JAKARTA, Cobisnis.com – Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan seorang perempuan berusia 60 tahun di Rumbai, Pekanbaru, Riau. Korban bernama Dumaris Deniwati Boru Sitio. Kasus ini berkaitan dengan masalah pribadi dan motif ekonomi.
Penyidik menyebut AF sebagai sosok yang diduga merancang aksi tersebut. Ia merupakan mantan menantu korban. Selain itu, polisi menilai AF memegang peran utama dalam menjalankan rencana kejahatan.
Kapolresta Pekanbaru Muharman Arta mengatakan AF mengaku menyimpan rasa sakit hati. Ia sering dimarahi dan dihina saat tinggal bersama korban. Karena itu, emosi tersebut berkembang menjadi dendam.
Namun, faktor emosional bukan satu-satunya penyebab. Polisi juga menemukan motif ekonomi dalam kasus ini. AF diduga ingin menguasai harta korban, sehingga rencana itu berujung pada pembunuhan.
Sementara itu, tiga tersangka lain, yaitu RS, DN, dan HS, ikut terlibat dalam aksi tersebut. Polisi menangkap mereka di lokasi berbeda. Dua orang diamankan di Aceh Tengah, sedangkan lainnya ditangkap di Binjai, Sumatera Utara.
Kini, penyidik menjerat keempat tersangka dengan pasal berlapis. Oleh sebab itu, mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati jika terbukti bersalah di pengadilan.













