JAKARTA, Cobisnis.com – Istri dari dokter sekaligus tersangka Richard Lee, yakni Reni Effendi, menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Pemeriksaan tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, yang menyebutkan bahwa pemanggilan Reni merupakan bagian dari pendalaman kasus.
“Merupakan pemeriksaan tambahan sebagai saksi peristiwa. Pendalaman terhadap keterangan sebelumnya tanggal 16 Juni 2025,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).
Reni mulai diperiksa sejak pukul 10.00 WIB dan hingga saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung. Polisi berupaya menggali informasi tambahan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang menjerat Richard Lee.
Sebelumnya, Richard Lee telah ditahan oleh Polda Metro Jaya karena dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan. Ia diketahui tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tambahan serta mangkir dari kewajiban lapor tanpa alasan yang jelas.
“Pertama, tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas,” kata Budi.
Selain itu, Richard Lee juga tidak menjalankan kewajiban lapor pada beberapa kesempatan, yang kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan penahanan. Ia resmi ditahan pada 15 Desember 2025 setelah menjalani pemeriksaan intensif dengan puluhan pertanyaan dari penyidik.
Dalam perkara ini, Richard Lee dijerat dengan sejumlah pasal terkait pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman penjara hingga belasan tahun serta denda miliaran rupiah.
Penyidik masih terus mendalami peran pihak-pihak terkait guna mengungkap secara menyeluruh kasus yang melibatkan produk dan layanan kecantikan tersebut.













