• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, May 6, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Kejagung, Pemprov Sumut, dan Jamkrindo Bangun Sinergi untuk Mendukung Implementasi Pidana Kerja Sosial

Dwi Natasya by Dwi Natasya
November 18, 2025
in Ekonomi Bisnis
0
Kejagung, Pemprov Sumut, dan Jamkrindo Bangun Sinergi untuk Mendukung Implementasi Pidana Kerja Sosial

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) mengambil peran dalam kerja sama antara Kejaksaan RI dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) untuk memperkuat penerapan keadilan restoratif, yang menekankan pemulihan kondisi, perlindungan hak korban serta pembinaan pelaku tanpa fokus pada hukuman balas dendam. Dukungan Jamkrindo diberikan melalui pelatihan, akses pembiayaan usaha, serta program yang berkaitan dengan tanggung jawab sosial dan pengembangan sumber daya manusia.

Komitmen tersebut disampaikan Plt Direktur Utama Jamkrindo, Abdul Bari, dalam rangkaian penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, serta penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kejaksaan Negeri se-Sumatera Utara dan pemerintah daerah kabupaten/kota, yang berlangsung di Kantor Gubernur Sumatera Utara pada Selasa (18/11/2025).

Acara tersebut turut dihadiri Gubernur Sumatera Utara M. Bobby Afif Nasution, Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Dr. Undang Mugopal, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus, Pangdam I Bukit Barisan Mayjen Rio Firdianto, Kapolda Sumut Irjen Pol Wisnu Hermawan, Direktur Manajemen SDM, Umum dan Manajemen Risiko Jamkrindo Ivan Soeparno, serta para kepala daerah di Sumatera Utara.

Pidana kerja sosial diposisikan sebagai bentuk pemulihan dan rekonsiliasi sosial dalam konsep keadilan restoratif, bukan sekadar hukuman fisik atau penjara. Karena itu, kolaborasi lintas lembaga diperlukan untuk membekali pelaku dengan keterampilan produktif agar mampu kembali berperan dalam lingkungan sosial dan ekonomi.

“Terima kasih kepada Kejaksaan Agung atas kepercayaannya sehingga Jamkrindo dapat mendukung pelaksanaan program melalui pelatihan bagi peserta pidana sosial. Kami sudah mengadakan pelatihan bertema Aku Bangkit dan Berdaya, seperti pelatihan pembuatan parfum dan sabun laundry,” ujar Abdul Bari.

Langkah ini sejalan dengan Asta Cita Pemerintah, khususnya terkait penciptaan lapangan kerja berkualitas, peningkatan kewirausahaan dan akses pembiayaan bagi UMKM, serta penguatan SDM. Melalui sinergi bisnis penjaminan UMKM dan program TJSL, Jamkrindo berupaya menghasilkan manfaat ekonomi sekaligus dampak sosial yang luas, terukur, inklusif, dan berkelanjutan.

Jamkrindo juga telah melaksanakan rangkaian program sosial di Sumatera Utara, seperti pembagian paket sembako, bantuan perlengkapan sekolah, perlengkapan ibadah, serta penyelenggaraan workshop literasi keuangan untuk UMKM.

Selain fokus pada pembinaan sosial, Jamkrindo mengapresiasi kerja sama penjaminan surety bond dengan pemerintah daerah di Sumatera Utara. Penjaminan ini menjadi instrumen penting dalam menjaga ketepatan pelaksanaan pembangunan daerah serta mendukung tata kelola proyek yang lebih transparan dan sesuai regulasi. Saat ini, Jamkrindo telah menandatangani MoU dengan Pemerintah Kabupaten Toba.

Abdul Bari menegaskan bahwa sinergi ini diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan dokumen kerja sama, tetapi berlanjut pada program implementatif yang terukur dan berkelanjutan.

Gubernur Sumut M. Bobby Afif Nasution menyatakan dukungan penuh terhadap program pidana kerja sosial karena sejalan dengan rencana pembangunan jangka menengah dan panjang Pemprov Sumut. Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Undang Mugopal menekankan bahwa kerja sama ini merupakan langkah nyata dalam memperkuat penerapan pemidanaan alternatif yang tidak bersifat punitif, tidak bersifat komersial, dan tetap sesuai aturan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, menambahkan bahwa model pidana kerja sosial dapat membantu menekan kepadatan lembaga pemasyarakatan dan membuat proses pembinaan terhadap pelaku lebih efektif serta lebih berdampak bagi masyarakat.

Download Premium WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes
udemy course download free
download intex firmware
Download Nulled WordPress Themes
udemy course download free
Tags: cobisnis.comjamkrindokeadilan restoratifKejaksaan RIPemprov SumutPT Jaminan Kredit Indonesia

Related Posts

Ranking Kampus Berprestasi 2026: UGM Puncaki, ITS dan UB Menyusul

Ranking Kampus Berprestasi 2026: UGM Puncaki, ITS dan UB Menyusul

by Hidayat Taufik
May 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) merilis daftar universitas paling berprestasi di Indonesia tahun 2026. Daftar ini menyoroti kampus...

Persib Pimpin Super League 2026, Borneo FC Terus Tempel

Persib Pimpin Super League 2026, Borneo FC Terus Tempel

by Hidayat Taufik
May 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Perebutan gelar Super League Indonesia 2025/2026 kian sengit. Persib Bandung masih bertahan di puncak klasemen. Meski begitu,...

Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri dari KPRP

Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri dari KPRP

by Hidayat Taufik
May 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Presiden Prabowo Subianto menerima laporan dari Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka. Pertemuan ini berlangsung lebih...

BPOM Luncurkan e-MESO 2.0, Perkuat Pelaporan Efek Samping Obat

BPOM Luncurkan e-MESO 2.0, Perkuat Pelaporan Efek Samping Obat

by Desti Dwi Natasya
May 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meluncurkan pembaruan aplikasi e-MESO 2.0. Platform ini ditujukan untuk memperkuat pelaporan...

Ade Armando Mundur dari Partai Solidaritas Indonesia di Tengah Kontroversi

Ade Armando Mundur dari Partai Solidaritas Indonesia di Tengah Kontroversi

by Hidayat Taufik
May 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Tokoh publik Ade Armando resmi mengundurkan diri dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Ia mengumumkan keputusan itu pada...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemerintah Kembangkan CNG Pengganti LPG 3 Kg, Ini Penjelasannya

Wedding Expo GAS Hadirkan Akad Nikah Langsung di CFD Medan

May 5, 2026
Bocoran Xiaomi 17T dan 17T Pro, Spesifikasi dan Harga Mulai Terungkap

Bocoran Xiaomi 17T dan 17T Pro, Spesifikasi dan Harga Mulai Terungkap

May 5, 2026
Traveloka Umumkan Pemenang Gebyar 2025, Hadirkan Hadiah Mobil Listrik

Traveloka Umumkan Pemenang Gebyar 2025, Hadirkan Hadiah Mobil Listrik

May 5, 2026
Transjakarta Blok M–Bandara Soekarno Hatta Segera Dibuka

Pertalite Hilang di Sejumlah SPBU, Pertamina Ungkap Penyebabnya

May 5, 2026
Ranking Kampus Berprestasi 2026: UGM Puncaki, ITS dan UB Menyusul

Ranking Kampus Berprestasi 2026: UGM Puncaki, ITS dan UB Menyusul

May 5, 2026
Persib Pimpin Super League 2026, Borneo FC Terus Tempel

Persib Pimpin Super League 2026, Borneo FC Terus Tempel

May 5, 2026
Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri dari KPRP

Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri dari KPRP

May 5, 2026
BPOM Luncurkan e-MESO 2.0, Perkuat Pelaporan Efek Samping Obat

BPOM Luncurkan e-MESO 2.0, Perkuat Pelaporan Efek Samping Obat

May 5, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved