JAKARTA,Cobisnis.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pemerintah daerah (pemda) ikut memberikan bantuan sosial (bansos) di sektor transportasi untuk masyarakat.
Anggaran bansos diambil dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sebesar 2 persen.
Hal ini disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam konferensi pers di Istana Merdeka yang disiarkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 29 Agustus.
Sri Mulyani mengatakan, pemerintah daerah (Pemda) diminta menyiapkan sebanyak 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) yaitu Dana Alikasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk bantuan sosial jumlahnya mencapai Rp2,17 triliun.
Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan, anggaran ini untuk subsidi di sektor transportasi.
Adapun sasaran bantuan sosial ini adalah angkutan umum hingga nelayan dan untuk perlindungan sosial tambahan.
“Kemendagri akan menerbitkan aturan, kami di Kemenkeu juga menetapkan peraturan Menteri Keuangan dimana 2 persen dari dana transfer umum yaitu DAU dan DBH diberikan kepada rakyat dalam bentuk subsidi transportasi untuk angkutan umum sampai dengan ojek dan nelayan, serta untuk perlindungan sosial tambahan,” kata Sri Mulyani.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan juga pernah meminta pemerintah daerah (Pemda) mengoptimalisasikan subsidi untuk angkutan pangan. Sebab, sektor transportasi dan logistik menjadi komponen terbesar yang memengaruhi tingginya harga pangan.
Zulhas sapaan akrab Zulkifli Hasan mengatakan subsidi biaya angkutan pangan dipandang perlu sebagai solusi untuk menekan inflasi.
“Diminta kepala-kepala daerah memperhatikan ini. Karena yang paling mahal, yang paling tinggi naiknya itu angkutan, makanya kepala daerah bisa menyubsidi angkutan,” ujarnya di Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu 10 Agustus.
Kata Zulhas, kepala daerah dapat menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) masing-masing sebagai sumber anggaran untuk memberikan subsidi pada angkutan pangan ini.
Namun, terkait dengan mekanismenya, Ketua Umum PAN ini menyerahkan kepada masing-masing-masing kepala daerah untuk merumuskannya.