JAKARTA, Cobisnis.com – PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Asuransi Jasindo memperkuat perannya sebagai mitra pengelolaan risiko negara (risk management partner) untuk memberikan perlindungan terhadap Barang Milik Negara (BMN). Upaya ini dilakukan melalui pendekatan berbasis risiko dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan perlindungan aset strategis pemerintah.
Sebagai bagian dari Holding IFG dan Danantara Indonesia, Asuransi Jasindo menjalankan peran tersebut melalui posisinya sebagai Ketua Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (KABMN). Konsorsium ini mendukung perlindungan aset negara secara bertahap dan terukur sesuai karakteristik serta tingkat risiko masing-masing aset.
Kebutuhan perlindungan BMN masih terbuka luas. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa baru sekitar 20% BMN yang mendapatkan perlindungan asuransi, khususnya melalui KABMN.
Namun, perluasan perlindungan tidak hanya bergantung pada kapasitas industri asuransi. Kesiapan data aset, penetapan prioritas, ketersediaan anggaran, serta koordinasi antarkementerian dan lembaga juga menjadi faktor penting dalam pelaksanaannya.
Direktur Operasional Asuransi Jasindo, Ocke Kurniandi, mengatakan pengelolaan risiko terhadap aset negara yang memiliki nilai dan fungsi strategis memerlukan pemahaman menyeluruh. Menurutnya, pendekatan manajemen risiko tidak cukup hanya berorientasi pada pengalihan risiko melalui asuransi.
“Sebagai Ketua KABMN, kami melihat perlindungan BMN perlu ditempatkan sebagai bagian dari pengelolaan risiko aset negara. Artinya, perlindungan tidak hanya ditentukan dari berapa banyak aset yang diasuransikan, tetapi berdasarkan karakteristik, nilai, tingkat risiko, serta dampaknya terhadap keberlangsungan fungsi aset, termasuk pelayanan publik,” ujar Ocke.
Perlindungan 20.838 Objek BMN Capai Rp29,19 Triliun
Pendekatan pengelolaan risiko tersebut diterapkan melalui program Asuransi Barang Milik Negara (ABMN) dengan skema Pooling Fund Bencana (PFB). Pelaksanaannya didukung aplikasi SIMBA, sebuah inovasi Asuransi Jasindo untuk pengelolaan perlindungan aset negara.
Pada 2026, program tersebut telah memberikan perlindungan terhadap 20.838 objek BMN dengan total nilai pertanggungan mencapai Rp29,19 triliun. Aset yang tercakup di antaranya bangunan pendidikan, fasilitas kesehatan, serta gedung perkantoran pemerintah.
Menurut Ocke, pengelolaan risiko secara menyeluruh memungkinkan pemerintah melakukan identifikasi dan penilaian risiko, mitigasi, perlindungan melalui asuransi, hingga pemulihan ketika risiko terjadi.
Dengan pendekatan tersebut, asuransi menjadi bagian dari strategi yang lebih luas untuk menjaga aset negara, termasuk memastikan fasilitas yang mendukung pelayanan publik dapat kembali beroperasi setelah mengalami kerusakan atau bencana.
Manfaat perlindungan ini juga tercermin dari pembayaran klaim oleh Asuransi Jasindo bersama KABMN atas aset Kementerian Agama yang terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada 2025.
Pembayaran klaim tersebut merupakan bagian dari implementasi skema ABMN-PFB sekaligus mendukung percepatan pemulihan aset pemerintah yang terdampak bencana.
“Ketika terjadi risiko, yang perlu dijaga bukan hanya nilai asetnya, tetapi juga kemampuan untuk kembali menjalankan fungsi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, pengelolaan risiko dan mekanisme transfer risiko melalui asuransi memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan layanan publik,” ujar Ocke.
Perluasan Perlindungan Harus Terukur
Asuransi Jasindo menilai perluasan perlindungan BMN perlu dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kapasitas keuangan, dukungan reasuransi, pemetaan risiko, serta proses underwriting yang sesuai dengan profil setiap aset.
Perusahaan juga menekankan bahwa upaya tersebut tidak dapat dilakukan oleh industri asuransi secara mandiri. Kolaborasi antara pemerintah, kementerian dan lembaga, industri asuransi dan reasuransi, serta regulator diperlukan agar perlindungan aset negara dapat berjalan secara berkelanjutan.
“Dari sisi industri, kami siap mendukung penguatan perlindungan BMN dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Penguatan kapasitas konsorsium, pemetaan risiko, serta proses risk management partnership menjadi bagian penting untuk memastikan perlindungan dapat berjalan secara berkelanjutan,” kata Ocke.
Ke depan, Asuransi Jasindo bersama KABMN akan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk mendorong pengelolaan risiko BMN yang lebih terukur. Upaya ini juga akan mempertimbangkan keterlibatan kementerian dan lembaga serta keberlanjutan pembiayaan perlindungan aset.
Bagi Asuransi Jasindo, penguatan perlindungan BMN merupakan salah satu kontribusi industri asuransi dalam membangun ketahanan aset negara. Perlindungan tersebut diharapkan dapat membantu menjaga agar aset yang memiliki fungsi strategis tetap mampu menjalankan perannya bagi masyarakat ketika menghadapi berbagai risiko.
“Kami ingin memastikan setiap perlindungan yang diberikan memberikan manfaat yang nyata. Bukan hanya ketika risiko terjadi, tetapi juga dalam membantu pemerintah menjaga keberlangsungan aset dan pelayanan publik dalam jangka panjang,” tutup Ocke.













