• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, June 25, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Kemenhub Kembali Tegaskan Arus Balik Ke Jakarta Tetap Dilarang

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
May 26, 2020
in Nasional
0
Kemenhub Kembali Tegaskan Arus Balik Ke Jakarta Tetap Dilarang

Cobisnis.com-Jakarta-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa kegiatan mudik sebelum hari raya Idulfitri maupun kegiatan setelah itu yang biasa disebut arus balik tetap dilarang.

Hal itu sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idulfitri Tahun 1441 H dan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait untuk memperketat pengawasan pengendalian transportasi pada fase setelah Idulfitri 1441 H, yaitu mulai 26 Mei 2020 sampai dengan waktu yang ditentukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Menurut Adita, Kemenhub juga telah berkoordinasi dengan Gugus Tugas, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Polri, dalam menjalankan penyekatan pergerakan orang keluar masuk DKI Jakarta, yang akan menggunakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai salah satu syaratnya.

Adita menambahkan, terhadap pengawasan di simpul-simpul transportasi, seperti di terminal bus, bandara, pelabuhan dan stasiun KA, jajaran Kemenhub melakukan penambahan personel di lapangan untuk memperketat pengecekan dokumen di titik keberangkatan.

“Semua penumpang yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan, tidak akan diizinkan berangkat,” tegas Adita.

Pemerintah melalui Gugus Tugas telah menegaskan agar masyarakat yang hendak bepergian dengan transportasi umum maupun kendaraan pribadi wajib menunjukkan surat keterangan telah mengikuti Rapid Test untuk jangka waktu kedaluwarsa 3 (tiga) hari atau surat keterangan telah mengikuti PCR Tes untuk jangka waktu kedaluwarsa 7 (tujuh) hari.

Baik itu di pos pemeriksaan yang ada di terminal, pelabuhan, stasiun KA dan di-check point penyekatan yang ada di sejumlah jalan dan jika tidak bisa menunjukkan, maka tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

Bagi pemudik yang menggunakan moda transportasi udara, selain harus menunjukkan syarat sesuai Surat Edaran Gugus Tugas, juga harus dapat menunjukkan surat bebas Covid-19 dari tes PCR yang jangka waktu kedaluwarsanya tujuh hari.

Pelaksanaan tes harus dilakukan di kota keberangkatan, bukan di bandara, dan jika tidak bisa menunjukkan syarat tersebut, tidak dapat melakukan perjalanan menggunakan pesawat.

Kebijakan pengetatan pengawasan transportasi balik menuju Jakarta, menurut Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, Achmad Yurianto, merupakan upaya preventif agar kontrol penularan Covid-19 di Jakarta dapat dikendalikan.

“Tahan dulu di rumah dari daerah asal, jangan dulu ke Jakarta untuk mencari nafkah, dalam situasi pandemi Covid-19,” cetus Yurianto.

Yuri berharap masyarakat yang sempat mudik ke daerah masing-masing bisa memahami kebijakan Pemerintah untuk sementara melarang warga kembali ke Jakarta.

”Jika masyarakat tidak disiplin dan berpartisipasi terhadap kebijakan ini, justru akan menimbulkan masalah baru yang lebih besar karena Jakarta masih menjadi episentrum Covid-19,” jelas Yuri.

Download WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Premium WordPress Themes Free
online free course
download micromax firmware
Free Download WordPress Themes
udemy course download free
Tags: Cobisniscobisnis & bisnisMudik

Related Posts

Kesempatan Magang di Lembaga Sensor Film RI Dibuka, Mahasiswa Merapat

Kesempatan Magang di Lembaga Sensor Film RI Dibuka, Mahasiswa Merapat

by M.Dhayfan Al-ghiffari
June 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Lembaga Sensor Film Republik Indonesia membuka program magang bagi mahasiswa D4 dan S1 dari berbagai perguruan tinggi...

Luhut Respons Prabowo Soal Kemiskinan Bertambah, Kenaikan Harga Disebut Jadi Penyebab

Luhut Respons Prabowo Soal Kemiskinan Bertambah, Kenaikan Harga Disebut Jadi Penyebab

by M.Dhayfan Al-ghiffari
June 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyoroti meningkatnya jumlah penduduk...

73 Bulan Tanpa Gaji, Guru ASN di Baubau Tetap Mengajar demi Murid

73 Bulan Tanpa Gaji, Guru ASN di Baubau Tetap Mengajar demi Murid

by M.Dhayfan Al-ghiffari
June 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Seorang guru Aparatur Sipil Negara di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, mengaku tidak menerima gaji selama enam tahun....

Kasus Uang Rp20 Juta Mahasiswa UBK Kian Ramai, Publik Tunggu Penjelasan Gibran

Kasus Uang Rp20 Juta Mahasiswa UBK Kian Ramai, Publik Tunggu Penjelasan Gibran

by M.Dhayfan Al-ghiffari
June 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pengakuan mahasiswa Universitas Bung Karno (UBK) terkait penerimaan uang Rp20 juta usai aksi demonstrasi dan pertemuan dengan...

Gas Melon Tembus Rp45 Ribu, UMKM Kuliner Diminta Bertahan Sampai Kapan?

Gas Melon Tembus Rp45 Ribu, UMKM Kuliner Diminta Bertahan Sampai Kapan?

by M.Dhayfan Al-ghiffari
June 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kelangkaan LPG subsidi 3 kilogram di sejumlah wilayah Kalimantan Barat mulai berdampak pada pelaku UMKM, khususnya sektor...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Children of Heaven hingga Star Wars Ramaikan Bioskop Idul Adha

Kisaran Gaji Pegawai Alfamart 2026, Crew Store hingga Manager

May 27, 2026
Bank Mandiri Gelar Mandiri Bakti Kesehatan Jelang MJM 2026

Bank Mandiri Gelar Mandiri Bakti Kesehatan Jelang MJM 2026

June 23, 2026
IFG Life Ingatkan Pentingnya Menyiapkan Dana Pendidikan Anak Sejak Dini

Mandiri Jogja Marathon 2026 Libatkan 10.200 Pelari dari 17 Negara

June 24, 2026
TikTok Apps Summit 2026 Hadirkan Solusi AI bagi Industri Aplikasi dan Gim

TikTok Apps Summit 2026 Hadirkan Solusi AI bagi Industri Aplikasi dan Gim

June 24, 2026
SMP di Perbatasan Indonesia–Timor Leste Sabet Juara AIA Healthiest Schools 2026, Limbah Disulap Jadi Peluang Ekonomi

SMP di Perbatasan Indonesia–Timor Leste Sabet Juara AIA Healthiest Schools 2026, Limbah Disulap Jadi Peluang Ekonomi

June 25, 2026
Dari Kebiasaan Minum Air Putih, SDN Cipedak 01 Raih Gelar Pemenang AIA Healthiest Schools 2026

Dari Kebiasaan Minum Air Putih, SDN Cipedak 01 Raih Gelar Pemenang AIA Healthiest Schools 2026

June 25, 2026
Bridgestone Indonesia Raih Sertifikat AEO dari Bea Cukai, Perkuat Daya Saing Global

Bridgestone Indonesia Raih Sertifikat AEO dari Bea Cukai, Perkuat Daya Saing Global

June 25, 2026
Pemprov DKI Jakarta dan Bank Jakarta Raih Penghargaan pada Cita Loka Fest 2026

Pemprov DKI Jakarta dan Bank Jakarta Raih Penghargaan pada Cita Loka Fest 2026

June 25, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved