JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti adanya praktik curang sejumlah pelaku usaha yang berpura-pura berstatus usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) demi menikmati insentif pajak PPh Final 0,5%.
Menurut Purbaya, ada perusahaan dengan omzet lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun yang sengaja memecah usahanya menjadi beberapa badan hukum baru agar tetap dikategorikan sebagai UMKM dan menikmati fasilitas fiskal tersebut.
“Saya sudah dengar, ada yang omzetnya di atas Rp 4,8 miliar tapi sengaja dipecah jadi dua atau lebih supaya masih dianggap UMKM,” ujar Purbaya dalam diskusi daring bersama media, Jumat (10/10/2025).
Ia mengatakan temuan itu juga sejalan dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara di Jakarta Convention Center sehari sebelumnya.
Untuk menindaklanjuti praktik tersebut, Purbaya mengungkapkan pemerintah akan membangun database khusus berisi data UMKM penerima insentif PPh Final 0,5%. Sistem itu akan diintegrasikan dengan Coretax System di Direktorat Jenderal Pajak serta sistem AHU milik Kementerian Hukum dan HAM.
“Ini upaya baru, saya tidak berharap hasil besar dalam setahun, tapi ini langkah awal untuk menyaring pihak-pihak yang menyalahgunakan fasilitas itu,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah memperpanjang masa berlaku tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% hingga tahun 2029. Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas antara Presiden Prabowo Subianto, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.
Airlangga menjelaskan, perpanjangan ini memberikan kepastian bagi pelaku UMKM dalam menjalankan usahanya serta meringankan beban administrasi perpajakan. “Kita tidak ingin perpanjangan dilakukan per tahun. Jadi sudah dipastikan sampai 2029,” ujarnya.
Untuk tahun 2025, pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 2 triliun untuk mendukung kebijakan tersebut. Saat ini tercatat 542 ribu wajib pajak UMKM yang masuk dalam program PPh Final 0,5%.
Langkah integrasi data dan pengawasan ketat ini diharapkan mampu memastikan kebijakan fiskal yang berpihak pada UMKM tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pengusaha besar yang berkedok kecil.














