Cobisnis.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani peraturan pemerintah pada 16 Juli 2020, terkait penambahan modal melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Angkasa Pura II (Persero) sebesar Rp881,02 miliar. Adapun pemberian PMN itu bertujuan untuk memperbaiki struktur modal dan meningkatkan kapasitas usaha Angkasa Pura II.
Dilansir idxchannel.com, Penambahan dana tersebut tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II yang telah diundangkan pada 20 Juli 2020 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly.
“Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura II menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO),” dilansir dari pasal 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2020, Senin (27/7/2020).
Sementara, PMN yang diberikan kepada AP II bukan berasal dari APBN 2020, tetapi berasal dari pengalihan Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang bersumber dari APBN periode 1998 sampai dengan 2017. BMN yang dialihkan kepada AP II beragam mulai dari landas pacu pesawat terbang, traktor, pemadam kebakaran hingga bangunan waduk air bersih, jalanan hingga peralatan penunjang aviasi lainnya.
Kemudian, BMN tersebut diambil dari hasil pekerjaan di sejumlah bandara, terdiri dari Bandara Silangit Siborong-borong, Bandara Supadio-Pontianak Bandara Internasional Minangkabau-Padang, Bandara Kualanamu-Medan, serta Bansara Sultan Thaha – Jambi.
Sebelumnya, pemerintah juga telah merealisasikan PMN kepada tiga BUMN lain seperti PT Hutama Karya (Persero,) sebesar Rp3,5 triliun; kemudian PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN sebesar Rp9,36 triliun, serta PT Permodalan Nasional Madani (PNM) senilai Rp 1 triliun. Kemudian jika ditotalkan PMN dari ketiga BUMN tersebut mencapai Rp14,13 triliun.