Cobisnis.com – Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono, mengatakan niaga elektronik (niaga-el) saat ini telah menjadi pilihan utama bagi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Untuk itu, diperlukan perhatian khusus dalam melakukan perlindungan konsumen.
Hal ini disampaikan Veri saat membuka bimbingan teknis (bimtek) sumber daya manusia (SDM) Penegak Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS PK) di Jakarta, Kamis (22/10/2020). Peserta bimtek terdiri dari PPNS PK di lingkungan Kementerian Perdagangan.
“Melalui bimtek PPNS PK ini diharapkan peserta dapat melaksanakan tugas dalam proses penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran di bidang perlindungan konsumen sesuai
kewenangan dimiliki,” kata Veri.
Bimtek dilaksanakan pada 21—24 Oktober 2020. Tujuan bimtek adalah memberikan pemahaman mengenai langkah dan tindakan sebagai PPNS PK dalam pengawasan dan penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen dan di bidang perdagangan.
Niaga-el maupun transaksi keuangan digital saat ini menjadi pilihan yang aman dalam mengurangi interaksi sosial antara penjual dan pembeli. Selain transparansi data penjual dan pembeli, data barang dan jasa yang diperjualbelikan, serta keamanan transaksi, dukungan pemerintah terhadap perlindungan konsumen juga diperlukan.
Menurut Veri, hal ini untuk menjaga kemanan pengiriman barang, proses pengembalian barang, dan menjaga layanan purnajual tetap berjalan selayaknya transaksi konvensional.
Perlindungan konsumen digital tertuang secara tersirat dalam pasal 16 ayat 1 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“PPNS PK diberikan kewenangan sebagai penyidik sesuai undang-undang yang dikawalnya. Untuk itu, pemerintah harus hadir untuk melindungi masyarakat atau konsumen melalui pengawasan barang beredar dan/atau jasa sebagai upaya pencegahan, selain regulasi yang mendukung terhadap konsumen,” ujar Veri.
Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Ojak Simon Manurung, menyampaikan kegiatan bimtek dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang telah
ditetapkan.
Protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
“Dalam acara ini panitia pelaksana memberlakukan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat dengan menyediakan masker, pelindung wajah, hand sanitizer, dan sarung tangan,” kata Ojak.
Adapun narasumber yang dihadirkan adalah Direktur Tertib Niaga Sihard Hadjopan Pohan; Direktur Pemberdayaan Konsumen Ivan Fithriyanto; Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu Rr Dyah Palupi;
Direktur Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM
Mohammad Yunus Affan; Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Bareskrim Polri AKBP Rosmaida; dan Perwakilan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Hutama Wisnu.