.07/2020 yang berlaku mulai tanggal 19 Mei 2020.

Revisi PMK tersebut bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa).

Total anggaran yang disiapkan untuk BLT Dana Desa naik dari Rp21,192 triliun menjadi Rp31,789 triliun.

BLT Desa diberikan kepada keluarga miskin atau tidak mampu di desa yang tidak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako dan Kartu Pra Kerja selama 6 bulan. Sebelumnya, BLT Desa diberikan hanya 3 bulan.

Jumlah dana yang diberikan sebesar Rp600.000,00 untuk 3 bulan pertama dan Rp300.000,00 untuk 3 bulan berikutnya. BLT Desa diberikan paling cepat mulai bulan April 2020.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima total BLT Desa adalah sebesar Rp2.700.000,00 naik Rp900.000,00 dari aturan sebelumnya.

Dana Desa diprioritaskan untuk pelaksanaan BLT Desa sehingga Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan kegiatan BLT Desa.

Bagi desa yang tidak menganggarkan atau melaksanakan kegiatan ini akan dikenakan sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa tahap III tahun anggaran berjalan.

Sedangkan untuk desa berstatus mandiri dilakukan pemotongan Dana Desa sebesar 50% dari Dana Desa Tahap II tahun anggaran berikutnya.

Pengecualian sanksi diberikan apabila berdasarkan hasil musyawarah Desa khusus/musyawarah insedensial tidak terdapat calon keluarga PKH.

Dalam PMK baru ini, tidak ada batas maksimal pagu Dana Desa yang dapat digunakan untuk BLT. Dalam PMK sebelumnya, yaitu PMK 205/PMK.07/2019 batas maksimal Dana Desa untuk BLT sebesar 35%.

Selain itu, dalam aturan baru PMK No.50/PMK.07/2020 diatur pula relaksasi dan kemudahan-kemudahan yang diberikan kepada perangkat desa terkait dokumen persyaratan penyaluran dana desa, misalnya pada penyaluran tahap I dan II, tidak ada dokumen persyaratan yang harus disampaikan kepala desa kepada bupati/wali kota.

Download Nulled WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Premium WordPress Themes Download
free download udemy paid course
download micromax firmware
Download Premium WordPress Themes Free
download udemy paid course for free
Tags: bltCobisniscobisnis & bisnisdana desaKemenkeu

Related Posts

Polisi Olah TKP Dugaan Perburuan Penyu di Raja Ampat

Diduga Buru dan Santap Penyu di Raja Ampat, WN China Diperiksa Imigrasi

by M.Dhayfan Al-ghiffari
September 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Warga negara China bernama Wei Shang atau WS diamankan petugas Imigrasi setelah diduga memburu dan menyantap penyu...

17.288 Koperasi Desa Merah Putih Siap Beroperasi Akhir September

17.288 Koperasi Desa Merah Putih Siap Beroperasi Akhir September

by M.Dhayfan Al-ghiffari
September 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Sebanyak 17.288 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih atau KDKMP ditargetkan mulai beroperasi pada akhir September hingga...

Tarif PPN Tetap 11%, Dirjen Pajak Bantah Ada Rencana Kenaikan

Tarif PPN Tetap 11%, Dirjen Pajak Bantah Ada Rencana Kenaikan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
September 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan tidak ada kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Tarif PPN...

Terungkap, Ini Alasan Purbaya Dicopot dari Jabatan Menkeu

Terungkap, Ini Alasan Purbaya Dicopot dari Jabatan Menkeu

by M.Dhayfan Al-ghiffari
September 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap perombakan pejabat di Kementerian Keuangan menjadi salah satu penyebab dirinya dicopot dari posisi...

Viral Jasa Santet Bertarif Jutaan di Sukabumi

Viral Jasa Santet Bertarif Jutaan di Sukabumi

by M.Dhayfan Al-ghiffari
September 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Video yang mempromosikan jasa santet hingga pelet viral di media sosial. Lokasi yang disebut berada di kawasan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
ASABRI merealisasikan pembayaran empat program manfaat utama lebih dari Rp12,7 triliun hingga Semester I 2026 untuk peserta dan ahli waris.

ASABRI Bayarkan Hak Peserta Rp12,7 Triliun

September 18, 2026
The Bimasena menggelar Energy Leaders’ Talk untuk membahas penguatan kerangka kebijakan dalam mendukung ketahanan energi Indonesia.

The Bimasena Bahas Ketahanan Energi Indonesia

September 18, 2026
Tarif PPN Tetap 11%, Dirjen Pajak Bantah Ada Rencana Kenaikan

Tarif PPN Tetap 11%, Dirjen Pajak Bantah Ada Rencana Kenaikan

September 18, 2026
Sinergi Lintas Sektor, Kemenpar Optimalkan Pemanfaatan 4 Candi sebagai Pusat Wisata Religi

Sinergi Lintas Sektor, Kemenpar Optimalkan Pemanfaatan 4 Candi sebagai Pusat Wisata Religi

September 19, 2026
SOF Resmi Merger dengan Oto Multiartha

SOF Resmi Merger dengan Oto Multiartha

September 19, 2026
Nusron Wahid Bicara soal Pengusutan Kasus Suap ATR/BPN

Nusron Wahid Bicara soal Pengusutan Kasus Suap ATR/BPN

September 19, 2026
Bio Farma Perluas Akses Vaksinasi HPV

Bio Farma Perluas Akses Vaksinasi HPV

September 19, 2026
Ilustrasi Asam Urat - pexels/Michael Burrows

Kenali 5 Tanda Gejala Asam Urat yang Harus diwaspadai

September 19, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved