JAKARTA,Cobisnis.com – Kementerian Perindustrian memberikan fasilitas sertifikat kompetensi kepada 1.572 orang untuk menghasilkan sumber daya manusia (SDM) industri yang kompeten sesuai dengan kebutuhan dunia usaha saat ini. Pemberian sertifikat ini dilakukan lantaran jumlah tenaga kerja (naker) di bidang perindustrian terus mengalami kenaikan pada 2022.
“Pada 2022, jumlah fasilitas diberikan kepada 1.572 orang tenaga kerja industri yang mencakup sektor industri otomotif, elektronika, logam, mesin, tekstil dan produk tekstil, animasi atau kreatif, serta wirausaha industri,” kata Kepala BPSDMI Kemenperin Arus Gunawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa 1 November.
Arus menyebut pemberian fasilitas sertifikasi kompetensi ini dapat meningkatkan kualitas tenaga kerja di sektor industri.
Nantinya, kata Arus, pemberian sertifikasi ini diharapkan dapat memacu produktivitas dan inovasi di sektor industri sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Diperkirakan, kebutuhan tenaga kerja sektor industri pada 2024 sebesar 20,21 juta orang, atau bertambah rata-rata sekitar 682 ribu pekerja per tahun selama periode tahun 2021-2024,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan SDM Industri BPSDMI Kemenperin Tirta Wisnu Permana mengatakan sertifikasi kompetensi dapat digunakan sebagai sarana untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia dan meningkatkan penghargaan perusahaan atas kepemilikan kompetensi tertentu.
“Saat ini, kami menyadari bahwa kesadaran akan kepemilikan sertifikat kompetensi bagi tenaga kerja industri perlu dikembangkan. Biaya uji kompetensi bagi sebagian kalangan masih dianggap sebagai beban daripada sebuah investasi,” imbuhnya.
Hingga saat ini, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kemenperin telah memfasilitasi sebanyak 33.136 orang untuk mendapatkan sertifikat kompetensi sejak tahun 2015.
Sertifikasi kompetensi ini digunakan sebagai acuan pengembangan SDM pada perusahaan, baik dalam penerimaan tenaga kerja, penempatan ataupun pengembangan karier pegawai.