JAKARTA, Cobisnis.com – PT Pegadaian telah mengumumkan kemudahan akses bagi seluruh masyarakat Indonesia yang ingin memulai atau mengembangkan usaha mereka melalui Pegadaian Kreasi Ultra Mikro (UMi).
Program kredit UMi memungkinkan pendanaan untuk semua sektor ekonomi dalam segmen usaha ultra mikro, kecuali kegiatan yang tidak dapat dibiayai oleh perusahaan atau pemerintah.
Menurut pernyataan Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian, Yudi Sadono, UMi merupakan inisiatif yang menunjukkan komitmen perusahaan untuk memberikan kemudahan kepada nasabah dalam mendapatkan pembiayaan untuk usaha mikro.
Yudi menjelaskan detail tentang plafon pinjaman yang dapat diajukan, dimulai dari Rp 1 juta hingga Rp 20 juta, dengan biaya administrasi sebesar 1 persen dan jaminan menggunakan tanda Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
“Tenor bulanan tersedia dalam periode 12, 18, 24, dan 36 bulan dengan bunga tetap 1,12% per bulan,” ujarnya saat diwawancara oleh Kontan pada Rabu (29/11).
Ada juga opsi tenor bulanan lainnya, seperti angsuran 3 bulanan (12, 18, 24, 36 bulan), angsuran 4 bulanan (12, 24, 36 bulan), dan angsuran 6 bulanan (12, 18, 24, 36 bulan) dengan bunga masing-masing.
Yudi menekankan bahwa setiap perusahaan pembiayaan memiliki risiko bisnis. Namun, Pegadaian optimistis dapat mengalirkan pembiayaan dengan baik mengingat pertumbuhan sektor usaha mikro di Indonesia. Mereka melakukan analisis terhadap pelaku usaha sebagai syarat utama dan memiliki strategi mitigasi risiko Non Performing Loan (NPL).
Untuk mengajukan pembiayaan, pelaku usaha mikro hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen seperti foto identitas, dokumen keluarga, jaminan, foto usaha, dan tempat tinggal. Tim dari Pegadaian akan melakukan analisis kelayakan kredit dengan kunjungan ke tempat usaha calon nasabah. Setelah proses analisis, jika dinilai layak, nasabah dapat menandatangani perjanjian di outlet pengajuan dalam 2-3 hari.
“Dana pinjaman dapat diterima secara tunai atau non tunai, dan layanan UMi tersedia di seluruh outlet Pegadaian di Indonesia,” tandasnya.









