• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, February 18, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Kasus Dugaan Tindak Pidana ITE Terkait Asuransi Reliance Lolos dari Jeratan Hukum

M Andhanu by M Andhanu
October 3, 2021
in Uncategorized
0
Kasus Dugaan Tindak Pidana ITE Terkait Asuransi Reliance Lolos dari Jeratan Hukum

Terdakwa Yosaxina Anggi Santoso kembali melanjutkan persidangan kasus dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia memberikan kuasa penuh kepada tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Arbanigo S. Colia,Nathalius Bangun Nikodemus Silaban, Ivan Ezar Sihombing.

Hewi Ningsih Karetji dan Albert Priyono hadir sebagai saksi untuk PT.Asuransi Reliance. Sedangkan Dr.Eva Achjani Zulfa, S.H., MH hadir sebagai saksi ahli untuk Yosaxina.

Dalam hal ini saksi ahli yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa di dalam persidangan mengatakan bahwa orang yang mengakses informasi elektronik yang tidak berhak dan selanjutnya mengirimkan informasi elektronik yang dimaksud kepada orang lain yang juga tidak memiliki hak untuk menerima itu merupakan unsur yang harus dipenuhi dalam pasal 32 ayat 2 UU ITE tersebut.

Namun faktanya terdakwa melakukan perbuatan yang kemudian didakwa oleh JPU dalam kapasitasnya sebagai orang yang berhak dan tidak pernah terbukti mengirimkan kembali kepada orang lain yang juga tidak berhak, terdakwa melakukan tindakan yang dimaksud untuk melakukan job desknya dan hal itu juga oleh karena diperintah atasannya (28-07-21).

Dalam dakwaannya,Jaksa Penuntut Umum (JPU) menduga Yosaxina sengaja tanpa hak memindahkan atau mentransfer informasi eletronik kepada sistem elektronik oranglain yang tidak berhak (pasal 32 ayat 2 jo 48 ayat 1 UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik). Di dalam Pledoi, kuasa hukum terdakwa menerangkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan perintah jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 51 KUHP (18-08-21).

Dalam sidang putusan,Majelis hakim yg dipimpin oleh Agus Darwanta, SH., M.H menyatakan bahwa,”Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang di dakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata Majelis Hakim baru-baru ini.

Oleh karena putusan tersebut,Tim kuasa hukum terdakwa sangat mengapresiasi putusan majelis hakim.

“Karena sangat objektif dan berdasarkan fakta persidangan serta masih ada harapan untuk memperjuangkan keadilan,” kata kuasa hukum terdakwa.

Salah satu kuasa hukum terdakwa, Natalius Bangun.SH Memberi keterangan dalam akun Facebooknya @Natalius Baangun. “Halleluya. Terpujilah Nama Yesus Kristus Tuhan dan Juru selamat kami. Dia membuat kami menang. Dia yang mengerjakan dalam kami atas perjuangan yang kami lakukan untuk membela serta mempertahankan hak dan kepentingan hukum klien kami,” tulisnya.

“Melalui putusan hakim dalam peradilan yang terbuka untuk umum, klien kami dinyatakan tidak bersalah, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya sehingga dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan nama baiknya dipulihkan pada kedudukan yang semula,” tandasnya.

Download Premium WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Premium WordPress Themes Download
Premium WordPress Themes Download
free download udemy course
download lenevo firmware
Download Nulled WordPress Themes
free download udemy course
Tags: Kasus dugaan tindak pidana ITEPT.Asuransi Reliance

Related Posts

No Content Available
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bripka Alexander Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Lalu Lintas yang Menewaskan Anak Usia 13 Tahun di Lubuklinggau

Bripka Alexander Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Lalu Lintas yang Menewaskan Anak Usia 13 Tahun di Lubuklinggau

January 20, 2024
Mulai 2027, Biaya Parkir Akan Digabung STNK dan Dibayar Sekali Setahun

Mulai 2027, Biaya Parkir Akan Digabung STNK dan Dibayar Sekali Setahun

February 16, 2026
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Ada Promo Tiket Pesawat Murah di Ulang Tahun ke-75 Garuda Indonesia

Ada Promo Tiket Pesawat Murah di Ulang Tahun ke-75 Garuda Indonesia

January 20, 2024
Tata Cara Sholat Nisfu Syaban 2026 Lengkap dengan Niat dan Bacaan Doa

Panduan Lengkap Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh dan Harian Sesuai Pendapat Ulama

February 17, 2026
Hilal Masih di Bawah Ufuk! Pemerintah Tetapkan Puasa Ramadan 2026 Mulai 19 Februari

Hilal Masih di Bawah Ufuk! Pemerintah Tetapkan Puasa Ramadan 2026 Mulai 19 Februari

February 17, 2026
Sidang Isbat Kemenag Tetapkan Awal Ramadan 1447 H Jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026

Sidang Isbat Kemenag Tetapkan Awal Ramadan 1447 H Jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026

February 17, 2026
Pengamatan Hilal di Jakarta

Pengamatan Hilal di Jakarta

February 17, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved