Cobisnis.com – Fluktuasi harga internasional memengaruhi penetapan harga patokan ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan bea keluar (BK) periode November 2020.
Dibandingkan dengan HPE periode Oktober 2020, sebagian besar komoditas mengalami penurunan HPE. Ketentuan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 85 Tahun 2020, tanggal 23 Oktober 2020.
“HPE produk pertambangan periode November 2020 yang mengalami fluktuasi, diantaranya komoditas konsentrat mangan, konsentrat ilmenit, dan bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) mengalami kenaikan dibandingkan periode bulan lalu. Harga beberapa komoditas produk pertambangan mengalami kenaikan dikarenakan adanya permintaan dunia
yang meningkat,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Didi Sumedi, dalam siaran pers yang diterima Cobisnis.com, Kamis (29 Oktober 2020).
Didi menambahkan, komoditas konsentrat tembaga; konsentrat besi; konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit); konsentrat timbale; konsentrat seng; konsentrat pasir besi; dan konsentrat rutil mengalami penurunan dikarenakan industri belum stabil sebagai dampak pandemi Covid-19.
Sejumlah produk pertambangan yang dikenakan BK adalah konsentrat tembaga, konsentrat besi, konsentrat besi laterit, konsentrat pasir besi, pellet konsentrat pasir besi, konsentrat mangan, konsentrat timbal, konsentrat seng, konsentrat ilmenit, konsentrat rutil, dan bauksit yang telah dilakukan pencucian.
Perhitungan harga dasar HPE untuk komoditas konsentrat besi, konsentrat besi laterit, konsentrat pasir besi, konsentrat mangan, konsentrat ilmenit, dan konsentrat rutil bersumber dari Asian Metal dan Iron Ore Fine Australian.
Sedangkan konsentrat tembaga, pellet konsentrat pasir besi, konsentrat timbal, konsentrat seng, dan bauksit bersumber dari London Metal Exchange (LME).
Dibandingkan periode sebelumnya, produk pertambangan yang mengalami kenaikan harga rata-rata pada periode November 2020 adalah konsentrat mangan(Mn ≥ 49 persen) dengan harga rata-rata sebesar USD 213,63/WE atau naik sebesar 1,04 persen; konsentrat ilmenit (TiO2 ≥ 45 persen) dengan harga rata-rata USD289,35/WE atau naik 1,96 persen; dan bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) (Al2O3 ≥ 42 persen) dengan harga rata-rata USD 23,88/WE atau naik 1,12 persen.
Sedangkan produk yang mengalami penurunan dibandingkan HPE periode sebelumnya adalah konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) dengan harga rata-rata sebesar USD 2.850,77/WE atau turun
sebesar 1,77 persen; konsentrat besi (hematit, magnetit) (Fe ≥ 62 persen dan ≤ 1 persen TiO2) dengan harga rata-rata USD 103,10/WE atau turun 6,40 persen; konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar (Fe ≥ 50 persen dan (Al2O3 + SiO2) ≥ 10 persen) dengan harga rata-rata USD 52,68/WE atau turun 6,40 persen; konsentrat timbal (Pb ≥ 56 persen) dengan harga rata-rata USD 740,22/WE atau turun 6,64 persen; konsentrat seng (Zn ≥ 51 persen) dengan harga rata-rata USD 597,68/WE atau turun 7,05 persen; konsentrat pasir besi (lamela magnetit-ilmenit) (Fe ≥ 56 persen) dengan harga rata-rata USD 61,56/WE atau turun sebesar 6,40 persen; dan konsentrat rutil (TiO2 ≥ 90 persen) dengan harga rata-rata USD 848,44/WE atau turun 0,89 persen.
Sementara itu, pellet konsentrat pasir besi (lamela magnetit-ilmenit) (Fe ≥ 54) dengan harga rata-rata USD 117,98/WE tidak mengalami perubahan.
Menurut Didi, penetapan HPE periode November 2020 ini ditetapkan setelah memperhatikan berbagai masukan tertulis dan koordinasi dari berbagai instansi terkait.
Permendag No. 85 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar dapat diunduh melalui
http://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/2049/2.