Cobisnis.com – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menetapkan batas harga tertinggi Rapid Test Antigen Swab sebesar Rp 250 ribu untuk di Pulau Jawa dan Rp 275 di luar Pulau Jawa.
Penetapan tarif itu menjawab sekaligus merespons keluhan masyarakat yang menganggap harga rapid test antigen swab berbeda-beda di tiap rumah sakit. Penetapan tarif disepakati Kemenkes bersama BPKP usai menghitung sejumlah komponen untuk menentukan harga tertinggi, di antaranya pelayanan jasa, bahan, dan biaya administrasi.
“Swab antigen dipercaya memiliki hasil yang lebih akurat daripada rapid test antibodi. Menurut kebijakan tersebut dilakukan untuk mencegah penularan virus Covid-19 selama libur panjang Natal dan Tahun Baru,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya di Jakarta, Jumat (18 Desember 2020).
Rapid Test Antigen Swab merupakan tes cepat untuk mendeteksi keberadaan antigen virus SARS-CoV-2 pada sampel yang berasal dari saluran pernapasan. Antigen akan terdeteksi ketika virus aktif bereplikasi.
Tes ini paling baik dilakukan ketika orang baru saja terinfeksi karena sebelum antibodi seseorang muncul untuk melawan virus yang masuk ke tubuh, ada peran antigen untuk mempelajarinya. Keberadaan antigen itulah yang dideteksi.
Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP Faisal mengatakan, penetapan harga Rapid Tes Antigen Swab telah disepakati pihaknya bersama Kemenkes. BPKP selaku lembaga audit internal negara akan melakukan pengawasan dan kontrol terhadap seluruh kegiatan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 serta Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Dalam melaksanakan pengawasan tersebut kami memperoleh informasi termasuk pelaksanaan Rapid Tes Antigen Swab ini karena itu sesuai dengan tugas yang sudah diamanahkan kepada BPKP. Kami akan melakukan pengawasan terhadap harga Rapid Test Antigen Swab,” ujarnya.
Seperti informasi, penerapan kebijakan wajib rapid tes antigen atau PCR dilakukan di Jawa dan Bali selama periode Natal dan Tahun Baru yaitu 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.