JAKARTA, Cobisnis.com – Pada Selasa (22/1/2024), sekitar pukul 07.00 WIB, terjadi kecelakaan di Jalan Raya Lenteng Agung arah Depok. Dalam kejadian tersebut, tujuh motor mengalami kerusakan akibat tertabrak truk.
Menurut polisi, kecelakaan terjadi karena pemotor melawan arah. Keterangan saksi di lokasi menyebutkan bahwa para pemotor yang terlibat diduga melanggar arah.
Sopir truk, yang sempat diamankan di kantor polisi, telah dimintai keterangan dan dipulangkan.
Polisi menegaskan bahwa sopir truk adalah korban dari kecerobohan para pemotor yang melanggar arah.
Jasa Raharja menyoroti bahwa kecelakaan semacam ini seharusnya tidak mendapatkan santunan, karena pelanggar lalu lintas yang melawan arahlah yang mengalami kerugian.
Meskipun secara hukum pengemudi truk menjadi korban karena ditabrak oleh tujuh pelanggar lalu lintas yang melawan arah, 7 pemotor tersebut tetap menerima santunan setelah desakan dari berbagai pihak.
Kasus ini, yang sebelumnya masuk ke tahap penyidikan, akhirnya diselesaikan secara damai atau melalui pendekatan restorative justice.
Deddy Herlambang, Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran), menjelaskan bahwa PT Jasa Raharja sebagai perusahaan negara yang bertanggung jawab memberikan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksana Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Ia menekankan bahwa iuran wajib Jasa Raharja saat ini hanya berlaku untuk penumpang alat transportasi umum seperti kereta api, pesawat terbang, bus, dan sejenisnya.