Nusa Dua, Cobisnis.com – 14 November 2022 – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia mendukung langkah Presiden Jokowi untuk melindungi data pribadi warga negara Indonesia melalui pengesahan UU No 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), bulan Oktober lalu.
Sebagai bentuk dukungan sekaligus komitmen dunia usaha dalam menjaga dan melindungi data pribadi, KADIN Indonesia menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk membantu mensosialisasikan peraturan ini kepada komunitas bisnis tanah air.
Perjanjian kerja sama ini ditandatangani oleh Firlie Ganinduto sebagai Wakil Ketua Umum (WKU) Bidang Komunikasi dan Informatika KADIN Indonesia dan Samuel Pangerapan, selaku Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Senin (14/11) di sela-sela B20 Summit di Bali.
Pemerintah menerbitkan UU PDP sebagai respon atas desakan masyarakat atas maraknya tindak kejahatan melalui penyalahgunaan data pribadi oleh sekelompok orang yang tak bertanggung jawab demi keuntungan pribadi maupun kelompoknya.
Indonesia sendiri menjadi salah satu negara dengan UU PDP yang terbaik jika dibandingkan dengan negara lain. UU PDP di Indonesia memberikan sanksi yang adil sesuai dengan tingkat kejahatan atau penyalahgunaan data pribadi seseorang.
WKU Bidang Komunikasi dan Informatika KADIN Indonesia Firlie H. Ganinduto mengatakan, KADIN Indonesia sebagai payung organisasi dunia usaha di Indonesia memiliki kewajiban wajib untuk mensosialisasikan UU PDP kepada masyarakat serta para pelaku usaha
yang berada di bawah naungan asosiasi KADIN Indonesia.
“UU PDP merupakan sebuah pedoman serta upaya untuk melindungi data pribadi masyarakat guna menjamin hak konstitusional warga negara atau subjek data pribadi dari tindak pidana
kejahatan berbasis siber yang belakangan ini marak terjadi,” tambah Firlie.
Firlie juga menambahkan jika UU PDP ini baik untuk pertumbuhan dunia usaha dan dapat membantu memutar roda perekonomian Indonesia. “Lahirnya UU PDP juga bersamaan dengan lahirnya lapangan pekerjaan baru, dalam hal ini data protection officer. Tak hanya itu, adanya UU PDP ini juga dapat memunculkan kesadaran bagi perusahaan untuk memperkuat keamanannya, terutama bagian cyber security perusahaan tersebut,” lanjut Firlie.