JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyiapkan pedoman pengawasan haji reguler untuk memastikan seluruh layanan yang diterima jemaah sesuai dengan kontrak dan hak yang telah ditetapkan. Pedoman ini juga dirancang agar setiap persoalan pelayanan dapat ditangani hingga tuntas.
Pengawasan akan mencakup berbagai aspek, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga layanan lainnya. Melalui pedoman tersebut, Kemenhaj berupaya mendeteksi lebih awal ketidaksesuaian layanan serta mengidentifikasi potensi risiko yang dapat mengancam keselamatan jemaah.
Direktur Pengawasan Haji Reguler, Rudy Ambari, mengatakan pengawasan tidak cukup hanya dilakukan melalui pemeriksaan administratif dan kelengkapan dokumen. Pemeriksaan juga harus memastikan pelayanan di lapangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pengawasan tidak boleh hanya bersifat administratif atau sekadar memeriksa kelengkapan dokumen. Instrumen pengawasan harus mampu menguji kesesuaian layanan dengan kontrak, mengidentifikasi potensi risiko terhadap keselamatan jemaah, serta memastikan setiap ketidaksesuaian ditindaklanjuti secara konkret. Orientasi utamanya adalah memastikan jemaah mendapatkan hak dan pelayanan sebagaimana mestinya,” ujar Rudy di Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Melalui Pedoman Umum Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi, Kemenhaj juga akan memperjelas pembagian tanggung jawab dalam penanganan persoalan pelayanan. Setiap temuan akan dipantau hingga tahap tindak lanjut sehingga pengawasan tidak berhenti pada pencatatan masalah atau pemberian rekomendasi.
Rudy menegaskan, keberhasilan pengawasan tidak hanya diukur dari jumlah persoalan yang ditemukan. Kecepatan merespons laporan dan kepastian penyelesaian masalah juga menjadi indikator penting, terutama jika berkaitan dengan keselamatan serta hak jemaah.
“Kita tidak boleh hanya kuat dalam menemukan masalah, tetapi juga harus kuat dalam menyelesaikannya. Kapasitas penyelesaian masalah harus menjadi bagian penting dari pengendalian, mulai dari kecepatan merespons laporan, kemudahan menghubungi penanggung jawab, ketepatan menentukan langkah penanganan, hingga kepastian bahwa masalah benar-benar diselesaikan,” tegasnya.
Pedoman Pengawasan Akan Disesuaikan
Dalam penyusunannya, Kemenhaj melibatkan sejumlah unit di lingkungan kementerian untuk menyamakan standar pemeriksaan sekaligus memperjelas pembagian tanggung jawab.
Mekanisme pengawasan akan diatur secara menyeluruh, mulai dari pengumpulan data, identifikasi risiko, pencatatan temuan, hingga pemeriksaan terhadap tindak lanjut yang dilakukan.
Kemenhaj juga akan memperbarui pedoman pengawasan dengan mempertimbangkan perkembangan kebijakan di Arab Saudi. Penyesuaian ini diperlukan karena perubahan regulasi dapat memengaruhi persyaratan, standar pelayanan, dan pelaksanaan ibadah haji di lapangan.
“Penyelenggaraan haji memiliki dinamika yang tinggi. Karena itu, pedoman dan instrumen pengawasan harus terus diperbarui agar mampu merespons perubahan regulasi, mengantisipasi risiko, dan memastikan seluruh layanan tetap memenuhi ketentuan yang berlaku,” jelas Rudy.
Melalui penerapan pedoman tersebut, Kemenhaj berharap ketidaksesuaian pelayanan dapat terdeteksi dan diperbaiki sejak dini. Upaya ini ditujukan untuk memastikan hak jemaah terpenuhi dan keselamatan mereka terlindungi.
Selain itu, setiap persoalan diharapkan dapat diselesaikan tanpa mengganggu pelaksanaan ibadah maupun membahayakan jemaah. Dengan mekanisme pemantauan dan tindak lanjut yang lebih jelas, pengawasan diharapkan tidak hanya menemukan masalah, tetapi juga memastikan penyelesaiannya.













