Cobisnis.com-Kebijakan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) untuk UMKM bakal diperpanjang hingga Desember 2020. Sebelumnya, pembebasan hanya berlaku dari April sampai September 2020.
“Kemungkinan kami perpanjang sampai Desember, kami review lagi,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam acara diskusi virtual, Senin (13/7/2020).
Normalnya, UMKM membayar pajak penghasilan 0,5 persen dari omzet mereka. Namun setelah pandemi, pemerintah memberikan pembebasan untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun atau Rp 13,1 juta per hari.
Di masa pandemi ini, Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran pemulihan ekonomi untuk UMKM sebesar Rp 123,46 triliun untuk UMKM. Sebanyak Rp 2,4 triliun pun dialokasikan untuk insentif pembebasan pajak ini.
Masalahnya, sampai saat ini belum semua UMKM menggunakan insentif pembebasan pajak ini. Untuk bisa mendapatkannya, mereka memang harus mengajukan permohonan, bukan otomatis dibebaskan.
Pada 2019, ada 2,3 juta UMKM yang membayar pajak penghasilan 0,5 persen ke Ditjen Pajak. Sampai pertengahan 2020 ini, baru 201 ribu UMKM saja yang baru mengajukan permohonan pembebasan pajak.
Untuk itu, kata Suryo, Ditjen Pajak beberapa waktu lalu sudah menyebarkan jutaan email pemberitahuan ke UMKM mengenai fasilitas pajak ini. “Sekarang sudah ada peningkatan (penerima),” kata dia.