• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, August 10, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Kejagung Selidiki Dugaan Tindak Pidana 28 Perusahaan Pelanggar Kawasan Hutan di Sumatera

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
January 21, 2026
in Nasional
0
Kejagung Selidiki Dugaan Tindak Pidana 28 Perusahaan Pelanggar Kawasan Hutan di Sumatera

JAKARTA, Cobisnis.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana pada 28 perusahaan yang izinnya dicabut Presiden Prabowo Subianto. Perusahaan-perusahaan tersebut dinilai melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan bahwa pendalaman dilakukan usai pemerintah menggelar rapat terkait tindak lanjut pencabutan izin. Menurut dia, pencabutan izin administratif tidak menutup kemungkinan dilanjutkannya proses hukum pidana.

“Proses pendalaman baru selesai dibahas dalam rapat. Selanjutnya, kami akan menyampaikan perkembangan penanganan pidananya setelah kajian lebih lanjut,” ujar Febrie di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Febrie menegaskan, Kejagung akan berkoordinasi dengan satuan tugas terkait untuk melakukan pemeriksaan langsung di lapangan. Pemeriksaan tersebut akan melibatkan satgas terpadu guna memastikan kondisi fisik kawasan dan aktivitas perusahaan pascapencabutan izin.

Ia juga menyebutkan bahwa dugaan masih beroperasinya sejumlah perusahaan meski izinnya telah dicabut akan menjadi fokus pendalaman. Temuan di lapangan nantinya akan menentukan langkah hukum lanjutan yang diambil aparat penegak hukum.

Sementara itu, terkait pemanfaatan kawasan hutan setelah pencabutan izin, pemerintah akan menetapkan kebijakan lanjutan melalui kementerian dan lembaga terkait. Kementerian Kehutanan, Kementerian Keuangan, serta instansi lain akan menjadi sektor pengampu dalam penentuan arah kebijakan tersebut.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan setelah hasil audit Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan pelanggaran serius. Audit tersebut dilakukan menyusul terjadinya bencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera.

Pencabutan izin mencakup izin pemanfaatan hutan, izin usaha pertambangan, dan izin usaha perkebunan dengan total luasan lebih dari satu juta hektare kawasan hutan.

Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Nulled WordPress Themes
lynda course free download
download intex firmware
Premium WordPress Themes Download
free online course
Tags: cobisnis.comFebrie Adriansyahkawasan hutankejagungmendalamipemanfaatanUnsur pidana

Related Posts

Bayang-Bayang Kepailitan PT Dua Kuda Indonesia: Ujian Berat Kepastian Hukum dan Minat Investasi Asing

Bayang-Bayang Kepailitan PT Dua Kuda Indonesia: Ujian Berat Kepastian Hukum dan Minat Investasi Asing

by Hidayat Taufik
August 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Bagi negara berkembang yang tengah memacu pertumbuhan ekonomi, investasi asing langsung (Foreign Direct Investment) merupakan salah satu...

Profesor Henndy Ginting Kembangkan Konsep Kepemimpinan Paripurna untuk Pemimpin Masa Depan

Profesor Henndy Ginting Kembangkan Konsep Kepemimpinan Paripurna untuk Pemimpin Masa Depan

by Rizki Meirino
August 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Prof. Dr. Henndy Ginting, S.Psi., M.Si., Psikolog, dosen Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung (SBM ITB),...

Gempa Magnitudo 2,6 Guncang Blitar, Ini Penjelasan BMKG

Gempa Magnitudo 2,6 Guncang Blitar, Ini Penjelasan BMKG

by Hidayat Taufik
August 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Wilayah Kabupaten Blitar, Jawa Timur, diguncang gempa bumi berkekuatan magnitudo 2,6 pada Minggu (9/8/2026) siang. Gempa tersebut...

Pesawat Berusia Puluhan Tahun Tetap Terbang, Ini Alasan Interiornya Diperbarui

Data Lapangan Kerja AS Melemah, Tantangan Inflasi Kembali Menguat

by Zahra Zahwa
August 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Laporan ketenagakerjaan Amerika Serikat terbaru menunjukkan kondisi pasar kerja yang melemah. Data tersebut memunculkan kekhawatiran baru mengenai...

KPK Segera Panggil Kakak Bos MNC Hary Tanoesoedibjo

Ketidakpastian Regulasi Bisa Hambat Investasi Sawit

by Iwan Supriyatna
August 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif di bidang kehutanan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mulai 2027 Rumah Kontrakan Masuk Sasaran Pajak Pemerintah

Mulai 2027 Rumah Kontrakan Masuk Sasaran Pajak Pemerintah

August 9, 2026
Pesawat Berusia Puluhan Tahun Tetap Terbang, Ini Alasan Interiornya Diperbarui

ICE Siapkan Body Camera untuk Semua Petugas Lapangan Mulai Akhir Agustus

August 9, 2026
bankjakarta.co.id Jadi Wajah Digital Baru Bank Jakarta, Lebih Modern dan Dekat dengan Nasabah

bankjakarta.co.id Jadi Wajah Digital Baru Bank Jakarta, Lebih Modern dan Dekat dengan Nasabah

August 9, 2026
6 Juta Transaksi Judi Online Terkait Piala Dunia, Deposit Capai Rp1,02 Triliun

6 Juta Transaksi Judi Online Terkait Piala Dunia, Deposit Capai Rp1,02 Triliun

August 9, 2026
Menpar:  Sektor Pariwisata Semester I 2026 Tumbuh Positif

Menpar: Sektor Pariwisata Semester I 2026 Tumbuh Positif

August 9, 2026
INSA Yacht Festival 2026, Perkuat Posisi Indonesia jadi Wisata Bahari Kelas Dunia

INSA Yacht Festival 2026, Perkuat Posisi Indonesia jadi Wisata Bahari Kelas Dunia

August 9, 2026
Bayang-Bayang Kepailitan PT Dua Kuda Indonesia: Ujian Berat Kepastian Hukum dan Minat Investasi Asing

Bayang-Bayang Kepailitan PT Dua Kuda Indonesia: Ujian Berat Kepastian Hukum dan Minat Investasi Asing

August 9, 2026
Profesor Henndy Ginting Kembangkan Konsep Kepemimpinan Paripurna untuk Pemimpin Masa Depan

Profesor Henndy Ginting Kembangkan Konsep Kepemimpinan Paripurna untuk Pemimpin Masa Depan

August 9, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved