JAKARTA, Cobisnis.com – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen yang sah dan senantiasa terkait dengan kendaraan bermotor. Oleh karena itu, penggunaan kendaraan di jalan raya yang tidak dilengkapi dengan STNK tidak diperbolehkan. Namun, STNK tidaklah satu-satunya bukti kepemilikan yang sah. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) juga memiliki peran sebagai tanda bukti yang cukup kuat bahwa kendaraan tersebut adalah milik kita.
Oleh karena itu, pada umumnya, ketika seseorang membeli kendaraan bermotor secara kredit, STNK menjadi satu-satunya dokumen yang diterima oleh konsumen, sementara BPKB masih disimpan oleh pihak leasing. Ini menandakan bahwa kepemilikan kendaraan tersebut belum sepenuhnya berpindah kepada konsumen. Terkait dengan hal ini, Nizar, Kepala Toko Amanah Motor Depok, Sleman, menekankan bahwa pihaknya tidak akan membeli motor bekas tanpa dokumen-dokumen yang sah.
Dalam konteks jaminan hutang ke bank, BPKB dapat digunakan sebagai jaminan. Oleh karena itu, status motor bekas yang tidak dilengkapi dengan BPKB menjadi tidak jelas. Nizar mengingatkan bahwa motor bekas yang dijual dengan harga lebih murah dapat terlihat menggiurkan, terutama bagi mahasiswa yang memiliki keterbatasan dana. Namun, Nizar menekankan bahwa keamanan lebih diutamakan, dan memilih motor dengan harga standar namun dilengkapi dengan dokumen lengkap serta pajak terbayar adalah pilihan yang lebih aman.
Menurut Nizar, seluruh motor bekas yang dijual di tokonya selalu dijamin kelengkapan dokumen, sehingga konsumen tidak akan menghadapi masalah di masa mendatang. Ia menyadari bahwa motor tanpa BPKB bisa saja memiliki status kepemilikan yang belum lunas atau terkait dengan hutang kepada bank. Jika motor tersebut disita oleh debt collector di jalan, itu dapat menimbulkan masalah. Oleh karena itu, Nizar menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam pembelian motor bekas, bahkan jika penjual berdalih dengan hilangnya atau rusaknya STNK.