JAKARTA, Cobisnis.com – Sidang praperadilan atas penetapan tersangka mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 7 Oktober 2025. Agenda kali ini adalah pemeriksaan bukti surat dari pihak pemohon.
Hakim tunggal I Ketut Darpawan memimpin jalannya sidang. Di meja tim kuasa hukum Nadiem, tampak tumpukan dokumen yang kemudian diperlihatkan satu per satu kepada majelis hakim.
Dari deretan kursi pengunjung, tampak kedua orang tua Nadiem, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadri, hadir mendampingi putranya. Keduanya diketahui rutin menghadiri persidangan sejak hari pertama. Istri Nadiem, Franka Franklin, juga terlihat duduk di kursi belakang ruang sidang.
Nadiem sendiri tidak hadir karena masih dalam masa pemulihan usai menjalani operasi wasir. Kejaksaan Agung sebelumnya menangguhkan penahanannya selama masa perawatan hingga dinyatakan sembuh.
Sebagai informasi, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka pada 4 September 2025 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan. Ia diduga berperan dalam pengaturan spesifikasi dan pemilihan produk sebelum proses pengadaan dimulai.
Kejaksaan menaksir kerugian negara mencapai Rp 1,9 triliun dari pengadaan 1,2 juta unit Chromebook tersebut. Pihak Nadiem kemudian mengajukan praperadilan pada 23 September 2025, dengan alasan penetapan tersangka dianggap cacat formil karena tidak didahului pemeriksaan sebagai calon tersangka serta tidak adanya pemberitahuan resmi dimulainya penyidikan (SPDP).














