JAKARTA, COBISNIS.COM – Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Irfan Setiaputra, mengungkapkan bahwa kebijakan pemotongan gaji dan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan diterapkan saat pandemi Covid-19. Menurutnya, keputusan pemotongan gaji diambil setelah beberapa kali sosialisasi kepada karyawan. Irfan menjelaskan bahwa tanpa pemotongan gaji, perusahaan hanya mampu beroperasi selama tiga bulan.
Irfan menyatakan bahwa pemotongan gaji dilakukan untuk memperpanjang masa operasional perusahaan hingga enam hingga tujuh bulan. Kebijakan pemotongan gaji tidak hanya berlaku untuk karyawan, tetapi juga untuk direksi dan komisaris, yang mengalami pemotongan hingga 50 persen. Kebijakan ini berlangsung hampir satu tahun.
Pemotongan gaji akhirnya dikembalikan setelah proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selesai dan Garuda Indonesia berhasil melakukan restrukturisasi. Irfan menjelaskan bahwa kebijakan pemotongan gaji paling besar berlaku untuk direksi dan komisaris, dan pengembalian gaji dilakukan setelah PKPU rampung.
Terkait pengurangan karyawan, Irfan membantah bahwa kebijakan tersebut bersifat sepihak dari perusahaan. Ia menjelaskan bahwa PHK yang berbentuk pensiun dini dilakukan secara sukarela oleh karyawan yang menginginkannya. Ketika perusahaan menawarkan pensiun dini dan karyawan mengajukan permintaan, permintaan tersebut tidak dapat ditarik kembali, namun karyawan dapat bernegosiasi untuk menunda eksekusi permintaan tersebut.
Irfan menyampaikan bahwa beberapa karyawan yang mengajukan pensiun dini belum dieksekusi karena kebutuhan perusahaan dan kesediaan karyawan untuk menunda eksekusi. Kebijakan ini diambil untuk menjaga keberlangsungan operasional perusahaan dan memastikan karyawan yang tersisa tetap dapat bekerja dengan baik.
Dengan kebijakan tersebut, Garuda Indonesia berhasil mengatasi tantangan finansial selama pandemi dan tetap beroperasi, meskipun dengan pengorbanan dari semua pihak terkait.