• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, March 14, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Asuransi

Kabar Buruk Bagi Pelanggar Lalu Lintas, Tidak Dapat Santunan Jasa Raharja

Saeful Imam by Saeful Imam
January 28, 2024
in Asuransi
0
Kabar Buruk Bagi Pelanggar Lalu Lintas, Tidak Dapat Santunan Jasa Raharja

Pelanggar lalu lintas tak dapat santunan jasa raharja

JAKARTA, Cobisnis.com – Pada Selasa (22/1/2024), sekitar pukul 07.00 WIB, terjadi kecelakaan di Jalan Raya Lenteng Agung arah Depok. Dalam kejadian tersebut, tujuh motor mengalami kerusakan akibat tertabrak truk.

Menurut polisi, kecelakaan terjadi karena pemotor melawan arah. Keterangan saksi di lokasi menyebutkan bahwa para pemotor yang terlibat diduga melanggar arah.

Sopir truk, yang sempat diamankan di kantor polisi, telah dimintai keterangan dan dipulangkan.

Polisi menegaskan bahwa sopir truk adalah korban dari kecerobohan para pemotor yang melanggar arah.

Jasa Raharja menyoroti bahwa kecelakaan semacam ini seharusnya tidak mendapatkan santunan, karena pelanggar lalu lintas yang melawan arahlah yang mengalami kerugian.

Meskipun secara hukum pengemudi truk menjadi korban karena ditabrak oleh tujuh pelanggar lalu lintas yang melawan arah, 7 pemotor tersebut tetap menerima santunan setelah desakan dari berbagai pihak.

Kasus ini, yang sebelumnya masuk ke tahap penyidikan, akhirnya diselesaikan secara damai atau melalui pendekatan restorative justice.

Deddy Herlambang, Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran), menjelaskan bahwa PT Jasa Raharja sebagai perusahaan negara yang bertanggung jawab memberikan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksana Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Ia menekankan bahwa iuran wajib Jasa Raharja saat ini hanya berlaku untuk penumpang alat transportasi umum seperti kereta api, pesawat terbang, bus, dan sejenisnya.

Download WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Download Best WordPress Themes Free Download
download udemy paid course for free
download lenevo firmware
Download Premium WordPress Themes Free
udemy paid course free download
Tags: pelanggar lalu lintaspelanggar lalu lintas tak dapat asuransi

Related Posts

No Content Available
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Satu Tahun Danantara Indonesia, Prabowo Tekankan Pengelolaan Aset Negara Berorientasi Masa Depan

Satu Tahun Danantara Indonesia, Prabowo Tekankan Pengelolaan Aset Negara Berorientasi Masa Depan

March 12, 2026
Tambang emas

Tambang Emas Pani Beroperasi, Optimis Berbalik Untung di 2026

March 13, 2026
Safari Ramadan Jamkrindo Semarakkan Ramadan, Salurkan Ribuan Paket Sembako dan Santunan Anak Yatim

Safari Ramadan Jamkrindo Semarakkan Ramadan, Salurkan Ribuan Paket Sembako dan Santunan Anak Yatim

March 12, 2026
Jaringan XLSmart di Akui Internasional

Jaringan XLSmart di Akui Internasional

March 14, 2026
Waktu Terbaik Melaksanakan I’tikaf, Lengkap dengan Pengertian, Dalil, dan Tata Caranya

Waktu Terbaik Melaksanakan I’tikaf, Lengkap dengan Pengertian, Dalil, dan Tata Caranya

March 14, 2026
Presiden Meksiko Pastikan Pengamanan Maksimal di Piala Dunia 2026

Presiden Meksiko Pastikan Pengamanan Maksimal di Piala Dunia 2026

March 14, 2026
Prabowo Subianto Instruksikan Penyaluran THR Lebaran 2026 Dilakukan Tepat Waktu

Prabowo Subianto Instruksikan Penyaluran THR Lebaran 2026 Dilakukan Tepat Waktu

March 14, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved