JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah telah secara resmi mengeluarkan regulasi terkait Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah dengan harga maksimal Rp 5 miliar.
Meskipun batas PPN diperluas hingga harga rumah Rp 5 miliar, pemerintah hanya akan menanggung PPN untuk bagian pertama hingga Rp 2 miliar.
Rincian ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.