• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, January 16, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Kemenaker Ingatkan Pengusaha, Pengemudi Ojol dan Kurir Logistik Berhak Dapat THR

Saeful Imam by Saeful Imam
March 19, 2024
in Nasional
0
Ilustrasi ojek online atau ojol

Ilustrasi ojek online atau ojol.

JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menyatakan bahwa pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik memiliki hak atas tunjangan hari raya (THR) keagamaan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemenaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa meskipun pengemudi ojol dan kurir logistik memiliki hubungan kerja dalam bentuk kemitraan, mereka termasuk dalam kategori pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Kemenaker telah berkomunikasi dengan para penyedia platform ojol untuk memastikan bahwa THR dibayarkan kepada para pengemudi sesuai dengan ketentuan SE tersebut.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa para pengusaha harus memberikan THR Lebaran 2024 kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya. Dia juga menekankan agar THR tersebut dibayarkan secara penuh tanpa dicicil.

Menurutnya, ini adalah kewajiban yang harus dipatuhi oleh para pengusaha. THR Lebaran harus dibayarkan sesuai dengan ketentuan tersebut, terutama kepada pekerja dengan PKWT atau PKWTT yang telah bekerja selama 1 bulan atau lebih secara terus menerus, serta kepada pekerja yang di-PHK oleh pengusaha dalam rentang waktu H-30 sebelum Lebaran. Selain itu, pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut juga berhak mendapatkan THR, jika dari perusahaan sebelumnya mereka belum menerima THR tersebut.

Premium WordPress Themes Download
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
udemy course download free
download coolpad firmware
Download Nulled WordPress Themes
online free course
Tags: kemenakerkurir berhak dapat THRojol berhak dapat THR

Related Posts

Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK Terkait Dugaan Pemerasan

Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK Terkait Dugaan Pemerasan

by Rizki Meirino
August 21, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat negara. Kali ini, Wakil Menteri...

Dukung Program MBG, Kemenaker Komitmen Siapkan Tenaga Terampil

Dukung Program MBG, Kemenaker Komitmen Siapkan Tenaga Terampil

by Farida Ratnawati
August 2, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini ditandai...

Kemenaker: Sebanyak 10.765 Pekerja Terkena PHK pada Tahun Ini

Kemenaker: Sebanyak 10.765 Pekerja Terkena PHK pada Tahun Ini

by Farida Ratnawati
November 9, 2022
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat jumlah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam sembilan bulan terakhir atau...

Bangun Generasi Muda Indonesia Unggul, Kemnaker Gelar Seleknas Calon Kompetitor ASC

Bangun Generasi Muda Indonesia Unggul, Kemnaker Gelar Seleknas Calon Kompetitor ASC

by Risky Andrianto
September 15, 2022
0

 BEKASI, Cobisnis.com -Dalam membangun generasi muda Indonesia kuat, unggul dan memiliki daya saing tinggi. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar Seleksi Nasional...

Kemenaker Apresiasi MHU Catat 85 Juta Jam Kerja Tanpa Kecelakaan

Kemenaker Apresiasi MHU Catat 85 Juta Jam Kerja Tanpa Kecelakaan

by Nina Karlita
May 28, 2022
0

MHU juga memperoleh Penghargaan Program Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 di tempat kerja kategori PLATINUM.

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Yusril: Pilkada Melalui DPRD Sah secara Konstitusi dan Lebih Mudah Diawasi

Yusril: Pilkada Melalui DPRD Sah secara Konstitusi dan Lebih Mudah Diawasi

January 15, 2026
Grok Milik Elon Musk Tak Lagi Bisa Menelanjangi Gambar Orang Asli Di X

Grok Milik Elon Musk Tak Lagi Bisa Menelanjangi Gambar Orang Asli Di X

January 15, 2026
OJK

OJK Laporkan Temuan Fraud Dana Syariah Indonesia (DSI) ke Polisi

January 15, 2026
BTS Dongkrak K-pop Jadi Fenomena Global. Hampir Empat Tahun Kemudian, Mereka Kembali

BTS Dongkrak K-pop Jadi Fenomena Global. Hampir Empat Tahun Kemudian, Mereka Kembali

January 15, 2026
Situasi Memanas, Kapal Induk AS Menuju Kawasan Timur Tengah

Situasi Memanas, Kapal Induk AS Menuju Kawasan Timur Tengah

January 16, 2026
Vlada Hranchar: Bocah Pengungsi Perang Ukraina Yang Diprediksi Menjadi Superstar Tenis Dunia

Vlada Hranchar: Bocah Pengungsi Perang Ukraina Yang Diprediksi Menjadi Superstar Tenis Dunia

January 16, 2026
Skandal Pengaturan Skor Melanda Atletik Perguruan Tinggi Amerika Di Tengah Arus Uang Ilegal

Skandal Pengaturan Skor Melanda Atletik Perguruan Tinggi Amerika Di Tengah Arus Uang Ilegal

January 16, 2026
Restoran Bintang Dua Michelin Mendapat Peringkat Kebersihan Bintang Satu Setelah Inspeksi Standar Makanan

Restoran Bintang Dua Michelin Mendapat Peringkat Kebersihan Bintang Satu Setelah Inspeksi Standar Makanan

January 16, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved