JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memutuskan untuk mengubah beberapa aspek dalam PP Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba, yang diharapkan akan mempermudah proses perolehan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).
Isy Karim, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) di Kemendag, menyebut bahwa revisi PP Nomor 42 Tahun 2007 bertujuan untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan industri waralaba, menyesuaikan proses perizinan sesuai dengan semangat UU Cipta Kerja, serta untuk meningkatkan jumlah pelaku usaha waralaba dalam negeri.
Salah satu perubahan yang diusulkan adalah memangkas durasi waktu pengalaman usaha yang dapat diwaralabakan dari 5 tahun menjadi minimal 3 tahun secara berkesinambungan. Isy juga menyebut bahwa ada rencana perubahan terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Menurut Isy, dalam revisi tersebut, persyaratan HKI akan berubah dari “boleh yang terdaftar” menjadi “telah memiliki kekayaan intelektual yang tercatat atau terdaftar.” Tujuannya adalah memberikan kejelasan bagi calon penerima waralaba terkait jalannya bisnis waralaba yang dipilih.
Selain itu, ada upaya penyederhanaan kriteria bagi pemberi dan penerima waralaba serta penyesuaian persyaratan perizinan STPW bagi penerima waralaba dalam negeri, penerima waralaba lanjutan dalam negeri, dan penerima waralaba lanjutan luar negeri.
Isy juga menekankan bahwa melalui revisi ini, para penyelenggara waralaba diharapkan dapat dengan cepat memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan usaha mereka. Salah satu upaya yang diajukan adalah mempermudah proses perolehan STPW bagi penerima waralaba, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, dengan hanya mengisi data sebagai penerima waralaba untuk mendapatkan STPW secara otomatis.
Namun, Isy belum dapat memberikan informasi mengenai tanggal pasti pengumuman hasil revisi PP Nomor 42 Tahun 2007 kepada publik. Dia menyebut bahwa RPP Waralaba saat ini dalam tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, dengan harapan RPP tersebut dapat segera diterbitkan guna meningkatkan iklim usaha di sektor waralaba serta meningkatkan jumlah pemberi waralaba dari dalam negeri.