JAKARTA, Cobisnis.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) tetap mengoperasikan kereta api (KA) sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah, dimana KAI mengacu kepada SE Kementerian Perhubungan Nomor 35 Tahun 2021.
Dengan meningkatnya kasus Covid-19 di berbagai daerah, KAI semakin memperketat pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan baik di stasiun maupun selama dalam perjalanan.
“Setiap pelanggan Kereta Api Jarak Jauh harus tetap menunjukkan surat negatif Covid-19 dari pemeriksaan GeNose C19 maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api atau hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen maksimal 3×24 jam sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.
KAI memastikan pelanggan yang berhak naik kereta api telah memenuhi persyaratan dokumen tersebut serta persyaratan lainnya seperti dalam kondisi sehat dan memakai masker dengan sempurna.
Jika saat boarding didapati pelanggan tidak memenuhi salah satu syarat tersebut, maka pelanggan dilarang naik kereta api dan tiketnya dapat dibatalkan dengan pengembalian bea 100%.
Sementara bagi pelanggan yang bergejala Covid-19 saat di atas kereta, maka petugas akan mengarahkannya ke ruang isolasi. Pelanggan tersebut akan diturunkan di stasiun terdekat yang tersedia fasilitas kesehatan di stasiun tersebut.
Penerapan physical distancing juga terus diawasi oleh petugas agar pelanggan tetap dapat memosisikan diri pada tempat-tempat yang telah ditentukan. Adapun untuk memastikan sanitasi dan kebersihan pelanggan tetap terjaga, KAI menyediakan wastafel dan hand sanitizer di berbagai titik strategis.
Kebersihan juga KAI perhatikan baik di stasiun maupun saat perjalanan kereta api. KAI memastikan stasiun selalu dalam kondisi bersih dan steril dengan secara berkala disemprot disinfektan.
Sedangkan untuk rangkaian kereta, dilakukan penyemprotan disinfektan dan pencucian pada bagian interior dan eksteriornya sebelum berangkat. Petugas juga dengan rutin membersihkan area interior kereta setiap 30 menit sekali dengan disinfektan.
“Seluruh pelanggan diwajibkan selalu menerapkan protokol kesehatan dan disiplin 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Jika pelanggan kedapatan lalai menerapkan protokol kesehatan, petugas dengan tegas segera mengingatkan pelanggan tersebut,” kata Joni.
Sementara itu KAI telah melaksanakan vaksinasi Covid-19 kepada 33 ribu pegawai atau 73% dari keseluruhan pegawai KAI dan anak-anak usahanya. Vaksinasi yang dilakukan secara masif ini ditujukan untuk melindungi pekerja dan pelanggan KAI dari paparan Covid-19. Adapun guna mencegah terjadinya klaster perkantoran, KAI menerapkan work from home (WFH) 100% bagi pegawai administrasi pada 18 s.d 25 Juni 2021.
“KAI tetap melayani pelanggan dengan protokol kesehatan yang ketat dalam rangka mendukung konektivitas bagi masyarakat yang memerlukan,” pungkas Joni.