• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, October 23, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

Kejagung Sita Rp1 Triliun dan 166 Ribu Dolar, Tersangka Belum Ditetapkan

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
September 11, 2026
in News
0
Kejagung Sita Rp1 Triliun dan 166 Ribu Dolar, Tersangka Belum Ditetapkan

JAKARTA, Cobisnis.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI.

Kepastian tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Saiful Bahri dalam konferensi pers mengenai penyitaan uang dari PT PSMI pada Kamis (10/9/2026).

Saiful mengatakan proses pemeriksaan masih berlangsung secara intensif. Penyidik baru sekitar dua pekan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Nah, saat ini kami baru dua minggu melakukan proses pemanggilan pemeriksaan-pemeriksaan secara intensif. Nanti pada konferensi pers berikutnya akan kami sampaikan,” jelas Saiful dikutip dari berbagai sumber, Kamis (11/9/2026).

Dalam proses penyelidikan, Kejagung telah meminta keterangan dari 47 saksi. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap pihak yang pernah menjabat sebagai kepala daerah beserta anaknya.

“Menanyakan terkait dengan ada tidak dilakukan pemeriksaan terhadap mantan kepala daerah dan anaknya, ya. Bahwa benar, kami pada saat minggu yang kemarin telah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Lampung,” ungkapnya.

Meski status tersangka belum ditetapkan, penyidik telah mengamankan uang senilai sekitar Rp1 triliun serta 166.000 dollar AS dari PT PSMI.

Uang tersebut diserahkan secara sukarela oleh salah satu pegawai perusahaan kepada penyidik. Dana itu kemudian dititipkan di Bank Himbara, yakni Bank BSI.

“Penyidik telah menerima penyerahan secara sukarela PT PSMI berupa uang sebesar Rp1 triliun atau Rp1.003.184.000.000 serta 166.000 dollar AS yang telah kami titipkan di Bank Himbara, yaitu Bank BSI,” ujar Saiful.

Saiful menjelaskan, penyerahan dana tersebut merupakan bentuk goodwill atau iktikad baik dari PT PSMI. Dana itu disiapkan sebagai bentuk tanggung jawab apabila dalam proses hukum nantinya terbukti terdapat kerugian keuangan negara.

“Uang ini, yang Rp 1 triliun merupakan goodwill dari PT PSMI menyerahkan kepada penyidik sebagai langkah untuk, apabila nanti dalam perkara ini dinyatakan terbukti kerugian keuangan negara, mereka akan siap dengan uang yang diserahkan ini,” katanya.

Awal Mula Perkara

Kasus tersebut berkaitan dengan pengelolaan kawasan hutan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan, Lampung.

PT Inhutani V sebelumnya memperoleh izin pengelolaan kawasan hutan berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996. Izin tersebut mencakup hak penguasaan hutan tanaman industri dengan luas sekitar 55.157 hektare yang masuk kategori hutan produksi.

Menurut Kejagung, PT PSMI diduga mulai mengelola kawasan tersebut sejak 2007 dengan membuka hutan dan memanfaatkan hasil hutan untuk pembangunan perkebunan tebu.

“Bahwa sejak tahun 2007, PT PSMI secara melawan hukum telah melakukan pengelolaan lahan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan dengan cara melakukan pembukaan hutan dan pemanfaatan hasil hutan dengan membangun perkebunan tebu seluas lebih kurang 32.375 hektar,” ungkapnya.

Selanjutnya, pada 2013, Direksi PT PSMI dan PT Inhutani V Persero menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan pola kemitraan.

Kesepakatan tersebut berkaitan dengan pembangunan hutan tanaman tumpang sari. Perjanjian itu juga diberlakukan secara surut sejak 2007 hingga waktu penandatanganan MoU pada 2013.

Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
udemy course download free
download mobile firmware
Free Download WordPress Themes
free download udemy course
Tags: cobisnis.comHeadlineKasus korupsikejaksaan agungkorupsi kawasan hutanpenyitaan uangperkebunan tebuPT PSMIRp1 triliun

Related Posts

Korban Tewas Karhutla Bromo Bertambah, Petugas dan Relawan Capai 6 Orang

Korban Tewas Karhutla Bromo Bertambah, Petugas dan Relawan Capai 6 Orang

by Hidayat Taufik
October 23, 2026
0

​JAKARTA, Cobisnis.com - Jumlah korban meninggal dunia dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru...

Pramono Buka Suara soal Wacana Transjabodetabek Blok M-Bandung

Pramono Buka Suara soal Wacana Transjabodetabek Blok M-Bandung

by Hidayat Taufik
October 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyampaikan peluang memperpanjang jangkauan Transjabodetabek hingga Bandung, Jawa Barat. Saat ini,...

Minim Interaksi Sosial Bisa Memperpendek Masa Hidup Sehat

Minim Interaksi Sosial Bisa Memperpendek Masa Hidup Sehat

by Hidayat Taufik
October 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Minimnya interaksi sosial dan perasaan kesepian dikaitkan dengan berkurangnya masa hidup tanpa penyakit. Temuan penelitian yang diterbitkan...

Serangan Houthi Meningkat, AS Tarik Sebagian Staf dari Arab Saudi

Serangan Houthi Meningkat, AS Tarik Sebagian Staf dari Arab Saudi

by Hidayat Taufik
October 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com Amerika Serikat mengambil langkah pengamanan dengan memerintahkan pegawai pemerintah non-esensial beserta keluarga mereka meninggalkan perwakilan diplomatik AS di...

Sjafrie Pimpin Operasi Penertiban Tambang Emas di Nabire

Sjafrie Pimpin Operasi Penertiban Tambang Emas di Nabire

by Hidayat Taufik
October 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memimpin operasi penertiban tambang emas seluas 275,36 hektare di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire,...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PT AIA Financial Peroleh Persetujuan OJK untuk Pengalihan Portofolio Unit Usaha Syariah kepada PT AIA Syariah Insurance

PT AIA Financial Peroleh Persetujuan OJK untuk Pengalihan Portofolio Unit Usaha Syariah kepada PT AIA Syariah Insurance

October 22, 2026
Prabowo Kembali Wacanakan Penghematan Besar-besaran demi Kesejahteraan Masyarakat

Prabowo Kembali Wacanakan Penghematan Besar-besaran demi Kesejahteraan Masyarakat

October 22, 2026
Demi Danantara, Luhut Usulkan Perubahan Definisi Korupsi dan Prabowo Setuju

Demi Danantara, Luhut Usulkan Perubahan Definisi Korupsi dan Prabowo Setuju

October 22, 2026
Luhut Luruskan Pernyataan soal Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi

Luhut Luruskan Pernyataan soal Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi

October 22, 2026
DeepSeek dikabarkan memperoleh pendanaan sekitar Rp100 triliun, di tengah pembatasan teknologi perusahaan AI China tersebut oleh pemerintah AS.

DeepSeek Dikabarkan Raih Pendanaan Rp100 Triliun

October 23, 2026
Korban Tewas Karhutla Bromo Bertambah, Petugas dan Relawan Capai 6 Orang

Korban Tewas Karhutla Bromo Bertambah, Petugas dan Relawan Capai 6 Orang

October 23, 2026
ShopeePay Unggul dalam Riset Dompet Digital MarkPlus 2026

ShopeePay Unggul dalam Riset Dompet Digital MarkPlus 2026

October 23, 2026
Pramono Buka Suara soal Wacana Transjabodetabek Blok M-Bandung

Pramono Buka Suara soal Wacana Transjabodetabek Blok M-Bandung

October 23, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved